Selasa, 04 Oktober 2011

[inti-net] Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif 14 Ruas Tol

 

Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif 14 Ruas Tol
Antara
Pemerintah Umumkan Kenaikan Tarif 14 Ruas Tol
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif 14 ruas tol di Indonesia dengan persentase kenaikan 5,9-25 persen dan berlaku efektif mulai Jumat 7 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB.
"Sebelum kenaikan, operator pemilik ruas wajib melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarifnya," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto kepada pers, di Jakarta, Selasa.
Djoko menjelaskan, dari 14 ruas tersebut, prakteknya hanya ada 12 ruas yang mengalami kenaikan tarif, sedangkan dua ruas, tidak naik karena pembulatan kenaikan di bawah Rp250

"Jadi, misalnya naiknya jadi Rp2.200, maka penetapan di lapangan tetap Rp2.000 karena uang kembaliannya sulit," katanya.
Namun, besaran kenaikan tarif yang terakhir tersebut, akan dijadikan sebagai patokan dalam kenaikan dua tahun berikutnya.
Djoko menjelaskan, kenaikan tarif tol setiap dua tahun dan berdasarkan inflasi ini merupakan ketentuan yang tak bisa dihindari dan sesuai regulasi yang ada.
"Regulasi yang dimaksud adalah UU No 38/2004 tentang jalan," katanya.
Djoko menyebut, besaran inflasi dalam dua tahun terakhir diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan masing-masing kota berbeda.
"Jadi, bukan hasil negosiasi dengan operator," katanya.
Djoko menegaskan, seluruh ruas tol itu mengalami kenaikan terakhir pada 28 September 2009.
Djoko juga menambahkan, berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, penyesuaian tarif tol sebesar 20 persen akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen.
Terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3 persen dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,01 persen.
"Jadi, pengaruhnya sangat kecil sekali," katanya.
Ke-14 ruas tol yang mengalami kenaikan antara lain sebagai berikut:

Ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp6.500 atau Rp134,7 per km, menjadi Rp7.000 atau Rp148,3 per km sehingga persentase kenaikannya 7,7 persen.
Ruas Jakarta-Tangerang naik 12,5 persen dari Rp146,1 per kam menjadi Rp161,1 per km sehingga tarif terjauh yang semula Rp4.000 menjadi Rp4.500.
Ruas tol dalam kota sejauh 50,60 km naik 7,7 persen dari Rp498,4 per km menjadi Rp550,2 per km sehingga dari tarif terjauh Rp6.500 menjadi Rp7.000.
Sedangkan dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.
INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com/
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar