Kamis, 20 Oktober 2011

[Media_Nusantara] Pemkot dan DPRD Surabaya membuat OPINI yg cenderung menyesatkan setelah langkah hukum gagal

 

Pemkot dan DPRD Surabaya membuat OPINI yg cenderung menyesatkan setelah langkah hukum gagal

NOTE : Adalah aneh yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam "sengketa" dengan  Yayasan Kas Pembangunan (YKP), saat Pemkot Surabaya "Merasa" kecurian atas "aset-nya", mereka  melakukan langkah hukum dengan tanpa bukti yang cukup kuat, karena selama ini Pemkot Surabaya hampir2 tidak pernah punya data aset, akibatnya "kasus" tidak berjalan seperti yang mereka harapkan. celakanya dengan gagalnya "langkah hukum" yg coba pemkot upayakan, Pemkot Surabaya "bersekongkol" dgn DPRD Surabaya melakukan Gerakan Politik dengan berkolaborasi dengan seakan-akan "LSM", yang diawali oleh gerakan "seakan-akan" mewakili Rakyat Surabaya yang dilakukan oleh segerombolan orang yang "seakan-akan" LSM dengan "seakan-akan" mempertanyakan "Aset" Pemkot Surabaya yang "di-opinikan" dikuasahi secara ilegal oleh  Yayasan Kas Pembangunan (YKP).


Kenapa Pemkot Surabaya dan DPRDnya ngotot ? padahal selama ini pihak YKP seringkali diduga menjadi sapi perahan mereka, seringkali mereka "Minta" jatah rumah eks YKP secara gratis dan atau minimal mereka mendapatkan Discount sampai 20% dari harga pasar, dari harga yang dibeli oleh Masyarakat Surabaya. pertanyaannya sekarang apa sih yang pemkot surabaya dan DPRD Surabaya maui? apakah dengan cara ini mereka dapat gratis rumah dan atau atau tambahan discount ?

kalo memang aparat hukum mau periksa, harusnya mereka memulainya dengan kepemilikan atas rumah2 eks YKP yang dimiliki oleh para pejabat pemkot surabaya dan para anggota dprd surabaya


OPINI-OPINI YANG MENYESATKAN


YKP dan YEKAPE Melakukan 'Perampokan Massal'

Jumat, 30 September 2011 20:17 WIB
 
Hearing Komite Penyelamat Aset Daerah dengan Komisi A DPRD Surabaya.

LENSAINDONESIA.COM: Komite Penyelamatan Asset Daerah (KOPAD) DPRD Surabaya masih meneruskan gugatannya. Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tidak pernah bisa membuktikan dokumen bukti kepemilikan sah terhadap semua asetnya.  Sehingga,  setiap terbelit permasalahan hukum,  Pemkot selalu dalam posisi yang lemah.  Ini termasuk persoalan  Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Darmantoko selaku wakil dari KOPAD di DPRD Surabaya menegaskan, "Kami selaku debitur di Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) memiliki hak untuk menuntut ini semua. Saya memiliki data kuat," kata pria berkacamata ini, Jumat (30/9).

Berdasarkan UU 22 /1999 yang mengatur tentang otonomi daerah khusus pasal 48 ayat f, disebutkan larangan walikota atau bupati yang berkecimpung dalam yayasan apa pun. Jika melanggar, sanksinya dapat dipecat.

Sehingga tahun 2000, Sunarto Soemoprawiro selaku Ketua Dewan Pengurus YKP mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan itu. Dengan mundurnya walikota  saat itu, maka gugatan gugur.

DPRD yang  ketika itu diketuai M Basuki yang mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan anggota dewan pengurus YKP. Di antaranya Basuki, Sudirjo, Armudji, I Gde Tambe dan walikota. Pejabat pemkot sebagai pengurus YKP, yaitu Drs. Wardji mantan Wawali Drs. H Soeboko mantan kepala dinas pertanahan dan perumahan.

Dari situ keluarlah surat keputusan walikota tentang kepungurusan dewan pengurus YKP yang baru periode 2001 – 2004 dan ditandatangani M. Yasin (kala itu Sekkota), Subroto (Sekretaris Daerah), dan Sunarto Soemoprawiro (Walikota Surabaya) pada tanggal 14 Januari 2002.

Dengan pengurus perseorangan  diketuai Soenarto Soemoprawiro, Sekretaris Suryo Haryono, dan angota Mentik Budiono, Drs. Wardji, Syarful Mudawan, Suparjo, Yahdi Hussein, Pegawai YKP, Sartono eks Direktur PT. YEKAPE Surabaya dan Khoiru Huda Direktur YKP KMS. Sejak itu timbullah gonjang gonjing.

Pada  17 Februari 2002,  Soenarto Soemoprawiro meninggal dunia. Saat itulah mulai timbul "perampokan massal". Karena di situ ada triliunan rupiah nilai aset anak perusahaan. Faktanya, memiliki 2000 hektar tanah di Gresik, Malang, Sidoarjo, Jombang, bahkan di Kalimantan.

Di balik itu terdapat aset yang nilainya Rp 15 triliun, praktis hampir 3 kali dari APBD Surabaya.

Salah satu tanah yang berada di sekitar kawasan Gunung Anyar  dijual ke Departemen Perhubungan melalui Dirjen sekitar Rp 25 miliar, dan hal tersebut adalah sengketa.

Darmantoko juga mengatakan, anggaran dasar (AD) PT YEKAPE sama persis dengan YKP. Karena itu, sebagai pengembang, YEKAPE seharusnya wajib melaporkan setiap kinerjanya ke Pemkot. Dalam hal ini, walikota sebagai kepala daerah. Apalagi, YKP berikut PT YEKAPE sebagai anak perusahaannya masih milik Pemkot.

Menurut dia, anggaran dasar PT YEKAPE dengan YKP adalah sama. Karena keduanya tidak dapat dipisahkan, termasuk aset-asetnya. "Aset-aset yang dikuasai dan dikembangkan statusnya adalah milik negara," terang Darmantoko.

Selama ini, PT YEKAPE tidak pernah membuat laporan ke walikota. Wartawan senior ini juga menuding keberadaan PT YEKAPE tak luput dari skenario sekelompok orang yang melibatkan para pemegang kekuasaaan kala itu, hingga menjadikan kondisi seperti sekarang.

"Hal inilah yang saya katakan perampokan massal, bayangkan sudah berapa banyak aset yang lepas," tegas Cak Dar, biasa ia disapa.dimas/LI

http://www.lensaindonesia.com/2011/09/30/ykp-dan-yekape-telah-melakukan-%E2%80%98perampokan-massal%E2%80%99.html

Terkait Penyerobotan Asset Kota
Pansus DPRD Minta Warga Surabaya Berikan Informasi YKP

Selasa, 27 September 2011 19:14 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Setelah memanggil sejumlah pejabat Pemkot untuk dimintai keterangan untuk mengungkap bukti penyerobotan asset kota oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP), kemudian Pansus YKP akan meminta keterangan staf ahli hukum DPRD Prof Eko Sugitario.

Dengan pemanggilan staf ahli agar bisa menggali informasi tambahan. Dan Pansus berharap, ada tambahan informasi mengenai asset yang hingga kini masih menjadi polemik.

Sekretaris Pansus YKP DPRD Kota Surabaya, Armudji, mengatakan, selain orang Pemkot ataupun staf ahli, masyarakat juga diharapkan bisa membantu jika memiliki informasi. "Bukan hanya staf ahli saja yang kami mintai keterangan, semua elemen masyarakat yang bisa memberikan masukkan soal asset kota yang dicaplok YKP akan kami mintai keterangan," jelas Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2011).

Langkah ini, kata Armuji, untuk mengumpulkan bukti penyerobotan asset kota sebanyak dan se-valid mungkin. Karena, dari keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (26/9/2011) lalu, tidak banyak bukti yang terungkap soal asset Pemkot yang digondol PT YEKAPE yang dulu bernama YKP.

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya, asset YKP yang tercatat di Bagian Perlengkapan Kota Surabaya hanya Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di Jl Jaksa Agung Suprapto, sedangkan yang lain tidak ada.ali/LI-10

http://www.lensaindonesia.com/2011/09/27/pansus-dprd-minta-warga-surabaya-berikan-informasi-ykp.html

Pemilik Rumah YKP Sulit Bikin Sertifikat
Aneh, Rumah Dibeli Rp 90 Juta Membengkak Jadi Rp 350 Juta

Kamis, 20 Oktober 2011 07:39 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Saat dipanggil Panitia angket (Pangket) DPRD Surabaya terkait permasalahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Rabu (19/10/2011), salah satu warga membeberkan sejumlah keluhannya atas masalah yang dihadapi.

Warga mengeluhkan sulitnya membuat sertifikat tanah yang sebelumnya ditempati dengan cara membeli dari pihak YKP. Tak hanya itu, mereka juga mengakui mendapat intimidasi. Hal tersebut disuarakan Tri Widodo, seorang warga yang bertempat tinggal di kawasan Rungkut Asri.

Dirinya mengakui telah membeli rumah pada tahun 1995. Namun, hingga kini widodo mengatakan tidak bisa membuat sertifikat tanah yang telah dibelinya.

Bahkan, dirinya juga menyebutkan rumah yang dibelinya dengan cara mengangsur yang belakangan harganya membengkak hingga Rp 350 juta.

"Saya beli awalnya dengan harga Rp 90 jutaan. Dan saya sudah mengangsur hingga Rp 45 juta," terang Tri kepada LIcom.

Setelah melakukan pembayaran hingga Rp 45 juta, tiba tiba cicilannya macet. Ia nunggak cicilan dikarenakan usaha yang digelutinya seret.

Akibat tunggakan tersebut, Widodo pun mengakui telah berulang kali didatangi orang-orang yang mengatasnamakan YKP. "Mereka berlagak seperti debt collector dan layaknya rentenir," ungkapnya.

Saat itu pun dirinya diminta untuk segera melakukan pembayaran, hutang terhadap YKP yang belum dibayarnya. "Jika tidak dibayar, rumah saya akan disita," paparnya saat hearing bersama Panitia angket YKP.

Akhirnya, setelah melalui pembicaraan, dirinya diminta membayar kekurangannya yakni sekitar Rp 54 juta. Hanya saja ketika mendatangi kantor YKP, hitung-hitungan itu menjadi membengkak berlipat-lipat. Menurut Tri Widodo, harganya telah naik menjadi Rp 350 juta.

"Saya masih ragu kok jadi sebesar itu nilai hutang saya, meskipun berbunga dan terlebih saya lihat pengurus serta stempelnya tidak seperti saat pertama saya membeli," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Catur Ketua YKP menyatakan sudah menerima undangan dan siap mendatangi pemeriksaan pangket, Kamis (20/10/2011). Dirinya menegaskan bahwa YKP adalah aset terpisah dari pemkot, meskipun awalnya pemkot memang pernah memberikan modal Rp 1.000 pada tahun 1954, silam.

"Yayasan itu terpisah dari pendiri. Artinya, pendiri yayasan bukan berarti adalah pemilik. Aturannya memang begitu," jelasnya.mas/LI-07

http://www.lensaindonesia.com/2011/10/20/aneh-rumah-dibeli-rp-90-juta-membengkak-jadi-rp-350-juta.html

Hearing DPRD Surabaya dengan Pemilik Rumah YKP
Mirip Debt Collector, Dewan Desak Pemkot Pidanakan YKP

Rabu, 19 Oktober 2011 18:32 WIB
 
Pansus hearing dengan warga pemilik YKP.

LENSAINDONESIA.COM: Sebagai pelengkap data mengenai keterangan tentang kasus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Pansus Hak Angket YKP DPRD Surabaya memanggil beberapa pihak terkait persoalan tersebut dan masih akan terus YKP memanggil orang terkait di dalamnya.

Kali ini DPRD Kota Surabaya memanggil pemilik rumah YKP, seperti Darmantoko, Tri widodo, Sudarto dan masih banyak lagi.

Dalam pemanggilan serta pemeriksaaan terkait warga pemilik tanah YKP tersebut juga hadir Aliansi Organisasi Masyarakat (AOM).

Menurut Adies Kadier, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Surabaya, dalam sidang di ruang bamus (badan musyawarah) mengatakan, hal ini (pemanggilan) semata-mata dilakukan untuk mengumpulkan data mengenai pembelian rumah berikut tanah dan pengakuan dari warga YKP, terkait perolehan sertifikat.

Adies juga mengeluhkan saat hearing ada sekitar 450 rumah yang tidak bisa bersertifikat. "Banyak tanah di atas tahun 2002 tidak bersertifikat. Pemkot sendiri tidak mau memegang yayasan," kata Adies mempertanyakan, Rabu (19/10).

Selain itu, ada juga masyarakat yang datang dengan tujuan yang sama dan ingin mendengarkan hearing di DPRD Surabaya. Mereka yang datang rata-rata merasa dirugikan.

"Saya terkejut saat mereka diteror hingga memiliki utang dari yayasan lama dan baru ditagih hingga Rp 360 juta sesudah dipegang yayasan baru, ini sudah jauh dari niat awal pendirian yayasan. Sama dengan debt collector ae, ini rentenir atau apa YKP sih," celetuk Ketua Pansus kepada LIcom.

Usai rapat pun Adies Kadier mengatakan pihaknya belum menyimpulkan sepenuhnya berapa modal serta kerugian aset yang sudah dialami oleh warga.

"Saya akan koordinasikan dengan Erik Tahalele karena dia kan yang menangani mengenai aset," kata Politisi yang juga mantan ketua MKGR Surabaya.

Adies menambahkan, pihaknya akan meminta pemkot menggugat secara pidana dan perdata kepada YKP. Sebab kantor di Jl Sedap Malam (kantor YKP) juga termasuk aset pemkot. "Jadi semuanya akan kami proses dan kumpulkan keterangan dari semua pihak yang pernah terkait," pungkasnya.mas/LI-07

http://www.lensaindonesia.com/2011/10/19/mirip-debt-collector-dewan-desak-pemkot-pidanakan-ykp.html

Lacak Asset YKP, DPRD Surabaya Buka Posko Pengaduan
Selasa, 18 Oktober 2011 12:20 WIB
 
LENSAINDONESIA.COM: Panitia angket (Pangket) DPRD Surabaya membuka posko pengaduan masyarakat terkait Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Selain untuk melacak asset-asset yang selama ini dikuasai oleh YKP, juga menerima berbagai keluhan.

"Setidaknya, hingga hari (kemarin) ini sudah ada masuk 10 pengaduan dari masyarakat," ungkap Ketua Pangket Adies Kadir, saat ditemui LENSAINDONESIA.COM, Senin (17/10/2011).

Menurut Adies, pengaduan masyarakat tersebut sangatlah penting. Karena, akan mengungkap keluhan soal asset YKP berupa tanah yang tidak bisa disertifikatkan. "Padahal, mereka membeli perumahan tersebut dengan cara diangsur," ujarnya.

Dengana adanya pengaduan masyarakat itu akhirnya diketahui bahwa tanah yang dipakai perumahan YKP berstatus surat ijo. "Pengaduan-pengaduan ini nantinya yang akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Selain itu, lanjut Adies, masyarakat yang mengadukan diminta untuk membawa data, sehingga Pangket bisa menjadikan data tersebut sebagai rujukan penyelidikan.

"Data-data tersebut nantinya akan kami tanyakan dalam pemeriksaan beberapa pihak yang terkait," ujar anggota Komisi A ini.

Sementara, warga yang mengadukan persoalan YKP tidak hanya soal kepemilikan saja, melainkan juga peruntukan. Seperti yang diutarakan oleh Soedarto, salah satu warga Perumnas Menanggal blok I nomor 1A. Soedarto datang dan mengadukan YKP bersama Sarifudin, warga Siwalankerto Timur Baru V/26.

"Ada fasilitas umum (fasum) yang dulunya untuk pasar, namun kini berubah fungsinya jadi rumah toko (Ruko). Luas fasumnya diperkirakan seluas 3.000 M2. Saat ini masih dalam tahap pembangunan," kata Soedarto.

"Untuk sementara ini, kami menerima data lisan terlebih dahulu, nanti mereka akan kami dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangannya dalam pemeriksaan," pungkas Adies. MAS/LI-10

http://www.lensaindonesia.com/2011/10/18/lacak-asset-ykp-dprd-surabaya-buka-posko-pengaduan.html

POSISI HUKUM

Pendapat Ahli Hukum di Rapat DPRD, Pemkot Surabaya Lemah Jika Rebut Asset YKP
Rabu, 28 September 2011 15:10 WIB
 
Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Niat DPRD Surabaya untuk mengembalikan asset pemkot Surabaya yang kini dikuasai YKP (PT Yekape) ternyata dinilai lemah oleh seorang ahli, meski secara hukum Pemkot mempunyai hak 99% atas pendirian PT Yekape.

Ahli tersebut diundang bersama para pengurus lama di ruang Komisi A DPRD Surabaya.

Pakar hukum, Prof Eko Sugitario saat hadir di ruang Komisi A berpendapat, bahwa sesuai dengan akta pendirian PT Yekape, Pemkot Surabaya mempunyai hak 99% dan sisanya adalah milik Sartono Cs yang kini menjadi pengelolanya.

"Bagaimana bisa YKP telah berubah menjadi PT Yekape. Sementara, yayasannya belum bubar dan mestinya jika yayasannya dibubarkan maka semua harus dikembalikan kepada negara, yakni pemerintah daerah. Dan jika mengacu kepada akta pendirian PT-nya, maka yang 99% adalah milik Pemkot Surabaya dan sisanya milik Sartono, artinya jika usahanya berjalan ada kewajiban memberikan deviden kepada Pemkot. Tapi nyatanya, kan tidak, malah belakangan saya dengar katanya berupa kontribusi, ini nggak bener malah nyleneh," jelas Prof Eko saat ditanya posisi Pemkot terhadap keberadaan PT Yekape.

Namun, Pemkot Surabaya hingga saat ini tidak pernah bisa membuktikan atas bukti kepemilikan yang sah terhadap semua assetnya. Sehingga, jika sudah menyangkut permasalahan hukum selalu dalam posisi yang lemah, termasuk persoalan yang menyangkut YKP.

"Makanya, sekarang Pemkot juga tidak bisa serta merta mengatakan atau melaporkan bahwa telah kecurian asetnya. Karena, buktinya tidak ada, seng dilaporno opo, buktine opo (yang dilaporkan apa, buktinya). Asset Pemkot yang selama ini katanya miliknya ternyata hanya secara historis mengambil dari rampasan penjajahan Belanda, tetapi sertifikatnya tidak ada. Sekarang coba tanyakan Gedung DPRD ini milik siapa, trus tanyakan surat kepemilikannya, ada apa tidak," jelas Prof Eko seraya meminta Pemkot mendata seluruh asset yang ada untuk disertifikatkan.

Sementara, hasil dengar pendapat dengan beberapa pengurus lama diharapkan bisa memberikan sedikit pecerahan, nyatanya hanya mendapatkan informasi soal kronologis pembentukan Yayasan dan PT Yekape. Sementara, soal celah Pemkot agar bisa mengambil kembali dari PT Yekape masih diperlukan proses yang panjang.

Sedangkan, untuk bisa mengupulkan bukti atas asset Pemkot, hari ini Rabu (28/9/2011) Panitia Sengketa YKP akan menghadirkan Darmantoko, selaku Komite Penyelamatan Asset Dearah di DPRD Surabaya. ali/LI-10

http://www.lensaindonesia.com/2011/09/28/pemkot-surabaya-lemah-jika-rebut-asset-ykp.html

Pengembang YKP Siap Perkarakan Pemkot Surabaya
Kamis, 02 Desember 2010 16:29 WIB

Surabaya, Lensa Indonesia- Setelah pemkot dan dewan sepakat membawa kasus perebutan aset YKP ke KPK, kini giliran pihak YKP yang menyatakan kesiapannya memerkarakan kasus itu ke ranah hukum. Tujuannya agar kasus itu bisa tuntas, karena selama ini berbagai penjelasannya terkait klaim aset YKP selalu dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak.Hal itu disampaikan pengurus YKP, Catur. Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan penjelasan, terkait YKP bukan aset pemkot. "Pengelolaan perumahan itu harus profesional, karena itu YKP mendirikan perusahaan yang menjadi pengembang, PT YEKAPE," kata Catur.

Selama ini, YKP tidak pernah menerima modal tanah dari pemkot. Menurut Catur, YKP hanya kerjasama membangun perumahan di Ngagel, Bratang, Pucang Anom dan lainnya. Pemkot dalam kerjasama itu hanya menyertakan modal Rp 1.000.

Sementara terkait modal Rp 1.000 ini, dengan keluarnya UU tentang Yayasan, maka modal tersebut sudah bukan lagi modal pemkot, tapi menjadi modal yayasan.

Awalnya pada 6 Agustus 2001 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan. Dengan dasar ini YKP milik pemkot harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut.

Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP. Namun, saat itu pimpinan YKP langsung mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga tersebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke pemkot, tapi dimiliki YKP. Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE.

Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekkota, yang waktu itu Sekkotanya M Yasin.  Saat itu disarankan supaya YKP melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bambang DH. YKP mengirimkan surat bernomor 007/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada wali kota. Isi suratnya, meminta agar wali kota menjadi penasihat YKP, sedangkan Sekkota diizinkan duduk sebagai pembina. Namun wali kota menolak menjadi penasihat dan tidak mengizinkan Sekkota jadi pembina. Wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional.

Rupanya pernyataan wali kota ini yang menurut Komisi A DPRD Surabaya, disimpangkan pengurus YKP. Kenapa aset kota tidak diserahkan ke pemkot, tapi malah disertifikatkan atas nama PT YEKAPE. Hal itu dianggap Komisi A sebagai upaya penghapusan aset kota. (win)

http://www.lensaindonesia.com/2010/12/02/pengembang-ykp-siap-perkarakan-pemkot-surabaya.html

Pemkot Tak Punya Catatan Asetnya

SURABAYA-Panitia khusus (pansus) hak angket pengembalian aset Yayasan Kas Pembangunan yang dibentuk DPRD Surabaya mulai bekerja dengan memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk dimintai keterangan, Senin (26/9). Beberapa pejabat yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Suhartoyo; Kepala Bagian Perlengkapan Kota Surabaya; Noer Oemariyati; Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya, Suhartoyo Wardoyo, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunanan (DPTD) Kota Surabaya, Jumaji dan beberapa pejabat lainnya.

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya terungkap fakta, aset Pemkot Surabaya yang dulu dikelola YKP dan sekarang dikuasai PT YEKAPE tak pernah tercatat di Bagian Perlengkapan Kota Surabaya. Mungkin satu-satu aset YKP yang tercatat
adalah kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, dan sekarang juga sedang bersengketa. "Aset YKP tidak ada, karena pengelolaanya terpisah. Aset Satpol PP tetap tercatat dalam penggunaan," kata Noer Oemariyati.

Tak tercatatnya aset YKP inilah yang kemudian menyulitkan pihak pansus hak angket dalam mengetahui sebenarnya berapa total aset pemkot yang sekarang dikuasai PT YEKAPE. Akhirnya, anggota pansus mencari jalan lain untuk mengetahui nilai aset yang dulu dikelola YKP. Yakni, dengan menanyakan besar setoran atau defiden yang diberikan YKP kepada Pemkot Surabaya. "Terakhir defidennya berapa, dari situ nanti akan bisa
diketahui asetnya," tanya anggota pansus hak angket, Alfan Khusaeri.

Pertanyaan itu lantas dijawab Suhartoyo. Dari catatan yang dimiliknya, YKP pernah menyetornya uang sebesar Rp 145 juta pada periode 1993/1994. Kemudia setoran terakhir dilakukan pada tahun 2007 dengan nilai setoran Rp 40 juta. Hanya saja, setoran aset yang dilakukan YKP tanpa disertai dengan laporan nilai aset itu sendiri. Mengenai
mekanisme setorannya berdasarkan terget yang sudah sebelumnya sudah disepakati dan tertuang dalam APBD. "Realisasinya naik turun. Kadang memenuhi target, kadang tidak. Untuk target kita yang nyusun sebelumnya," ungkap Suhartoyo.

Kendati setoran yang dilakukan YKP dalam bentuk pemenuhan target dan bukan pembayaran defiden, hal itulah yang kemudian kembali menyulitkan pansus untuk mengetahui total aset yang dikelola YKP dan beralih ke PT YEKAPE. Namun dari keterangan yang diberikan Suhartoyo, pansus menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset yang dikelola YKP.

Adapun kejanggalan yang didapat pansus, YKP sudah didirikan sejak tahun 1954. Kemudian pada perkembangannya karena adanya peraturan dari pemerintah pusat, pada tahun 1994 dibentuk sebuah PT YEKAPE untuk melanjutkan pengelolaan aset. Pemkot Surabaya sendiri mulai lepas tangan sejak tahun 2002. Tapi faktanya dari tahun 2002 sampai 2007,
pemkot masih mendapatkan setoran dari YKP yang berubah menjadi PT YEKAPE. "Satu sisi ada persoalan di YKP, tapi di sisi lain ada kontribusi yang masuk ke pemkot," ucap Alfan.

Suhartoyo kembali menjelaskan, setoran yang dilakukan selama 2002 sampai 2007 merupakan bentuk kontribusi YKP kepada Pemkot Surabaya. "Setoran itu sebagai bentuk kontribusi," terangnya.

Tapi menurut anggota pansus yang lain, Erick Reginal Tahalele, justru pemberian kontribusi itulah yang dipertanyakan. Pasalnya, meski sudah lepas tangan pemkot tetap memberikan setoran. "Yang perlu dipertanyakan kenapa jadi kontribusi. Adakah laporan keuangannya? Bisa disebut grativikasi ini," cetusnya.

Sementara itu, Ketua pansus hak angket pengembalian aset, Adies Kadir meminta kepada sejumlah pejabat pemkot yang sudah diundang untuk kembali mempelajari data-data yang dimilikinya. Termasuk mempelajari dan menyiapkan data-data seputar aset YKP. "Kami kasih waktu untuk pelajari semua. Kamis akan kami panggil lagi," pungkasnya.( ton)

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962edaefc9c67481d7ab5d48d4995617091

Usut Aset YKP, Dewan Resmi Bentuk Pansus

SURABAYA - DPRD Surabaya resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengembalian aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dulu dikelola Yayasan Kas Pembangunan (YKP), dan sekarang diambil alih PT YEKAPE. Pembentukan pansus hak angket ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Rabu (7/9).

Sidang paripurna kemarin merupakan kelanjutan sidang paripurna pada 15 Agustus lalu dengan agenda penyampaian pandangan fraksi di DPRD Surabaya atas dibentuknya pansus hak angket. Adapun hasilnya, 6 dari 7 fraksi di DPRD Surabaya menyetujui dibentuk pansus hak angket pengembalian aset pemkot yang diambil alih PT YEKAPE.
Sebelum Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana menggedok palu sebagai tanda diresmikannya pembentukan pansus hak angket, sidang paripurna sempat diwarnai pro kontra anggota dewan atas dibentuknya pansus hak angket. Ada diantaranya mereka yang kurang setuju jika langsung dibentuk pansus, namun ada pula yang setuju dibentuk pansus hak angket.

Seperti halnya interupsi yang disampaikan Ketua Fraksi APKINDO DPRD Surabaya, Edy Rusianto. Politisi partai Gerindra ini menyatakan kurang sepakat jika langsung dibentuk pansus hak angket. Alasannya, sebelumnya pernah dibentuk pansus untuk mengembalikan aset pemkot yang sekarang dikuasai PT YEKAPE. Hanya saja sampai berakhirnya masa kerja pansus, tidak membuahkan hasil apa-apa dan aset pemkot gagal dikembalikan.

Bahkan Edi menilai, aset yang sekarang dikelola PT YEKAPE yang bersumber dari YKP kurang tepat jika dicatatkan sebagai aset pemkot. Karena memang aset tersebut seperti hibah. Dengan demikian dengan berubahnya pengelola aset dari YKP ke PT YEKAPE, mestinya tangggung jawab yayasan bukan kepada pemerintah. Melainkan kepada publik. "PT tanggung jawabnya ke yayasan. Sebaiknya tanya dulu ke salah satu pendiri, jangan terkesan kita mencari-cari," paparnya.

Pernyataan Edi langsung ditanggapi anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Surabaya, Armudji. Menurutnya, Edi tidak mengetahui secara pasti perjalanan kasusnya. Mengenai gagalnya pansus terdahulu karena dianggap tidak serius dalam melakukan penanganan. "Dulu tidak ada angket, hanya pansus biasa," tegasnya.

Lalu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Surabaya, Masduki Toha menambahkan, gagalnya pansus terdahulu dalam mengembalikan aset pemkot yang sekarang dikuasai PT YEKAPE bukan karena tidak adanya keseriusan. Tapi lebih dikarenakan keterbasan waktu. "Pansus lama terbentur waktu sehingga habis waktunya tak ada hasil," ungkapnya.

Selain itu, peryataan dukungan untuk segera dibentuk pansus hak angket pembelian aset pemkot juga disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya, Adies Kadir. Bagaimanapun juga, 6 dari 7 fraksi di DPRD Surabaya sudah menyatakan setuju untuk dibentuk pansus hak angket. "Jadi sudah sah untuk disetujui," ucapnya.

Sementara itu, Wishnu Wardhana mengaku siap melakukan pengawalan kinerja pansus hak angket sampai tuntas. "Pansus harus serius. Nanti Ketua DPRD yang mengawal. Waktunya 60 hari kerja," pungkasnya. ton

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962cedb8d42c4154b3d9e8d6cc027c4a30d

PERBUATAN KRIMINAL YG DIBIARKAN

Kantor YKP Disegel Paksa

Surabaya – Polemik YKP terus memanas. Setelah Pemkot Surabaya membawa masalah YKP ke KPK, DPRD Surabaya juga telah membentuk panitia angket untuk menarik kembali aset YKP menjadi aset pemkot. Kini muncul elemen masyarakat yang juga menginginkan hal sama.

Kemarin, massa yang terdiri dari 12 elemen masyarakat mendatangi kantor YKP di Jl Sedap Malam. Mereka berasal dari Dewan Putra Surabaya, FKUI SBSI Surabaya, Keluarga Besar Marhaenis, Himpunan Insan Pecinta Bung Karno, Forum Penegak Keadilan dan Pemuda Demokrat. Selain itu dari Forum kalimas, Forum Masyarakat Surabaya, Gerakan Masyarakat Surabaya, Transparancy centre, Paguyuban Sinoman Sehari Surabaya dan aliansi ormas dan LSM Jatim.

Tak hanya demo, massa juga menyegel kantor YKP. "Kami minta aset YKP segera dikembalikan ke pemkot. Jika tidak, kami akan melakukan penyegelan paksa," kata Warsono, salah satu orator dalam aksi ini.

Massa ini akhirnya benar-benar menyegel kantor YKP setelah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Segel dipasang dengan menggunakan gulungan plastik warna kuning mirip police line. Di plastik itu ada tulisan, "Don't cross, disegel rakyat Surabaya". Segel ini dipasang di seluruh pagar kantor YKP.

Ahmad Baktiar Balukh, Ketua Komite Penyelamatan Aset Daerah mengatakan pihaknya tetap akan memperjuangkan aset YKP ini untuk kembali ke pemkot. Menurutnya, YKP merupakan aset pemkot. Karena itu YKP harus kembali ke pemkot, beserta aset-asetnya. "Kami akan terus mengawas hingga YKP kembali pemkot," ujarnya.

Tak berselang lama, pihak YKP mempersilahkan perwakilan pendemo untuk melakukan pertemuan. Sayangnya pertemuan tersebut dilangsungkan secara tertutup.

Sementara itu dalam pers releasenya, massa ini menuntut beberapa hal. Di antaranya mengembalikan aset YKP kepada yang berhak (warga Kota Surabaya) dan wujudkan perumahan murah untuk warga Surabaya. Dalam pers release itu juga menyebutkan sejak 18 September 2002 silam, "anak" (YKP) yang resmi dilahirkan pemkot melalui keputusan DPRDS nomor 50/DPRDS tanggal 25 Juni 1954 telah dipisahkan dari "ibunya" (pemkot).

Dalam pers release ini juga menyebutkan Pemuda Pusura telah melaporkan hal ini ke Polda Jatim dengan tuduhan pemalsuan. Pemalsuan yang dimaksudkan adalah adanya pengangkatan Suryo Harjono dan Mentik Budiono sebagai tim penyusun AD/ART oleh (alm) Sunarto Sumoprawiro (mantan wali kota Surabaya) yang kemudian berimbas pada lepasnya YKP dari pemkot.

Disebutkan bahwa per 13 Desember 2000, Sunarto Sumoprawiro sudah mengundurkan diri sebagai ketua YKP. Namun pada tahun 2002 muncul surat dari Sunarto Sumoprawiro yang mengangkat Suryo Harjono dan Mentik Budiono itu.ov

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962edaefc9c67481d7ab5d48d4995617091

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar