Minggu, 09 Oktober 2011

[Media_Nusantara] TELAAH HUKUM DUGAAN PENYIMPANGAN LEGALITAS KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS DI BANYUWANGI

 

INVESTIGASI DAN TELAAH HUKUM ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN OPERASIONAL KEGIATAN PERTAMBANGAN PT INDO MULTI NIAGA DI TUMPANG PITU BANYUWANGI

OLEH : STRATEGIS MONITORING CORRUPT NETWORKING

PENDAHULUAN

Pada tahun 2006, di Banyuwangi, dikejutkan oleh suatu temuan, bahwa diperbukitan Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran mengandung mineral logam berupa bijian emas dengan kandungan 22.000 ton Emas. Hal itu dinyatakan oleh hasil penyelidikan umum PT Indo Multi Niaga yang berkantor di Jakarta pada agenda Rapat Gabungan DPRD Banyuwangi yang dihadiri Muspida dengan acara pemaparan oleh PT Indo Multi Niaga tentang rencana kegiatan Pertambangan Emas Di Banyuwangi dan pada tahun 2007 kemudian PT Indo Multi Niaga menindak lanjuti dengan melakukan Penyelidikan Umumnya dengan mengajukan surat permohonan peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) Penyelidikan Umum ke Ekplorasi.

Dalam kegiatan Penyelidikan Umum, Diketahui belakangan Kuasa Pertambangan Penyelidikan umum yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi yang saat itu di jabat oleh Ratna Ani Lestari diberikan pada PT Indo Multi Cipta (IMC) tanggal  23 Maret 2006 dengan Regristrasi nomor 188/57/KP/429.012/2006, tapi PT IMC pada Tanggal 11 Agustus 2006 mengajukan surat bernomor 07/IMC/VII/2006 yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi tentang permohonan Pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT IMC kepada PT IMN . Permohonan pemindahan Kuasa Pertambangan tersebut dikabulkan oleh Bupati dengan menerbitkan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan atas nama PT Indo Multi Niaga, tertanggal 16 Pebruari 2007 dengan nomor regristrasi 188/05/KP/429.012/2007 yang berlaku 3 (tiga) Tahun hingga Kuasa pertambangan tersebut akan berakhir pada tanggal 16 Pebruari 2010.

Dalam Kuasa Pertambangan Eksplorasi tersebut, PT Indo Multi Niaga diberi kuasa untuk melaksanakan Usaha Pertambangan bahan galian golongan B meliputi perak, Emas dan tembaga dan Mineral pengikutnya yang terletak dikecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi dengan luas konsesi 11.621,45 Ha. Selain itu dalam ketentuan kedua, mewajibkan Kepada PT Indo Multi Niaga selaku pemegang Kuasa Pertambangan eksplorasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Tetapi pada realisasinya. Operasional kegiatan pertambangan PT IMN diduga banyak melakukan penyimpangan dalam operasi teknis maupun legalitas perijinan diantaranya :

    Manipulasi data Proposal paparan tentang rancangan kegiatan dan data teknis geologi.
    Kewajiban pembayaran uang Jaminan Kesungguhan sebagai persyaratan terbitnya KUASA Pertambangan, sesuai dengan Kepmen ESDM no 1453.K/29/MEM/200 tidak jelas.
    Kewajiban Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Ekplorasi yang masuk dalam kategori PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak jelas.
    Penyimpangan kegiatan teknis eksplorasi dari  Permohonan Ijin Ekplorasi pada kawasan hutan berdasar Permenhut P.14/Menhut-II/2006 dan Permenhut p.64/Menhut -II/2006
    IUP Ekplorasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi no 188/10/KEP/429.011/2010, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2010 (Dinyatakan sebagai dokumen Negara oleh Pemerintah Daerah     Banyuwangi),  melanggar aturan UU 4 Tahun 2009 dan penerbitanya mendahului Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 tanggal 15 Oktober 2010 (Dinyatakan sebagai dokumen Negara oleh Pemda Banyuwangi) melanggar aturan UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jucto Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.
    Saham PT Indo Multi Niaga dikuasai Perusahaan asing bernama Interpit Mines Ltd  Australia sebesar 80 %.
    AMDAL PT Indo Multi Niaga diduga kuat memanipulasi kondisi masyarakat DAN HASIL JIPLAKAN.

    1.     Data Paparan Proposal tentang rancangan kegiatan dan data teknis geologi PT IMN merupakan kebohongan public dan manipulasi data.

          Data Proposal yang dipaparkan oleh PT IMN pada acara Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi pada hari Senin Tanggal 8 Oktober 2007 dalam agenda rapat pemaparan oleh PT Indo Multi Niaga sebagai pelaksana Proyek Pertambangan bahan galian B di wilayah Dsn. Tumpang Pitu Desa Sumber Agung Kecamatan Pesanggaran yang dihadiri oleh anggota Muspida Banyuwangi ( Berita acara Rapat Gabungan terlampir) adalah merupakan kebohongan public dan manipulasi data. Hal itu diungkapkan oleh Pembuat data proposal PT IMN bernama Syamsul, salah satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, pereode 2004 - 2009 yang menyatakan, bahwa saat itu Syamsul diminta Bantuan oleh Direktur PT IMN, Andreas Reza untuk membuatkan data pemaparan teknis geologi dengan menjiplak dari Perusahaan Pertambangan PT New Mount bukan dari hasil kajian yang sesungguhnya.

Akibat dari manipulasi dan kebohonan pablik yang dilakukan PT IMN menimbulkan terbitnya Rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuwangi, no 005/758/429.040/2007 tanggal 9 Oktober 2007 Perihal Peningkatan Eksplorasi, walau  pada kemudian hari kerena desakan berbagai elemen masyarakat Banyuwangi, Rekomendasi tersebut dicabut kembali oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dengan surat Pencabutan Rekomendasi DPRD no 170/698.A/429.040/2008. Tindakan yang dilakukan PT IMN dengan melakukan kebohongan Publik tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengindikasikan kurangnya itikat baik PT IMN terhadap  Daerah Kabupaten Banyuwangi dan perbuatan tersebut dapat menjadi alasan Pembatalan Kuasa Pertambangan yang telah diberikan pada PT IMN.

    2.     Kewajiban untuk pembayaran uang Jaminan Kesungguhan sebagai persyaratan terbitnya KUASA Pertambangan Penyelidikan Umum, sesuai dengan Kepmen ESDM no 1453.K/29/MEM/200 tidak jelas.

Sesuai persyaratan yang tercantum dalam lampiran I Keputusan Menteri ESDM no 1453.K/29/MEM/2000 pada huruf d, sebagai syarat diterbitkannya Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum mensyaratkan disertakannya Tanda Bukti Penyetoran uang jaminan Kesungguhan dari Bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah. Tentunya Uang Jaminan Kesungguhan ini juga harus diketahui oleh Instansi Terkait. Tetapi hingga diterbitkanya Kuasa Pertambangan Penyelidikan umum, tidak ada satupun dari SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengetahui uang Jaminan Kesungguhan tersebut di depositokan di Bank mana.

3. Kewajiban Pembayaran Iuran Tetap dan Iuran Ekplorasi yang masuk dalam kategori PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak jelas

          Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah no 45 Tahun 2003, pada pasal 1 ayat 2 huruf b dan c bahwa Iuran Tetap dan Iuran ekplorasi/Ekploitasi adalah masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementrian ESDM. Sedang dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1969, pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemegang Kuasa Pertambangan ekplorasi diwajibkan membayar iuran ekplorasi dari hasil penjualan hasil produksi yang tergali sewaktu mengadakan ekplorasi. Dari ketentuan tersebut, seharusnya PT IMN berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemberi Kuasa Pertambangan tentang hasil galian ekplorasinya, sehingga dapat dihitung berapa seharusnya iuran ekplorasi yang harus masuk ke kas Daerah dari pembagian kas negara. Dengan tidak adanya laporan tentang hasil galian yang tergali sewaktu melakukan eksplorasi, PT IMN telah melakukan "pencurian" hak Daerah. Sangat mustahil jika kurun sekian tahun, tidak ada butiran mineral emas yang tergali dalam kegiatan eksplorasinya. Dan tentunya, karena galian hasil ekplorasi berupa kandungan mineral berupa emas , maka akan sangat besar nilainya walau hanya sedikit

4       Penyimpangan kegiatan teknis ekplorasi dari  Permohonan Ijin Ekplorasi pada kawasan hutan berdasar Permenhut P.14/Menhut-II/2006 dan Permenhut p.64/Menhut -II/2006

Melalui Surat Permohonan PT IMN yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur no 026/AD-IMN/III/2007 tanggal 5 maret 2007 Perihal Permohonan untuk memperoleh rekomendasi  penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan ekplorasi (Penyelidikan) Tambang emas dmp di Banyuwangi, dan surat yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI nomor 027/AD-IMN/III/2007 Tanggal 5 Maret 2007 Perihal permohonan ijin Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegitan Ekplorasi (Penyelidikan) tambang emas dmp serta Surat Direktur Perum Perhutani yang ditujukan kepada Kepala Perum Perhutani Unit II Jawa Timur no 65/044.3/BPP/Dir tanggal 30 Maret 2007, pada tanggal 18 April 2007 telah ada tindak lanjut Pemeriksaan lapangan terhadap kawasan Hutan yang dimohon oleh PT Indo Multi Niaga untuk ekplorasi tambang emas dmp di KPH Banyuwangi yang dalam berita acara pemeriksaan tersebut (Terlampir) pada point angka ke 6 (enam) disebutkan bahwa dalam melakukan ekplorasi tersebut nantinya akan dilakukan kegiatan pengeboran sebanyak kurang lebih 20 (dua Puluh) Titik dengan landasan di cor dengan diameter masing masing titik bor 20 Cm dengan kedalaman 100 m s/d 700 m dengan pelaksanaan pengeboran akan diupayakan tidak memotong tegakan yang ada. Pada kenyataanya dilapangan ditemukan ratusan lobang pengeboran ( kurang lebih 300 lobang) dengan kedalaman ada yang mencapai melebihin ketentuan yang diajukan hingga mencapai 1200 m ( Berdasar Nara sumber salah satu karyawan PT IMN bagian pengeboran). Hal ini dapat terjadi karena tidak adanya pengawasan dari instansi terkait sehingga terkesan ada pembiaran kagitan tersebut.

 

    5.     IUP Ekplorasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi no 188/10/KEP/429.011/2010 sebagai penyesuaian Kuasa Pertambangan dan Peningkatan Kuasa Pertambangan, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2010,  melanggar aturan UU 4 Tahun 2009 dan penerbitanya mendahului Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan- Undang Undang no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Mencermati  lampiran ketiga Surat Kuasa Pertambangan Ekplorasi no 188/05/KP/429.011/2007 a.n PT Indo Multi Niaga, dilampirkan kewajiban kewajiban Kuasa Pertambangan eksplorasi diantaranya pada point :

 Ke 11 menyebutkan bahwa sebelum berakhirnya ijin/Kuasa Pertambangan tersebut, selambat lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan pemegang kuasa pertambangan dapat mengajukan perpanjangan apabila belum cukup Data untuk perhitungan pencadangan mineral .

Ke 12 menyebutkan Pemohon Kuasa Pertambangan Ekplorasi dapat memohon perpanjangan ekplorasi untuk pembangunan fasilitas ekploitasi apabila telah melakukan studi kelayakan dan kegiatan pertambangnannya layak untuk ditingkatkan ke tahap ekploitasi.

Ke 13 disebutkan atas kelalaian tersebut pada butir 11,mengakibatkan : a. Kuasa pertambangan berakhir menurut hukum dan segala usaha penambangan harus dihentikan dan pada huruf b. disebutkan selambat lambatnya waktu 6 (enam)bulan sejak tanggal berakhirnya keputusan ini, pemegang Kuasa Pertambangan harus mengangkat keluar segala sesuatu yang menjadi miliknya kecuali benda benda/bangunan bangunan yang dipergunakan untuk umum.

Dengan mengunakan dasar dari point point dalam lampiran ketiga Surat Keputusan Bupati Tentang Kuasa Pertambangan atas Nama PT Indo Multi Niaga ( PT IMN)  perlu kita cermati dengan teliti diterbitkannya IUP ekplorasi a.n PT IMN dengan regristrasi no 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi a.n PT IMN dengan regristrasi nomor 188/10/KEP/429.011/2010 yang kedua Ijin Usaha Pertambangan tersebut dikeluarkan dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 25 Januari 2010

Dalam kronologis legalitas usaha Pertambangan oleh PT Indo Multi Niaga Jakarta yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Terlampir), disebutkan bahwa kedua IUP tersebut dikeluarkan berdasar Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta SE Dirjen Minerbabum nomor 03.E/31/DJB/2009 yang kemudian diketahui bahwa SE ini dinyatakan dicabut berdasar keputusan MA nomor 23 P/HUM/2009(Terlampir) tanggal 9 Desember 2009 atas Uji Materi yang diajukan Ir. H. Irsan Noor, Msi ( Bupati Kutai Timur) pada tanggal 27 Juli 2009. Jika kita telaah dengan mengacu pada Peraturan Undang Undang tersebut diatas, maka tentunya kita harus menggunakan kembali pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan yang telah dirubah kedua kali yaitu Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 1992 dan terakhir kalinya Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001 serta Undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara sebagai acuan telaah hukumnya. Tapi Bagaimana dengan pengimplementasian dan pengaplikasian klausul yang dituliskan dalam pasal Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tersebut sebelum diterbitkan  aturan pelaksanaannya sedangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 sampai dengan perubahan kedua yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2001, tidak diatur bagaimana mekanisme penyesuaian perijinan jika terjadi peraturan baru diundangkan. Tentunya hal tersebut menjadi kerancuan hukum karena  dalam Undang Undang  yang baru yaitu Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga tidak ada penjelasan tentang penyesuaian perijinan dari mekanisme lama ( Kuasa Pertambangan) ke mekanisme Perijinan yang baru ( Ijin Usaha Pertambangan/IUP), hanya dalam Bab XXIV Ketentuan Penutup Pasal 173 ayat 2 Undang Undang  nomor 4 Tahun 2009 sebagai Pengganti Undang Undang nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pada saat Undang Undang tersebut mulai diberlakukan, semua peratuaran Perundang undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang undang nomor 11 tahun 1967 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang Undang ini. Mencermati isi Bab penutup tersebut, tentunya kita bisa menyimpulkan bahwa Sebelum Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 di terbitkan, yang menjadi acuan adalah Peraturan Pelaksanaan Undang Undang yang lama yaitu Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah perubahannya yaitu PP 79 tahun 1992 jo PP 75 Tahun 2001. Jika kita mengunakan dasar argument dari Peraturan Pemerintah tersebut, tentunya kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat menerbitkan Kuasa Pertambangan bukan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan jika dasar penerbitan kedua IUP tersebut dipaksanakan dengan menggunakan acuan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009, tentunya harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan aturan Undang undang yang berlaku yaitu IUP diterbitkan diatas WIUP (Wilayah Usaha Pertambangan) yang mana untuk memperoleh WIUP yang memiliki kandungan mineral logam harus dengan cara lelang, sesuai dengan pasal 51 Undang Undang nomor 4 tahun 2009. Kemudian yang menjadi pertanyaan kita, dengan dasar apa Bupati menerbitkan Kedua IUP yang diberikan pada PT IMN ? seperti telah tertera diatas, bahwa kedua IUP yang diterbitkan Bupati pada PT IMN dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2010, sedangkan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 baru diundangkan pada tanggal 1 Pebruari 2010 selain itu, terkait dengan WIUP tentunya harus menunggu Ketetapan Menteri tentang Wilayah Usaha Pertambangan ( WUP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan yang diundangkan bersamaan dengan PP 23 Tahun 2010  pada tanggal 1 Pebruri 2010. 

Mencermati argumentasi dan telaah diatas tentunya kita akan mempertanyakan legalitas kedua IUP tersebut dan untuk memastikan legalitas perijinan yang dipegang oleh PT IMN kita telaah kembali Lembaran Kronologis legalitas usaha pertambangan oleh PT Indo Multi Niaga yang di terbitkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Banyuwangi.

Diketahui bahwa sebelum berakhirnya waktu Kuasa pertambangan Eksplorasi, ternyata PT IMN telah melakukan beberapa upaya dalam memperolah kedua IUP tersebut, diantaranya adalah melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Dirjen Mineral,Batubara dan Panas Bumi ( Minerbabum) terkait penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) ke Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada tanggal 7 September 2009. Hal tersebut dilaksanakan berdasar pada UU no 4 Tahun 2009 dan SE Dirjen Minerbabum no 03.E/31/DJB/2009. sayangnya hasil konsultasi dan koordinasi tersebut tidak dibuatkan berita acara sehingga hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut tidak diketahui. Selain itu, pada Tanggal 10 November 2009, PT IMN juga telah melayangkan surat bernomor 155/AD-IMN/XI/2009 tentang permohonan perpanjangan dan penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi menjadi IUP Eksplorasi kepada Bupati Banyuwangi. Sehari kemudian, tanggal 11 November 2009 dilakukan Rapat koordinasi lanjutan bersama tim terkait melakukan pembahasan draf SK Bupati Banyuwangi Tentang Persetujuan Perubahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT IMN. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Minerbabum nomor 2287/30/DJB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Perihal pelaksanaan Koordinasi.Kemudian ditindak lanjuti kembali, pada tanggal 30 November 2009 dilakukan koordinasi dan konsultasi Ke Dirjen Minerbabum terkait penyesuaian Kuasa Pertambangan ( KP) ke Ijin Usaha Pertambangan a.n PT Indo Multi Niaga. Dalam Koordinasi dan konsultasi ini, draf penyesuaian KP Ekploitasi a.n PT IMN ke Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diverifikasi oleh Dirjen Minerbabum Cq Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Banyuwangi bernomor 545/4445.429.206/2009 dan surat Direktur PT IMN nomor 084/AD-IMN/VII/2009, Dirjen Minerbabum pada tanggal 23 Desember 2009 mengirimkan surat bernomor 3168/30/BDM/2009 tentang Draf IUP Operasi Produksi kepada Bupati Banyuwangi, selain itu Direktur PT IMN pada Tanggal 27 Desember 2009 juga melayangkan surat kepada Bupati Banyuwangi tentang permohonan agar diterbitkan Rekomendasi untuk tetap melakukan ekplorasi. Pada Tanggal 31 Desember 2009, dengan surat bernomor 503/6005/429.206/2009, Bupati mengirimkan surat Kepada Dirjen Minerbabum tentang Draf SK Bupati Banyuwangi IUP Ekplorasi a.n PT IMN hal tersebut berdasar pada KP ekplorasi yang disesuaikan menjadi IUP ekplorasi, diverifikasi Oleh Dirjen Minerbabum Cq Direktur Pembinaan Pengusahaan pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk lebih menyakinkan, Direktur PT IMN pada tanggal 4 Januari 2010 melayangkan surat bernomor 166/RZ-IMN/I/2010 tentang permohonan untuk memperoleh pendapat Hukum dalam proses penyesuaian Kuasa Pertambangan ekplorasi menjadi IUP Ekplorasi pada Biro Hukum Departemen ESDM dan pada tanggal 14 Januari 2010, dengan nomor surat 101/30/DBM/2010, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Minerbabum melayangkan surat tentang Draf IUP ekplorasi PT IMN yang ditujukan Bupati Banyuwangi, menindak lanjuti surat Direktur PT IMN nomor 166/RZ-IMN/I/2010 tanggal 4 Januari 2010.

Dengan mekanisme yang demikian panjang dan penuh pertanyaan tentang acuan hukum apa yang dipakai sebagai dasar dikeluarkannya kedua IUP tersebut, akhirnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi a.n PT IMN dengan Nomor regristrasi 188/09/KEP/429.011/2010 dan IUP Operasi Produksi dengan nomor 188/10/KEP/429.011/2010 diterbitkan secara bersamaan oleh Bupati Banyuwangi 7 (tujuh) hari sebelum Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 diterbitkan, tepatnya tanggal 1 Februari 2010. Dengan terbitnya kedua IUP tersebut, kemudian pada tanggal 14 April 2010, PT IMN melayangkan surat pada Bupati Banyuwangi dengan nomor regrister 219/DM-IMN/IV/2010 tentang Permohonan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya IUP ekplorasi dan Operasi produksi dan dibalas oleh Bupati pada tanggal 30 April 2010 dengan mengeluarkan surat bernomor 545/2839/429.030/2010 perihal Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya IUP ekplorasi dan Operasi Produksi, bersamaan dengan itu PT IMN mengirim surat pada Dirjen Minerbabum Tentang permohonan mendaftarkan wilayah IUP PT IMN untuk ditetapkan sebagai Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan surat tersebut mendapat tanggapan Dirjen Minerbabum tertanggal 7 Mei 2010, bernomor 1253/30/DBM/2010 tentang WIUP PT IMN yang telah dimasukan dalam WIUP. Pengiriman surat PT IMN tentang pendaftaran wilayah IUP untuk ditetapkan sebagai Wilayah usaha Pertambangan tidak mempunyai alasan hukum yang jelas, sebab WIUP belum ditetapkan oleh Menteri dalam WUP, sehingga penetapan yang disampaikan oleh Dirjen Minerbabum kepada PT IMN hanya bersifat pemberitahuan, bukan Penetapan.

Seharusnya jika Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati lebih cermat menelaah acuan hukum yang sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, saat terjadi perubahan Undang Undang no 11 Tahun 1967 Ke Undang Undang no 4 Tahun 2009, sudah jelas bahwa dalam Undang Undang no 4 Tahun 2009 masih memberlakukan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang Undang no 11 Tahun 1967 selama tidak bertentangan dengan Undang undang no 4 Tahun 2009. Menilik pada Pasal 30 ayat 2 Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2001, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati selaku  pemegang kewenangan dalam memberikan ijin Pertambangan, masih memiliki tenggang waktu 1 (satu) tahun untuk memberi jawaban atas Permohonan perpanjangan Ekplorasi PT IMN yang habis pada tanggal 16 Pebruari 2010 sambil menunggu Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no 4 Tahun 2009 dan jika dalam kurun waktu tenggang (Moratorium) tersebut belum terbit perangkat hukum yang mendasari keluarnya IUP tersebut, Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan ekplorasi dengan menggunakan dasar pasal 76 ayat 1 huruf b PP 23 Tahun 2010 tanpa harus mengurangi hak waktu PT IMN. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh Bupati. Justru bupati mengeluarkan kebijakan yang menabrak Undang Undang no 4 Tahun 2009 dengan memberikan dua IUP sekaligus yang melanggar pasal 37 dan 51 Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 dan mendahului aturan pelaksanaannya, sehingga dengan demikian telah terjadi perbuatan melawan Hukum pembuatan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan dan dengan demikian Bupati melakukan pelanggaran sesuai yang termaktub dalam pasal 165 UU no 4 Tahun 2009.

    6.     IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 melanggar aturan UU no 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jucto Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara.

Pada penerbitan IUP Ekplorasi no 188/1244/KEP/429.011/2010 tanggal 15 Oktober 2010, a.n PT IMN di wilayah Barurejo Kecamatan Silir Agung dan Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran ditemukan penyimpangan yang sama dengan IUP terdahulu, hanya bedanya IUP Eksplorasi  di Barurejo dan Kandangan ini dibuat setelah Peraturan Pemerintah 23 tahun 2010 diterbitkan. Penyimpangan terjadi pada penerbitan IUP Eksplorasi yang mendahului ketentuan Menteri tentang WUP yang belum menetapkan  WIUP. Sedangkan dalam ketentuan pasal 7 PP 23 tahun 2010 disebutkan bahwa IUP diberikan melalui tahapan a. Pemberian WIUP  b. Pemberian IUP sedangkan pada pasal 8 ayat 3 disebutkan WIUP mineral logam dan Batubara diperoleh dengan cara lelang. Tentunya 2 ketentuan yang sangat berhubungan erat dengan penerbitan IUP tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan dengan berbagai macam alasan, sebab ketentuan tentang WIUP harus menunggu ketetapan dari Menteri ESDM tentang Penetapan WUP, \ kemudian dibagi menjadi ketetapan tentang WIUP yang Peraturan Pemerintahnya diatur tersendiri dan belum diterbitkan. Artinya penerbitan IUP di Desa Barurejo dan kandangan tersebut menyalahi peraturan perundang undangan yang sudah ditentukan.

7. Saham PT Indo Multi Niaga dikuasai Perusahaan asing bernama   Interpit Mines Ltd  Australia sebesar 80 %. Tidak melalui prosedur yang diatur dalam undang undang.

Diketahui melalui beberapa pemberitaan di Media elektronik (Terlampir), bahwa PT IMN telah melakukan kerja sama/Patungan dengan perusahaan Asing yang bernama Interpit Mines Ltd yang berkedudukan di Spring Hill - Quensland

Dalam pernyataan persnya yang disampaikan Brad Gordon selaku CEO dan Executif Director, Interpit mengklaim bahwa Perusahaanya telah menanamkan saham sebesar 80 % dari modal investasi yang dilakukan oleh PT IMN dengan rencana kegiatan untuk melakukan kegiatan pertambangan emas di tujuh bukit di wilayah banyuwangi. Kenyataan dalam pemberitaan dan di bursa saham Australia, di Toronto telah dibuka sahaham dengan kode IAU  yang sahamnya selalui mengalami kenaikan. Jika hal tersebut benar, maka PT IMN telah menyalahi aturan Undang Undang yang mengatur mekanisme penjualan saham kepada pihak asing dan hat tersebut terkutip dalam pasal 93 ayat 3 huruf a tentang persyaratan kerja sama dengan pihak asing.

8.AMDAL PT Indo Multi Niaga diduga kuat belum disetujui oleh Komisi Amdal Jawa Timur dan memanipulasi kondisi masyarakat.

Sejak Tahun 2008 persoalan Amdal selalu dipersoalkan oleh beberapa komunitas masyarakat dan Dokumen amdal yang diajukan oleh PT IMN merupakan saduran dari Dokumen Amdal yang dimiliki oleh perusahaan lain. Hal itu terungkap dalam sidang Komisi Amdal Jawa timur dan Beberapa komunitas Pecinta lingkungan mengetahui bahwa pembuatan Amdal PT IMN hanya saduran dan tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatannya.( Terlampir beberapa berita mengenai Amdal PT IMN)

KESIMPULAN

Menyimpulkan dari telaah dan kajian hukum dan sosial diatas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pejabat Bupati pembuat kewenangan terkait legalitas operasional kegiatan Pertambangan PT Indo Multi Niaga Ditumpang Pitu Pesanggaran Banyuwangi yang mengakibatkan kesalahan prosedur adminitrasi Pertambangan Emas yang dilakukan oleh PT Indo Multi Niaga sejak tahun 2006 hingga sekarang. Dengan demikian maka kegiatan pertambangan emas oleh PT Indo Multi Niaga Jakarta ditumpang Pitu Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi adalah DIDUGA KUAT ILEGAL MINING.

PENUTUP

Dengan kesimpulan diatas, maka diperlukan kebijakan yang tegas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunakaan kewenangan yang dimungkinkan dapat merugikan keuangan Negara ke Ranah hukum dengan opsi pencabut perijinan dengan mengeluarkan testimony Bupati atau terlarut dalam kesalahan yang sama dengan konsekwensi melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pembiaran terhadap kebijakan yang salah pemerintah terdahulu dan tentunya harus berhadapan dengan komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)$$$/// STRATEGIS

 

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar