Selasa, 14 Agustus 2012

[M_S] Re: Fwd: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang?

 

kalau Salafi, dan beberapa madzhab pd umumnya memang begitu.

tapi madzhab hanafi dan Muhammadiyah membolehkan memakai uang, karena qiyas dan maslahat.

ada atsar (saya tdk sempat search), dan saya bacanya di situs hadits lidwa, bahwa ada sahabat memungut/menerima zakat dlm bentuk uang, bukan barang yg dizakatkan. belum sempat search dan copas haditsnya. apalagi situs lidwa sepertinya terganggu, mungkin terkait masalah IDC yg sempat konslet dan kebakaran.

dari sini , akhirnya disimpulkan boleh terima zakat dlm uang.
namun kalau yg berhati-hati, apalagi yg lebih mengikuti dzhohir teks dan praktek umum salafus-sholih, umumnya berpendapat zakat dlm bentuk barang, bukan uang.

ini khilafiyah...bukan issue besar.
Wassalam - Nugon


--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Budhi Prasetyo <budhi.prasetyo@...> wrote:
>
> *Syariah* <http://eramuslim.com/kategori-62-syariah.html>
> *Fatwa Ramadhan: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang?*
> *Editor* | Senin, 13 Agustus 2012 - 13:16:54 WIB | dibaca: 3692 pembaca
>
> <http://eramuslim.com/foto_berita/58beras.jpg>*Eramuslim.com | Media Islam
> Rujukan,* Berikut kami sarikan fatwa Syaikh `Abdul Aziz bin Abdullah bin
> Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan
> Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (*Ro'is Al `Aam Li-idarot Al Buhuts Al
> `Ilmiyah wal Ifta' wad Da'wah wal Irsyad*).
>
> Alhamdulillahi robbil `alamin wa shallallahu wa sallam `ala `abdihi wa
> rosulihi Muhammad wa `ala alihi wa ashhabihi ajma'in. Wa ba'du:
>
> Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai hukum membayar
> zakat fitri dengan uang.
>
> Jawabannya: Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan
> bahwa rukun Islam yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini
> adalah syahadat `Laa ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah`.
> Konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah ini adalah seseorang harus
> menyembah Allah semata. Konsekuensi dari syahadat Muhammad adalah Rasul-Nya
> yaitu seseorang hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari'at
> yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam. (Telah kita
> ketahui bersama) bahwa zakat fitri adalah ibadah berdasarkan ijma'
> (kesepakatan) kaum muslimin. Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus
> berlandaskan dalil). Oleh karena itu, setiap orang hanya diperbolehkan
> melaksanakan suatu ibadah dengan menggunakan syari'at Nabi shallallahu
> `alaihi wa sallam. Allah telah mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
>
> æóãóÇ íóäúØöÞõ Úóäö Çáúåóæóì Åöäú åõæó ÅöáøóÇ æóÍúíñ íõæÍóì
> *
> "Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa
> nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
> (kepadanya)."* (QS. An Najm [53]: 3-4)
>
> Nabi shallallahu `alaihi wa sallam juga bersabda,
>
> ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöì ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó ãöäúåõ Ýóåõæó ÑóÏøñ
> *
> "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada
> asalnya, maka perkara tersebut tertolak." *(HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim
> no. 1718)
>
> Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
>
> ãóäú Úóãöáó ÚóãóáÇð áóíúÓó Úóáóíúåö ÃóãúÑõäóÇ Ýóåõæó ÑóÏøñ
> *
> "Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan
> tersebut tertolak." *(HR. Muslim no. 1718)
>
> Nabi shallallahu `alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai
> penunaian zakat fitri -sebagaimana terdapat dalam hadits yang shahih- yaitu
> ditunaikan dengan 1 sho' bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju.
> Bukhari dan Muslim -rahimahumallah- meriwayatkan dari `Abdullah bin `Umar
> –radhiyallahu `anhuma-, beliau berkata,
>
> ÝóÑóÖó ÑóÓõæáõ Çááøóåö – Õáì Çááå Úáíå æÓáã – ÒóßóÇÉó ÇáúÝöØúÑö ÕóÇÚðÇ ãöäú
> ÊóãúÑò ¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíÑò Úóáóì ÇáúÚóÈúÏö æóÇáúÍõÑøö ¡ æóÇáÐøóßóÑö
> æóÇáÃõäúËóì ¡ æóÇáÕøóÛöíÑö æóÇáúßóÈöíÑö ãöäó ÇáúãõÓúáöãöíäó ¡ æóÃóãóÑó
> ÈöåóÇ Ãóäú ÊõÄóÏøóì ÞóÈúáó ÎõÑõæÌö ÇáäøóÇÓö Åöáóì ÇáÕøóáÇóÉö
> *
> "Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri berupa
> satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka
> maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau
> shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini
> sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat `ied.*" (HR. Bukhari no.
> 1503)
>
> Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu `anhu mengatakan,
>
> ßõäøóÇ äõÚúØöíåóÇ Ýöí Òóãóäö ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááøóåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó
> ÕóÇÚðÇ ãöäú ØóÚóÇãò ¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÊóãúÑò ¡ Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÔóÚöíÑò ¡
> Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÒóÈöíÈò
> *
> "Dahulu di zaman Nabi shallallahu `alaihi wa sallam kami menunaikan zakat
> fitri berupa 1 sho' bahan makanan, 1 sho' kurma, 1 sho' gandum atau 1 sho'
> kismis." *(HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
>
> Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
>
> Ãóæú ÕóÇÚðÇ ãöäú ÃóÞöØò
>
> "Atau 1 sho' keju."
>
> Inilah hadits yang disepakati keshahihannya dan beginilah sunnah (ajaran)
> Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fitri.
> Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat
> fitri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin
> -khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu `alaihi wa
> sallam -pen)-. Namun, beliau shallallahu `alaihi wa sallam* tidak
> menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitri*. Seandainya mata uang
> dianggap sah dalam membayar zakat fitri, tentu beliau shallallahu `alaihi
> wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi
> beliau shallallahu `alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang
> dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu `alaihi wa sallam membayar zakat
> fitri dengan uang, tentu para sahabat -radhiyallahu `anhum- akan menukil
> berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi
> shallallahu `alaihi wa sallam yang membayar zakat fitri dengan uang.
> Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran)
> Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam
> menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat
> fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan
> perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari'at lainnya dinukil (sampai
> pada kita).
>
> Allah ta'ala berfirman,
>
> áóÞóÏú ßóÇäó áóßõãú Ýöí ÑóÓõæáö Çááøóåö ÃõÓúæóÉñ ÍóÓóäóÉñ
> *
> "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
> bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
> hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." *(QS. Al Ahzab: 21)
>
> Allah ta'ala juga berfirman,
>
> æóÇáÓøóÇÈöÞõæäó ÇáúÃóæøóáõæäó ãöäó ÇáúãõåóÇÌöÑöíäó æóÇáúÃóäúÕóÇÑö
> æóÇáøóÐöíäó ÇÊøóÈóÚõæåõãú ÈöÅöÍúÓóÇäò ÑóÖöíó Çááøóåõ Úóäúåõãú æóÑóÖõæÇ
> Úóäúåõ æóÃóÚóÏøó áóåõãú ÌóäøóÇÊò ÊóÌúÑöí ÊóÍúÊóåóÇ ÇáúÃóäúåóÇÑõ ÎóÇáöÏöíäó
> ÝöíåóÇ ÃóÈóÏðÇ Ðóáößó ÇáúÝóæúÒõ ÇáúÚóÙöíãõ
> *
> "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari
> golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
> baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah
> menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya
> selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar." (*QS.
> At Taubah [9]: 100)
>
> Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal
> kebenaran bahwa menunaikan zakat fitri dengan uang tidak diperbolehkan dan
> tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami
> sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan
> seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama
> ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syariat Islam.
> Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga
> tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu'
> Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
>
> Peringatan: Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa
> pembayaran zakat fitri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat
> mayoritas ulama termasuk mazhab Syafi'iyah yang dianut oleh kaum muslimin
> Indonesia. An Nawawi mengatakan, *"Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan
> membayar zakat fitri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang
> membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah." *(Syarh Muslim, 3/417). Namun,
> sayangnya kaum muslimin Indonesia yang mengaku bermazhab Syafi'i
> menyelisihi imam mereka dalam masalah ini. Malah dalam zakat fitri, mereka
> manut mazhab Abu Hanifah. Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin
> Indonesia tidaklah konsisten dalam bermazhab.
>
> Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan
> Pengurus Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita
> merindukan syi'ar Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari
> Idul Fitri, banyak kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid
> dengan menggotong beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan
> dengan uang. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan
> mereka mengikuti syariat-Nya. (Perkataan Nabi Syu'aib): "Aku tidak
> bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.'
>
> ***
>
> Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
> Muroja'ah: Ustadz Aris Munandar
> Artikel www.muslim.or.id
>
> http://www.eramuslim.com/berita-fatwa-ramadhan-bolehkah-mengeluarkan-zakat-fitrah-dengan-uang---.html
>

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar