Minggu, 05 Agustus 2012

[PersIndonesia] Fw: Re: Draft Revisi reales MPBI 6 Agustus 2012

 


FYI.Siaran Pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI )

GERAKAN SEJUTA BURUH HOSTUM 

--- On Mon, 8/6/12, muhamad rusdi <rusdi_alfisah@yahoo.com> wrote:

From: muhamad rusdi <rusdi_alfisah@yahoo.com>
Subject: Re: Draft Revisi reales MPBI 6 Agustus 2012
To: "muhamad rusdi" <rusdi_alfisah@yahoo.com>, "said iqbal fspmi" <said.iqbal82@yahoo.com>, "andigani75@yahoo.com" <andigani75@yahoo.com>, "Mudhofir FKUI" <mudhofir_fkui@yahoo.co.id>
Cc: "Subiyanto Pudin" <subiyantopudin@yahoo.co.id>, "Togar Marbun" <janter_tom@yahoo.com>, "roni febrianto" <roni_febrianto@yahoo.com>, "m.anshori.06@gmail.com" <m.anshori.06@gmail.com>, "ocha fspmi" <ochamoy_osa@yahoo.com>
Date: Monday, August 6, 2012, 11:37 AM

GERAKAN SEJUTA BURUH HOSTUM  
SIARAN PERS MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA ( MPBI ) 
6 AGUSTUS 2012
 
MPBI sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang dideklarasikan pada 1mei 2012 di stadion GBK, melihat Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah  indikasi  dari pemerintah tetap akan menjalankan "POLITIK UPAH MURAH", , terlebih buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian. MPBI menilai hal tersebut  merupakan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak.
 
Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item tersebut  : 1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter 6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm.   Revisi permenaker tersebut masih belum memasukan  kebutuhan riil pekerja, seperti : Radio, televisi, Jaket, tas, gordyn, kaos tshirt, Hand phone, pulsa, pakaian muslim/muslimah, peralatan mandi, jam tangan,  make up, sepatu olah raga, meja & kursi makan, jam dinding, jas hujan, payung,  termos, mangkok, pel, sapu halaman, kipas,  gunting kuku, dll.
 
Oleh karena itu dengan ini  MPBI  menyatakan sikap :
1.       Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi a.  Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen
      berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan
      60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan  dengan cicilan rumah tipe 28/72.
b.  Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi  perusahaan yang masih memberlakukan / menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
c.  Hapuskan "Pasal Pentahapan" yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.
d.   Upah Minimum minimal 100 % KHL.
e.   Upah Minimum Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK.
f.  Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu, Honorer, guru madrasah, guru TK, dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
2.       Mendesak Pemerintah   :
a.       Membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
b.       Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012  dengan langsung turun kelapangan.
c.        Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.
3.       MPBI  bersama beberapa Federasi non  Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan  "MOGOK NASIONAL"  yang bernama Gerakan sejuta buruh "Hapus Outsourcing dan Tolak Politik Upah Murah" mulai September 2012 di 14 kabupaten/ kota padat industri dan menutup 12 tol di seluruh Indonesia.
 
MERDEKAKAN BURUH OUTSOURCING & BERLAKUKAN UPAH LAYAK
  Hormat Kami,
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia
 


 
 

  Andi Gani Nena Wea                                                  Said Iqbal                                                         Mudhofir
    Presiden KSPSI                                                       Presiden KSPI                                                Presiden KSBSI     
 
Badan Pekerja :
Muhamad Rusdi ( KSPI ), Subianto ( KSPSI), Togar Marbun ( KSBSI), Timbul Siregar ( OPSI), Bayu Murnianto ( FSBI), Gatot Subroto ( FSP Farkes SPSI), Masfendi (FSP Pewarta SPSP), Indra Munaswar ( FSPTSK), Sofiati Mukadi ( SPIN )
 
Contac Person media :
Subianto (0852 1625 2467), Muhamad Rusdi (0812 8904 1000), Togar Marbun ( 0813 1149 8737 )
 
 
 
 
 
 
 


From: muhamad rusdi <rusdi_alfisah@yahoo.com>
To: said iqbal fspmi <said.iqbal82@yahoo.com>; "andigani75@yahoo.com" <andigani75@yahoo.com>; Mudhofir FKUI <mudhofir_fkui@yahoo.co.id>
Cc: Subiyanto Pudin <subiyantopudin@yahoo.co.id>; Togar Marbun <janter_tom@yahoo.com>; muhamad rusdi <rusdi_alfisah@yahoo.com>; roni febrianto <roni_febrianto@yahoo.com>; "m.anshori.06@gmail.com" <m.anshori.06@gmail.com>; ocha fspmi <ochamoy_osa@yahoo.com>
Sent: Monday, August 6, 2012 10:58 AM
Subject: Draft reales MPBI 6 Agustus 2012

GERAKAN SEJUTA BURUH
HAPUS OUTSOURCING DAN TOLAK UPAH MURAH  ( HOSTUM )
SIARAN PERS MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA ( MPBI )  6 AGUSTUS 2012
 
MPBI sebagai payung besar gerakan buruh Indonesia yang dideklarasikan pada 1mei 2012 di stadion GBK, melihat Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang memaksakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah  indikasi  dari pemerintah tetap akan menjalankan "POLITIK UPAH MURAH", yang menyengsarakan kaum buruh selama ini, terlebih buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian. MPBI menilai, pembiaran pelaksanaan upah murah dan pembiaran penyelewengan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang,  merupakan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah Konstitusi dalam mewujudkan penghidupan yang layak.
 
Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item tersebut antara lain : 1) Ikat pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice cooker ukuran 1/2 liter 6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8) Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik, 10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran sedang, 12) Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm.   Revisi permenaker tersebut masih belum memasukan  kebutuhan riil pekerja, seperti : Radio, televisi, Jaket, tas, gordyn, kaos tshirt, Hand phone, pulsa, pakaian muslim/muslimah, peralatan mandi, jam tangan,  make up, sepatu olah raga, meja & kursi makan, jam dinding, jas hujan, payung,  termos, mangkok, pel, sapu halaman, kipas,  gunting kuku, dll.
 
Oleh karena itu dengan ini  MPBI  menyatakan sikap :
1.       Mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi a.  Mengubah KHL pada Permenaker No. 13 tahun 2012 dari 60 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen
      berdasarkan Survey dari Lembaga AKATIGA, SPN dan Garteks KSBSI dan menolak dengan tegas perubahan
      60 Komponen KHL. Khusus untuk perumahan, disetarakan  dengan cicilan rumah tipe 28/72.
b.  Pemerintah tegas dengan mencabut ijin usaha bagi  perusahaan yang masih memberlakukan / menerapkan Upah minimum kepada pekerja yang telah berkeluarga dan pekerja diatas masa kerja satu tahun.
c.  Hapuskan "Pasal Pentahapan" yang gagal dijalankan selama 7 (tujuh) tahun.
d.   Upah Minimum minimal 100 % KHL.
e.   Upah Minimum Sektoral minimal 10 % dari UMP/UMK.
f.  Berlakukan Upah layak bagi Guru Bantu dan Honorer dengan upah minimal adalah UMP/UMK daerah setempat bila ada kekurangan upah maka wajib ditanggung dari APBN/APBD.
2.       Mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  :
a.       membuat Permenakertrans baru tentang tenaga alih daya (Outsourcing) sampai akhir bulan September 2012.
b.       Mencabut izin Penyelenggara Outsourcing yang Ilegal juga melakukan Moratorium (penghentian pemberian ijin) sampai akhir September 2012  dengan langsung turun kelapangan.
c.        Mendesak Gubernur, Bupati selaku kepala daerah melakukan Moratorium outsourcing dan Membuat surat tembusan pada Presiden RI sebagai bentuk tanggung jawab pejabat daerah untuk memberikan perlindungan pada para pekerja/buruh yang ada diwilayahnya dan demi terciptanya iklim kerja yang Kondusif.
d.       Mendesak diberlakukannya status hubungan kerja guru bantu dan honorer seperti para pekerja menjadi status hubungan kerja langsung di yayasan.
3.       MPBI  bersama beberapa Federasi non  Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan  "MOGOK NASIONAL"  yang bernama gerakan sejuta buruh Hapus Outsourcing dan Tolak Politik Upah Murah mulai September 2012 di 14 kabupaten kota padat industri dan menutup 12 tol di seluruh Indonesia.
 
MERDEKAKAN BURUH OUTSOURCING & BERLAKUKAN UPAH LAYAK
  Hormat Kami,
Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia


 
  Andi Gani Nena Wea                                                  Said Iqbal                                                         Mudhofir
    Presiden KSPSI                                                       Presiden KSPI                                                Presiden KSBSI     
 
 
 
 
 
 
 
 


__._,_.___
Recent Activity:
Japanese Language School Pandan College http://pandan.ac.id/ 021-2727-2511, 021-2923-8782
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar