Minggu, 16 September 2012

[M_S] catatan netter atas Validitas QS 36:39-40 sebagai dasar WH

 

Baik Pak Chamadani, memang sebaiknya panelis membahas dari sisi syar'i, krn memang problem awalnya dari sana. kalau menurut sy, hasilnya beda itu krn dari sisi syar'inya berbeda. kalau dikatakan "secara syar'i keduanya bisa dibenarkan selama ada dasar nash nashnya", berarti scr syar'i nash2 yg ada memang sudah inheren membawa perpecahan umat kalau begitu?
Ini justru akan menimbulkan inkonsistensi diantara nash2 tsb.

Mari kita cermati lebih dalam, mungkin ada yg terlewat dalam memahami nash2 tsb.


Kalau Pak Chamdani nulis tanggapan terus di trit utama, baiknya Bapak ikut jadi panelis saja atau jadi moderator menggantikan saya.
Secara syar'i menulis di trit utama memang tidak haram. ini trit kita bersama.
namun kita perlu memberikan ruang pada panelis agar lebih mudah membaca pendapat panelis yg lain.
Kalau banyak member yg ikut sunnahnya Pak Chamdani ini, mungkin panelisnya malah jadi susah berkomentar, mana yg harus direspon.......



Salam,
Pranoto



From: Achmad Chamdani Eka P. <chamdani2003@gmail.com>
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 16 September 2012, 22:38
Subject: Re: Bls: Bls: [M_S] Validitas QS 36:39-40 sebagai dasar WH

 
Pak Mod,
Saya hanya klarifikasi tanggapan saya saja.
Sudah seharusnya kita membahas permasalahan rukyat dan hisab dari perspektif syar'i. Sehingga dalam hal ini, penjelasan science hanya diperlukan ketika kita berpendapat bahwa dalam masalah penentuan awal dan akhir puasa Ramadhan tsb. jendela ijtihad masih terbuka. Sedang bagi yang berpegangan bahwa rukyat itu hukumnya sunnah atau bahkan wajib, seharusnya alat bantu pengamatan atau bahkan bantuan perhitungan astronomi sama sekali tidak diperlukan.
Jadi bukan praktik campur aduk seperti sekarang, sampai sampai kesaksian rukyat hilal cakung ditolak karena alasan tidak sesuai secara science dll. Yang namanya melaksanakan sunnah, kita nggak perlu penjelasan secara science kok. Contohnya, mengawali berbuka dengan kurma. Ini sunnah. Dan kita tidak perlu bertanya mengapa kok kurma, bukan gorengan atau permen.
Yang saya maksud dua duanya benar, bukan hasil hilalnya. Tetapi, secara syar'i keduanya bisa dibenarkan selama ada dasar nash nashnya.
Wassalam.

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar