Senin, 10 September 2012

Re: [M_S] Penentuan Awal Bulan dan Persalinan

 

Kalau MUhammadiyah dg Pak Thomas, tentu problemnya terkait acuan awal, hilal ataukah konjungsi.

Sdkn, kalau Muhammadiyah dg NU, problemnya adl soal metode rukyat atau hisab.
Boleh saja dikatakan rukyat itu kedudukannya sama dg hisab, tapi apakah hasil rukyat =  hisab?
lagi2 scr pragmatis, kalau hasilnya sama ya tdk masalah.
Kita sdh menyadari problem rukyat atau hisab itu terkait keyakinan bahwa rukyatul hilal terkait shaum ramadhan itu dianggap ibadah, bukan sbg alat/metode untuk menentukan sebulan kalender 29 atau 30 hari. Dg keyakinan ini, metode rukyat tidak boleh diganti. sains boleh mendukung, tp tdk boleh menggantikannya.

Secara pribadi, sy menilai problem perbedaan dg Pak Thomas, sangat mungkin diselesaikan. Namun, terkait rukyat itu diyakini sbg ibadah, ini masuk ranah keyakinan, yg bakal susah sekali diselesaikan. Kecuali, kita dapat mengajak semua pihak ke ranah di mana akal dapat digunakan sbg alat pembeda, alat mengetahui yg benar dan salah. Dg begitu, kita dpt menggunakan AQ, HD, dan sumber informasi lain untuk mencari yg benar dan terbaik.


Salam
Pranoto




From: Amir Udin <ustadz_millennia@yahoo.com>
To: "Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com" <Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
Sent: Monday, 10 September 2012, 14:38
Subject: Re: [M_S] Penentuan Awal Bulan dan Persalinan

 
Salam

Muhammadiyah dalam memutuskan suatu hukum perkara tidak secara tekstual hadis per hadis, sehingga acapkali terjadi seolah ada pertentangan antara hadis satu dengan yang lain, melainkan dengan mengumpulkan dalil-dalil yang satu tema, kemudian ditarik simpul persoalannya dan ditetapkan hukum terhadap persoalan itu. Secara tekstual, perintah puasa memang didasarkan pada rukyat. Yang perlu diperhatikan, rukyat ini bukan perintah langsung dari Nabi saw, karena perintah langsungnya adalah puasa. Itulah mengapa rukyat orang Badui pun kemudian diterima hasilnya. Sementara itu, ada hadis-hadis lain yang mengindikasikan bolehnya menggunakan hasil selain rukyat untuk memulai atau mengakhiri puasa, yaitu istikmal dan perhitungan, fa-akmilu, faqduru-faqdiru. Ini didukung oleh riwayat Ibnu Umar, yang tetap memulai/mengakhiri puasa ketika hilal tidak terlihat dalam keadaan langit tanpa ghumma (tidak istikmal). Adapun hadis tentang ummy, setahu saya Muhammadiyah TIDAK DAPAT keluar dari makna tekstual la naktubu wa la nahsubu, apalagi jelas-jelas di belakang disebut bulan itu begini, begini (kadang 29 kadang 30 hari, BUKAN HANYA 29 hari, tolong jangan lupakan hal ini).
Nah, dalam Putusan resminya, Muhammadiyah setahu saya tidak menegasikan antara rukyat dengan hisab. Jelas-jelas Muhammadiyah mengakui kedudukan hisab dan rukyat itu sama, hanya memang berdasarkan banyak pertimbangan Muhammadiyah memilih menggunakan hisab, dan hisabnya hakiki wujudul-hilal. Soal rukyat tidak bisa untuk membuat kalender, ya memang tidak bisa, mau dimaknai bagaimana lagi?

Salam
Amir, maaf hanya menegaskan, tanpa (i) di belakang (s)

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar