Minggu, 09 Oktober 2011

[Media_Nusantara] Menhan Bantah Camar Bulan dan Tanjung Datu Dicaplok Malaysia

 

Menhan Bantah Camar Bulan dan Tanjung Datu Dicaplok Malaysia

Jakarta - Sengketa perbatasan wilayah di Camar Bulan dan di Tanjung Datu, Kalimantan Barat kembali menghangat. Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro, membantah jika ‎wilayah tersebut telah dicaplok oleh Malaysia karena masih daerah status quo.

Menurutnya permasalahan tersebut akan dibahas dalam perundingan Indonesia- Malaysia akhir tahun ini.

"Sebetulnya deerah itu masih dalam satus quo. Yang sedang dirundingkan antara pihak Malaysia dan Indonesia. Jadi tidak benar daerah itu dicaplok oleh Malaysia," kata Purnomo saat menerima detikcom di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III/8, Jakarta Selatan, Minggu (9/10/2011).

Menurut Purnomo, jika daerah itu masih status quo maka tidak boleh dilakukan kegiatan-kegiatan fisik yang dilakukan oleh salah satu negara.

"Kita menunggu perundingan itu yang akan dilangsungkan akhir tahun ini. Tapi perundingan itu bisa lama, bisa cepat. Karena ini menyangkut prinsip-prinsip yang dianut negara. Seperti pengalaman kita dengan perbatasan Vietnam pada waktu itu," ujar Purnomo.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pangkal masalah kasus ini muncul karena Indonesia dan Malaysia menggunakan alat bukti perbatasan yang berbeda. Jika Indonesia menggunakan Traktat London, maka Malaysia memggunakan batas alur sungai.

"Saya kira untuk wilayah NKRI kita mempunyai dasar daerah yang dulunya negara jajahan Hindia-Belanda yang kini jadi NKRI merupakan suatu konsep yang sah untuk diakui negara lain. Kita menggunakan Traktat London, sedangkan mereka menggunakan pengukuran batas yang menggunakan alur sungai yang digunakan dan diklaim batas tertentu. Tapi kita tolak karena kita menggunakan Traktat yang dibuat pada 1900 an," beber Purnomo.

Saat ini, pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP) yang berfungsi sebagai pengawas dan pengelola wilayah perbatasan. Konsep ini tidak hanya mengedepankaan pertahanan dan keamanan semata untuk mencegah permasalahan perbatasan tapi juga sosial-ekonomi kemasyarakatan.

"Dimana masalah perbatasan tidak hanya masalah sektor pertahanan dan pengamanan tapi juga masalah ekonomi dan kesejahteraan. Seperti bagi anggota yang berjaga di pulau tidak berpenghuni mendapat kenaikan gaji 150 persen," tuntas Purnomo.

Seperti diberitakan, dari hasil kunjungan kerja, Komisi I DPR menemukan Malaysia telah mencaplok wilayah RI di Kalimantan Barat. Di Camar Bulan, tanah RI hilang 1.400 Ha dan di Tanjung Datu pantai RI hilang 80.000 meter persegi.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Linggawati Hakim mengatakan, wilayah perbatasan laut RI-Malaysia di Tanjung Datu, Kalimantan Barat, memang belum jelas. Di bagian Laut Cina Selatan itu, antara RI-Malaysia baru ada perjanjian Landas Kontinen 1969. Belum ada perjanjian Laut Wilayah dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Perundingan dengan Malaysia soal Laut Wilayah dan ZEE di Tanjung Datu baru akan dilaksanakan 16-18 Oktober mendatang.

http://www.detiknews..com/read/2011/...aplok-malaysia

Malaysia Bangun Taman Negara di Tanjung Datu
Diprediksi di laut itu terdapat kandungan timah, minyak, dan gas
.

VIVAnews - Indonesia dan Malaysia kembali berurusan dengan masalah perbatasan bilateral. Kali ini persoalan terjadi di titik batas di wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan jika mengacu pada garis batas Peta Belanda Van Doorn tahun 1906, peta Sambas Borneo (N 120 E 10908/40 Greenwind) dan peta Federated Malay States Survey tahun 1935, sebenarnya perbatasan tersebut tidak ada masalah.

"Bahkan Malaysia pun tidak mempermasalahkannya apabila mengacu pada peraturan tersebut," kata TB Hasanuddin kepada VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.

Permasalahan baru muncul saat MoU antara tim Border Committee Indonesia dengan pihak Malayasia. Garis batas itu diubah dengan menempatkan patok-patok baru yang tak sesuai dengan peta tua tersebut di atas. "Dan akibat kelalaian tim ini indonesia akan kehilangan 1490 ha di wilayah Camar Bulan, dan 800 m garis pantai di Tanjung Datu," ujar Hasanuddin.

Akibatnya, dengan hilangnya garis pantai tersebut, Indonesia kehilangan wilayah teritorial laut. Dan diprediksi di laut itu terdapat kandungan timah, minyak, dan gas. "Sekarang MoU itu belum diratifikasi, jadi pemerintah perlu membatalkannya dan melakukan perundingan ulang," kata Hasanuddin.

Malaysia kini sudah bertindak lebih cepat. Meski belum diratifikasi, Pemerintah Malaysia telah membuat tempat wisata di Tanjung Datu bernama Taman Negara Tanjung Datu. (kd)

http://nasional.vivanews.com/news/re...i-tanjung-datu

Anggota TNI Jual Dua Wilayah Indonesia ke Malaysia

ebuah dokumen rahasia tentang perbatasan Republik Indonesia - Malaysia perihal potensi hilangnya kedaulatan Republik Indonesia (RI) mempunyai cerita.

Isinya, institusi TNI dan beberapa anggota TNI mendukung klaim Malaysia atas wilayah di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Provinsi Kalimantan Barat.

Klaim Malaysia tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan Camar Bulan yang luasnya 1.449 ha dan Tanjung Datu 8.000 m3. Artinya, peristiwa Sipadan dan Ligitan terulang lagi.

Dokumen rahasia itu ditemukan berdasarkan hasil investigasi anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia, Kamis (6/10), di Jakarta.

Saat ini, berdasarkan keterangan Hasanuddin dari dokumen rahasia tersebut, dua wilayah tersebut benar-benar sudah diklaim Malaysia dengan membuat patok-patok baru dan mendirikan mercusuar baru.
Padahal, tidak satu pun masyarakat di dua wilayah tersebut menghendaki bergabung dengan Malaysia.

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2...ia_ke_Malaysia

Tragis, Sebuah Wilayah Indonesia (Camar Bulan, Kalbar) Kembali di Caplok Malaysia

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut terhadap informasi masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.Ia pun lantas menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. "Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan," tegas Cornelis di Pontianak, Kamis (29/9).Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
 
"Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia," tegas Cornelis.Atas dasar itu pula, dia telah memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi untuk memasang pagar kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan. Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
 
"Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan," pinta Cornelis.Sebaiknya, kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan nafas yang sama, yakni Traktat London. "Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI," pungkasnya. Selain itu, Cornelis juga meminta seluruh seluruh bupati di kawasan perbatasan untuk mengecek ulang patok batas yang ada.
 
"Lima bupati perbatasan cek ulang. Lihat patok batas, jangan hanya tunggu di kantor. Hasil itu akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, agar diadakan perundingan kembali antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia," ungkap Cornelis seusai membuka Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kamis (29/9) di Orchardz Hotel Pontianak."Sampai hari ini, tanda di peta tidak ada (masuk ke Malaysia. Secara internasional itu masuk ke Indonesia. Tetapi kok pengukuran pada 1975-1978 masuk ke sini (Malaysia)," jelas Cornelis sambil menunjukkan selembar kertas berisi peta.Cornelis menegaskan dirinya akan mengajukan keberatan kepada Pemerintah Indonesia atas bergesernya patok batas."Kami minta melakukan perundingan kembali apakah melalui Kementerian Pertahanan Keamanan atau yang lainnya. Setelah tinjau lokasi saya langsung menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat," ujar Cornelis. Ia juga meminta pemerintah daerah di perbatasan untuk memperhatikan warganya dengan memberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran gratis. "Agar mereka tetap menjadi warga Negara Indonesia. Anda boleh pindah jadi warga negara Malaysia, tetapi buminya (tanahnya) tidak boleh digeser," katanya. (mnk/uni)
 
Sumber: Pontianak Pos Online
Jum'at, 30 September 2011 , 08:00:00
source pic: http://www.kalbariana.net/camar-bulan-dicaplok
 
Klaim Malaysia atas Camar Bulan Berdasar MoU Sementara
Kamis, 06 Oktober 2011 20:46 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Dasar klaim Malaysia atas wilayah Camar Bulan adalah MoU pada 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang (Indonesia) antara Malaysia dan Indonesia tentang hasil pengukuran bersama tanah tersebut.
 
Namun, MoU tersebut sifatnya sementara atau tidak tuntas atau bisa ditinjau lagi (modus vivendi). Itu berdasarkan dokumen rahasia tentang perbatasan Republik Indonesia - Malaysia perihal potensi hilangnya kedaulatan Republik Indonesia (RI). Demikian diungkap anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia, Kamis (6/10), di Jakarta.
 
Padahal, berdasarkan fakta dan juga dokumen peta, MOU yang sifatnya sementara tersebut tidak sesuai dengan Peta Negara Malaysia dan peta Federated Malay State Survey tahun 1935, sehingga Indonesia dirugikan seluas 1.449 ha. Klaim wilayah Malaysia tersebut juga bertentangan dengan Pemetaan Kapal Pemetaan Belanda van Doorn tahun 1905 dan 1906 setra peta Sambas Borneo (N120-E10908/40 Greenwid).
 
Namun aneh, kata Hasanuddin, pemerintah Malaysia rupanya buru-buru memasukkan Outstanding Boundary Problems (OBP) Camar Bulan ke dalam Peta Kampung Serabang, Serawak, Malaysia.
 
Peta tersebut merupakan upaya memperkuat klaim terhadap wilayah tersebut. Padahal, dalam dokumen tersebut disebutkan, di daerah camar Bulan masih ada patok lama peninggalan Belanda yakni patok dengan kode A104. Patok ini pun mulai diupayakan untuk dilenyapkan oleh Malaysia.
 
http://www.mediaindonesia.com/read/2...-MoU-Sementara

Konflik Camar Bulan Memanas, Batas Malaysia Dijaga Pasukan Rela
Sabtu, 1 Oktober 2011
 
Berlarut-larut diselesaikan, sama saja membuat wilayah NKRI digerogoti. Semua pihak diminta berkaca pada kasus Sipadan-Ligitan. Nasib Camar Bulan sangat ditentukan Pusat. Ayo rebut!
 
SAMBAS – Tapal batas Indonesia-Malaysia di Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas belum terselesaikan. Indonesia kehilangan 1.499 hektare lahan yang masuk ke kawasan Malaysia. Pemerintah Pusat didesak bertindak agar NKRI tak dicaplok. "Masalah itu akibat MoU Indonesia dan Malaysia tahun 1978 di Semarang yang justru merugikan Indonesia. Kita meminta pemerintah pusat bertanggung jawab dan segera bertindak," kata H Subhan Nur, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bidang pemberdayaan ekonomi perbatasan kepada Equator, Kamis (29/9).
 
Kawasan Camar Bulan tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156 bergeser dan masuk ke Malaysia. Hingga sekarang Malaysia masih mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan oleh MoU 1978. "Padahal ratifikasi perjanjian internasional masih belum dilaksanakan. Ini yang harus diperjuangkan dikarenakan kelalaian pemerintah," ujar Subhan yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sambas ini.
 
Menurut dia, dari hasil tinjauan di lapangan dan komunikasi langsung dengan pihak Malaysia, mereka lebih dominan mempertahankan kawasan perbatasan antara negara. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya masyarakat Sempadan atau perbatasan menjadi pasukan Rela yang bertugas menjaga kawasan perbatasan. "Sekarang ini mulai dari Sematan hingga Bau, jumlah pasukan Rela kurang lebih 3.000 orang," jelas Subhan.
 
Jika Malaysia bisa melibatkan masyarakat perbatasan untuk memperkuat wilayah pertahanan, mengapa Indonesia tidak. Kemungkinan lebih efektif melibatkan masyarakat tempatan daripada mendatangkan petugas yang berjaga di wilayah perbatasan. "Tentunya dengan banyaknya petugas maka akan banyak memakan biaya. Tetapi kalau masyarakat sangat efektif dan efisien. Upaya ini sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme dalam mempertahankan NKRI," tegas dia.
 
Dijelaskannya, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, salah satunya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat agar berkebun di wilayah perbatasan. Kuncinya asalkan petugas dan pemerintah dapat memfasilitasi mereka. Subhan mengajak berkaca pada kasus lepasnya Sipadan-Ligitian dari Bumi Pertiwi. "Kemenangan Malaysia terhadap daerah itu karena mereka sudah siap dan sudah menggarapnya, karena mengetahui potensi daerah itu. Mengapa ini tidak kita lakukan, padahal kita juga tahu potensinya," papar dia.
 
Hal seperti ini, menurut Subhan, kelemahan Indonesia. Wajar jika mempertanyakan visi pemerintah daerah, provinsi dan pusat tentang keberpihakan kepada masyarakat perbatasan. Subhan menyarankan, agar jalur jalan strategis yang telah ditetapkan pusat dapat mengambil garis lurus. "Potong saja jalan strategis nasional sampai Dusun Temajuk. Kemudian melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan," kata dia.
 
Jika ini tidak segera dilakukan, kata Subhan, dikhawatirkan rasa nasionalisme masyarakat perbatasan akan luntur. Ditambah lagi adanya operasi cipta lestari yang dilakukan aparat hukum dalam menertibkan kayu. Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH berang dan memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi memasang kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan.
 
Menurut Gubernur, Camar Bulan adalah wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. "Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan," tegas Cornelis, Kamis (29/9) di Pontianak. Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
 
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah. "Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershed. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia?" tegas Cornelis.
 
Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun. Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris. "Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan," tegasnya.
 
Sebaiknya kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan napas yang sama, yakni Traktat London. "Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI," tukasnya.
http://www.equator-news.com/utama/20...-bulan-memanas

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar