Selasa, 11 Oktober 2011

[PERS-Indonesia] Pinjam Pakai Mobil, Pemkot Surabaya Tabrak Aturan Berlapis

 

Pinjam Pakai Mobil, Pemkot Surabaya Tabrak Aturan Berlapis
Rabu, 21 September 2011

Surabaya, (BM) – Berdalih membantu kepolisian untuk  operasinal pengamanan kota sebagai kebuthan yang diprioritaskan, Pemerintah Kota Surabaya rela melanggar sejumlah aturan, di antaranya Permendagri 17 tahun 2007 dan PP 68 Tahun 2008. Namun Pemkot kekeuh bahwa kebijakan pinjam pakai 28 unit mobil Station Wagon Isuzu Panther dari kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polres Tanjung Surabaya tak melanggar hukum.

Satu regulasi –di antara beberapa aturan lain- yang nampak terang telah dilanggar pihak pemkot dalam kerjasama ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemkot telah mengabaikan regulasi yang tertuang dalam Pasal 35 butir 3 (Bagian Empat) Permendagri. Pasal tersebut berbunyi, pinjam pakai boleh dilakukan selama tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada butir pertama (1) secara tegas Permendagri malah mensyaratkan bahwa  barang milik daerah yang akan dipinjam pakaikan ke instansi lain (Polrestabes)  tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD (1).

Namun transaksi kerjasama Pemkot yang meminjam pakaikan 28 mobil panther itu kepada polrestabes dan polres KP3 telah mengesampingkan kebutuhan operasional kinerja instansinya sendiri. Sebab, sebelum kerjasama itu dilakukan, salah satu instansi di jajaran pemkot, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kekurangan mobil dinas untuk operasional kerja kepala bidang dan seksi. Bahkan, dinas yang dipimpin Erna Purnawati itu harus rela menyewa mobil rental dengan harga Rp 4,5 juta untuk satu unitnya.  

"Kami terpaksa rental. Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik kalau tidak ada mobil operasional," ujar Erna, Selasa (12/07).

Ironisnya lagi, saat itu Erna menyatakan jajarannya tidak mendapat jatah mobdin kala Bagian Perlengakapn Pemkot mengadakan lelang mobil pada 25 Januari 2010 lalu. Begitu pula keinginan untuk membeli sendiri juga tidak bisa dilakukan karena Erna mengakui tidak ada anggaran untuk itu. "Kalau tidak ada anggarannya, bagaimana kita bisa memberikan mobil dinas," sambungnya.

Tak hanya dua regulasi itu, pakar hukum tata negara Universitas Surabaya (Ubaya) Eko Sugitariu menambah lagi singgungan kasus kerjasama ilegal ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kendati secara rinci, Guru Besar Hukum Ubaya itu tidak menjelaskan pasal mana yang diduga telah dilanggar pemkot. "Yang jelas ada disinggung di situ tentang anggaran dan aset Negara atau daerah. Kasus ini berpotensi melanggar salah satu pasal di dalamnya," terang Eko yakin.

Pendapat lebih tegas dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titip. Dia yakin jika pinjam pakai mobil Pemkot kepada dua institusi kepolisian itu sudah tergoong tindak gratifikasi. Menurut Wayan, pasal gratifikasi ini bisa dikenakan kepada pemkot jika tidak membatalkan perjanjian pinjam pakai itu.

 "Perjanjian ini harus dibatalkan. Karena awalnya melanggar Permendagri. Namun jika sudah masuk proses hukum, sangkaan gratifikasi bisa juga dikenakan dalam kasus ini," tukas Wayan.

Secara rinci, Wayan menyebut sangkaan gratifikasi itu bisa mengacu pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, pasal 5,6,12 huruf b dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Apalagi, kata Wayan, proses kerjasama ini diduga kuat tanpa sepengetahuan DPRD Surabaya. Padahal apapun kebijakan kerjasama menyangkut aset Negara/daerah harus ata spersetujuan dewan.

Benar saja, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi maslaah hukum serentak mengaku tak tahu ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Ketua Komisi A Armudji malah melemparkan pertanyaan ini ke anggotanya (komisi A). "Saya gak tahu masalah itu mas, coba tanya saja pada pak Hafid (Hafid Su'aidi) dan bu lut, (Luthfiyah)," kilah Armudji menghindari pertanyaan wartawan Koran ini.

Karena bertumpuknya dugaan aturan yang dilanggar, kasus ini langsung mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Jati. Seorang petinggi Kejati yang menolak disebut namanya itu menyatakan potensi pelanggaran dalam kerjasama ini sangat terbuka. Sebab, menurtnya,  perjanjian itu cenderung dipaksakan hanya dengan dalih yang lazim, yakni menunjang keamanan kota.

Padahal bagaimanapun, keamanan suatu daerah sudah menjadi  tanggung jawab aparat kepolisian setempat, tak terkecuali di Surabaya. Tanpa bantuan pinjam pakai mobil  dari pemkot yang mengabaikan kebutuhan internal instansi sendiri, lanjut sumber ini,  kepolisian tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan kota.

Karena itu, salah seorang petinggi Kejati ini masih menyelidiki lebih jauh potensi pelanggaran yang dilakukan kedua pihak dalam kerjasama ini. "Indikasi pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada akan kami selidiki lebih dalam lagi," ungkapnya.

Di bagian lain, Kabag Humas Nanis Chairani sendiri tak berani menjelaskan panjang lebar. Terkait dugaan melanggar aturan tersebut, mantan Camat Krembangan itu  menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang, termasuk soal dasar hukumnya.

Lebih jelasnya, lagi-lagi Nanis tak berani menjawab. "Lebih jelas soal hukum, langsung tanyakan ke Bu Walikota (Tri Rismaharini) dan bagian perlengkapan yang lebih memahami prosesnya," ungkapnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Walikota Tri Rismaharini maupun Kabag Perlengkapan Noer Oemarajati belum bisa memberikan penjelasan terkait persoalan ini.

Meski sebelumnya, Oemarajati pernah mengatakan, penyerahan 28 Unit Kendaraan operasional Pemkot kepada Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka pinjam pakai selama dua tahun. Saat itu, pihaknya juga mengakui bahwa peminjaman kendaraan itu masih bisa diperpanjang. Menurut Oemarajati, pinjam pakai tersebut adalah bagian dari upaya pemkot meningkatkan pengamanan kota.  (bmb/aji/arw/hab)

http://kabarmetro.com/read/100/21/09/2011/pemkot-tabrak-aturan-berlapis.html

Batalkan Perjanjian Pinjam Pakai!
Rabu, 21 September 2011

Menurut Prof. Dr. Eko Sagitario SH CN MHum kasus pinjam-pakai 28 mobil Isuzu Panther yang merupakan aset Pemkot bisa saja dilakukan. Tapi, menurutnya, mobil yang dipinjamkan tersebut seharusnya tidak mengalami perubahan apapun. Padahal, realitanya mobil milik pemkot yang dipinjam-pakaikan kepada Polrestabes Surabaya sudah mengalami pergantian plat nomor.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya ini menilai jika mobil tersebut merupakan aset pemkot, maka tidak boleh ada pergantian plat nomor. Sebab, pergantian plat nomor juga berkaitan dengan pergantian pemilik. "Ini jelas menyalahi aturan yang ada kalau mobil yang dipinjamkan oleh pemkot kemudian diganti plat nomornya oleh pihak kepolisian."

Di sisi lain, Eko juga menyoroti bahwa 'pemberian' mobil-mobil tersebut seyogyanya diketahui oleh lembaga legislatif, dalam hal ini adalah DPRD Surabaya. Sebab, menurutnya, pengadaan mobil-mobil itu tentu berkaitan dengan APBD yang notabene merupakan uang negara. "Kasus ini sudah bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara," tukas Eko.(aji)

Selain Eko, dosen Hukum Pidana Univesitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menilai, kesepakatan pinjam-pakai 28 Isuzu Panther antara pemkot dan polrestabes ini sangat sarat dengan aroma gratifikasi.

"Kalau sampai dua tahun, itu bukan pinjam namanya, dan patut diduga ada gratifikasi, apalagi jumlahnya mencapai 28 unit dan Polda harus ditanya kenapa hal itu sampai terjadi" ujar wayan ketika dihubungi Berita Metro melalui telepon selular, Rabu (21/9).

Menurut Wayan, jika benar benar terbukti ada gratifikasi dalam perjanjian itu, maka pihak yang terlibat harus diproses dan diusut secara tuntas. karena sudah masuk ke tindak pidana korupsi, dan bisa dikenakan UU Tipikor No 20 tahun 2001 pasal 5, 6 dan 12 huruf B dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ketika disinggung mengenai pergantian plat nomor mobil yang dilakukan Polrestabes, Wayan mengaku kaget dengan kabar tersebut. Namun menurutnya, selama mobil tersebut masih menjadi milik Pemkot Surabaya, maka pergantian plat nomor mobil sangat tidak dibenarkan.

"Tidak ada aturan yang membolehkan ganti plat terhadap aset pemkot yang dipinjamkan, sebab yang menaggung biaya pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab pemkot, ini aset rakyat jadi harus dikembalikan," tutup Wayan. (bmb/aji)

http://kabarmetro.com/read/102/21/09/2011/batalkan-perjanjian-pinjam-pakai!.html

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polres Tanjung Perak (KP3) Langkahi Kapolri

Surabaya, (BM) – Transaksi pinjam pakai 28 unit mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polres Tanjung Perak (KP3) terus memunculkan banyak indikasi ilegal. Banyak aturan diduga dilanggar tidak hanya oleh Pemkot, namun juga Polrestabes sebagai pihak peminjam. Hanya demi mendapat tambahan 28 mobil –dalih untuk menunjang operasional personel kepolisian mengamankan kota-, Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Coki Manurung dinilai telah berani melangkahi wewenang Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Tindakan Coki melampaui wewenang atasannya itu bisa ditengarai dari sejumlah aturan yang dilanggar oleh mantan Dir Narkoba Polda Jatim ini dalam melaksanakan kesepakatan pinjam pakai 28 mobil Station Wagon Isuzu Panther. Di antaranya  menabrak aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 19 UU Kepolisian menyebutkan bahwa Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian  dan  Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Sementara Pasal 7 PP No. 68/2008 menyebutkan, Pelaksanaan kerja sama dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban dan dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis. Adapun Kerja sama induk adalah kerja sama para pihak yang akan dijadikan sebagai landasan bagi kerja sama yang bersifat lebih teknis. Kerja sama teknis adalah jabaran dari kerjasama induk yang bersifat lebih teknis.

Dari penjelasan dua pasal yang tertuang dalam dua regulasi berbeda saja, bisa dilihat bahwa Kapolrestabes telah melangkahi wewenang Kapolri dalam transaksi pinjam pakai ini. Sebab dalam kesepakatan tersebut, pengesahan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman hanya ditandatangani oleh Kombes Pol Coki Manurung. Tidak didahului dengan perjanjian induk yang ditandatangani oleh Kapolri.

Kepala Bagian Humas Pemkot Nanis Chairani membenarkan hal ini. Dia menyatakan, perjanjian pinjam pakai itu memang langsung disahkan oleh Walikota Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya Coki Manurung. Nanis juga mengakui jika tidka pernah ada perjanjian induk antara Pemkot dengan Kapolri. "Tidak pernah (perjanjian induk, red) dengan Kapolri. Masa harus begitu? Ya kelamaan kan kalau harus perjanjian dulu dengan Kapolri. Sementara keamanan Surabaya tidak bisa menunggu," papar Nanis.

Pernyataan Kabag Humas ini mempertegas adanya aturan hukum yang ditabrak baik oleh polrestabes maupun pemkot. Sekadar diketahui, kesepakatan pinjam pakai mobil yang ditandatangani  dua kepala instansi tersebut lebih bersifat teknis. Berdasar Pasal 7 PP No 68/2008, perjanjian yang bersifat teknis ini seharusnya dilandasi dengan perjanjian induk yang ditandatangani Kapolri sendiri.

Tindakan Kapolrestabes yang dinilai melangkahi wewenang Kapolri ini ditegaskan lagi oleh pakar hukum Universitas Airlangga I Wayan Titip. Dia menilai, Coki telah melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur dalam UU Polri maupun PP 68 tahun 2008. "Kalau itu tanpa sepengatahuan Kapolri, jelas salah. Lain lagi kalau sudah ada pendelegasian dari Kapolri," tegas Wayan.

Sebelumnya, Kordinator Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemprov Jatim Purwadi juga memperjelas pelanggaran ini. Kerjasama/perjanjian Pinjam Pakai tersebut, kata Purwadi,  tidak sah karena yang menandatangani perjanjian kerjasama pinjam pakai kendaraan dinas pemkot tersebut adalah Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. "UU Polri dan PP 68/2008 itu sudah tegas mengatur perjanjian induk dan teknis. Nah, apa yang dilakukan kedua pihak itu (Pemkot dan Polrestabes, red) adalah perjanjian teknis. (perjanjian, red) induknya tidak pernah dibuat," beber Purwadi.

Purwadi menambahkan, kerjasama itu juga diatur langsung dalam UU Polri –berada di bawah tanggungjawab Kapolri- karena telah menimbulkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Untuk itu, Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara wajib mengetahui perjanjian itu. "Untuk itulah aturan perjanjian induk diberlakukan untuk melandasi perjanjian teknis yang menjadi turunannya atau mengikutinya," tandasnya.

Pelanggaran bertumpuk yang dilakukan kedua pihak terkait kerjasama ini juga menuai sorotan tajam dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seorang sumber petinggi di Kejati berani menyebut jika kerjasama itu telah menabrak banyak aturan.

Dia mengungkapkan, perjanjian itu cenderung dipaksakan hanya dengan dalih yang lazim, yakni menunjang keamanan kota. Padahal bagaimanapun, keamanan suatu daerah sudah menjadi  tanggung jawab aparat kepolisian setempat, tak terkecuali di Surabaya. Tanpa bantuan pinjam pakai mobil  dari pemkot yang mengabaikan kebutuhan internal instansi sendiri, lanjut sumber ini,  kepolisian tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan kota.

Karena itu, salah seorang petinggi Kejati ini masih menyelidiki lebih jauh potensi pelanggaran yang dilakukan kedua pihak dalam kerjasama ini. Tak hanya itu, dia juga mencium adanya praktik bisnis security (keamanan) yang dilakukan pihak kepolisian. Karena sumber tersebut menyatakan praktik ilegal ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah.

Bisnis security yang dimaksud sumber ini yakni pihak kepolisian diduga memainkan pihak-pihak berkepentingan  di daerah tersebut. Dengan cara, pihak berkepentingan itu harus member konstribusi lebih kepada kepolisian jika ingin daerahnya benar-benar aman. "Ini yang bakal kami usut lebih dalam. Selain pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada," ungkapnya.

 Pihak Polrestabes sendiri juga pernah menyatakan keraguannya atas keabsahan perjanjian kerjasama itu. Meski lebih jauh mereka tidak berani memastikan dengan dalih pihaknya hanya sebagai peminjam atau penerima pinjaman dari Pemkot.

"Yang berhak menjawab kan pihak Pemkot sendiri. Kalau Tanya ke sini ya salah alamat," tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti beberapa waktu lalu.

Ubah Plat Nomor, Polrestabes Tumpuk Pelanggaran

Belum tuntas polemik terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kerjasama pinjam pakai 28 mobil, Polrestabes kembali menunjukkan arogansinya. Korps kepolisian di bawah kendali Kombes Pol Coki Manurung ini berani mengubah plat nomor ke-28 mobil aset pemkot itu menjadi plat nomor polisi. Seolah, mobil tersebut menjadi hak milik Polrestabes dan Polres Tanjung Perak Surabaya.

Padahal transaksi mobil tersebut sudah jelas dikatakan hanya pinjam pakai, bukan hibah. Apakah ada tendensi hibah? Kepala Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani menegaskan jika mobil tersebut jelas bukan hibah. Secara jelas, Nanis menyatakan bahwa perjanjiannya adalah pinjam pakai dengan jangka waktu dua tahun dan kemungkinan bisa diperpanjang. "Itu bukan hibah, tapi pinjam pakai. Sudah jelas," katanya.

Menariknya, Pemkot justru tidak tahu dengan tindakan polrestabes mengganti plat nomor mobil yang dipinjampakaikan tersebut.  Sebaliknya, instansi yang dipimpin Tri Rismaharini ini mempertanyakan motivasi polrestabes mengubah plat nomor mobil yang bukan hak milik polisi tersebut menjadi plat nomor milik kepolisian. Sebab, saat serah terima mobil aset pemkot tersebut masih berplat merah.

"Lho, masa plat nomor diganti? Kami tidak tahu kalau diganti.Yang pasti, saat penyerahan masih plat merah. Itu bukan hak milik (hibah, red), tapi pinjam pakai," tandas Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani.

Tindakan polrestabes mengganti plat nomor mobil pinjam pakai itu dinilai melanggar aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri, plat nomor harus sesuai dengan kepemilikan surat tanda kendaraan bermotor. Sementara pihak pemkot tidak pernah menghibahkan 28 mobil itu kepada polrestabes. "Ya itu (28 mobil Isuzu Panther, red) statusnya pinjam pakai. Tapi kalau soal aturannya saya kurang tahu," tegas Nanis.

Pernyataan Guru Besar Hukum Ubaya Eko Sagitariu makin mempertegas pelanggaran dalam penggantian plat nomor ini. Menurut dia, diatur bagaimanapun, tidak ada celah bagi pihak lain termasuk kepolisian untuk mengklaim barang yang bukan hak miliknya. "Itu (penggantian plat nomor, red) kan sama saja dengan mengklaim kepemilikan aset pemkot. Bagaimanapun itu tidak boleh," ujarnya.

Anehnya, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti yang membenarkan penggantian plat nomor merah itu menjadi plat nomor kepolisian seperti seniornya AKBP Ase, dia melimpahkan persoalan ini ke pihak pemkot. "Kalau memang ternyata ada masalah di Pemkot, kami tidak mempunyai kapasitas untuk mejawab itu. Yang berhak menjawab kan pihak Pemkot sendiri. Kalau Tanya ke sini ya salah alamat," tutur Suparti saat ditemui di kantornya.

Di bagian lain, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Asep Akbar Hikmana sendiri secara tersirat mensinyalir adanya pelanggaran dalam pinjam pakai maupun penggantian plat nomor itu. Namun dia tak berani memastikan pelanggaran itu. Asep berdalih, penggantian plat nomor polisi 28 mobil itu karena sudah didaftarkan ke bagian logistik polrestabes. Kendati penggantian tersebut tidak diperbolehkan karena bukan barang hak milik kepolisian.

Asep juga mengakui kalau memang pergantian kepemilikan plat nomor polisi pada 28 unit mobil Isuzu Panther jenis Station Wagon tersebut memang melanggar aturan. Namun dia mengaku belum memahami secara detai klausul aturan tersebut.

"Kalau memang ada aturan yang mengatur masalah itu (ganti plat nomor polisi) ya memang saya akui melanggar. Untuk bisa tahu lebih jelas, bisa ditanyakan langsung ke pihak Pemkot Surabaya karena klausul MoU dibawa pemkot," ujar Asep beberapa waktu lalu.

Argumen Asep ini mengacu pada aturan khusus yang memang membolehkan merubah plat merah menjadi plat hitam, dengan satu catatan menggunakan "label" bantuan swadaya (BS). "Untuk bisa tahu lebih jelas, bisa ditanyakan langsung ke pihak Pemkot Surabaya," kata Asep.

Alibinya, pergantian plat nomor (merah menjadi plat hitam) juga sering dilakukan terhadap mobil dinas pejabat maupun DPRD. Dia mencontohkan, di Gedung DPRD Jatim misalnya, beberapa mobil dinas juga memiliki dua surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pada mobdin tersebut, tertempel dua plat nomor, yang di balik plat warna hitam, masih menempel plat merah.

"Memang ada aturan yang memperbolehkan kita mengganti plat nomor tersebut. Cuma pada plat nomor tersebut masih melekat istilahnya bantuan swadaya. Jadi ketika mobil tersebut ditarik kembali, plat aslinya masih ada," ujar seorang sumber di lingkungan Dewan Jatim yang tak mau menyebut namanya.

Sayangnya, argumen AKBP Asep maupun sumber tersebut lemah lantaran tidak bisa menunjukkan aturan khusus yang dimaksud.

Sementara Kabag Humas Pemkot Nanis Chairani sendiri tidak berani menerangkan secara rinci terkait klausul MoU perjanjian pinjam pakai antara Pemkot dengan Polrestabes dan Polres Tanjung Perak itu karena dirinya mengaku tidak banyak tahu soal aturan hukum yang berlaku. "Langsung ditanyakan kepada Bu Walikota saja atau bagian perlengkapan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, aktivitas pinjam pakai 28 mobdin yang dilakukan Pemkot Surabaya kepada Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 itu dilakukan dalam rangka pengamanan Kota Surabaya jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2011.

Namun, belakangan diketahui kalau 28 mobil jenis Stasiun Wagon --26 unit untuk Polrestabes Surabaya dan dua unit untuk Polres KP3—itu sudah berganti plat nomor, dari palat merah menjadi plat polisi. (aji/ars/arw/hab)

http://kabarmetro.com/read/99/21/09/2011/coki-langkahi-timur-pradopo.html


Di Balik Pinjam Pakai 28 Mobil ke Polrestabes, Kejati Jatim Cium Aroma Bisnis Security
Rabu, 28 September 2011

Surabaya, (BM) – Skandal pinjam pakai 28 unit mobil dinas milik Pemkot Surabaya kepada Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) masih menjadi sorotan serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.  Secara khusus, Kejati menelusuri dugaan pelanggaran hukum dari transaksi kedua institusi tersebut. Yang jelas, korps Adhyaksa sudah mencium aroma praktik bisnis security yang dijalankan korps Bhayangkara di Surabaya.

Aroma bisnis ilegal ini sejatinya sudah diendus Kejati sejak kesepakatan hingga serah terima pinjam pakai mobil itu dilakukan kedua belah pihak. Sumber yang juga seorang petinggi di Kejati menyebut, pinjam pakai aset pemkot kepada polrestabes itu menimbulkan kecemburuan terhadap institusi Negara  lainnya.

Menurut petinggi korps kejaksaan Jatim itu, praktik ilegal ini sudah banyak terjadi di berbagai daerah. Makanya tak heran, jika pihaknya langsung bereaksi terhadap transaksi pinjam pakai itu. "Ini yang bakal kami usut lebih dalam. Selain pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada," ungkapnya.

Bisnis security yang dimaksud sumber ini yakni pihak kepolisian diduga memainkan pihak-pihak berkepentingan  di daerah tersebut. Dengan cara, pihak berkepentingan itu harus member konstribusi lebih kepada kepolisian jika ingin daerahnya benar-benar aman.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat maupun pers (Berita Metro) agar membantu kejaksaan untuk memberikan data lebih banyak guna mendalami skandal ini. "Saya berharap dan minta agar masyarakat atau melalui Berita Metro ini agar membantu menyuplai data kepada kami," ujar sumber tersebut di sela aktivitasnya membaca serius Koran Berita Metro.

Sebab, tak hanya dugaan praktik bisnis security yang tengah didalami. Petinggi Kejati itu mengungkapkan pihaknya juga berniat mendalami aturan-aturan yang ditabrak kedua pihak, baik Pemkot maupun Polrestabes Surabaya. Karena menurutnya, tidak sedikit pasal yang diduga telah mereka tabrak.

Setidaknya ada beberapa pasal hukum telah dilanggar kedua belah pihak yang bekerjasama sebagaimana sudah dikantongi Kejati. Pertama, Pemkot dinilai telah jelas melanggar Permendagri 17/2007. Menurut, pemberian pinjam pakai mobil itu sama sekali tidak diperbolehkan karena Pemkot diketahui kekurangan kendaraan dinas untuk melancarkan operasional kinerja pejabat. Pelanggaran ini merupakan awal dari semua aturan yang ditabrak kemudian. Kedua, aturan yang ditabrak adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini merupakan pokok dari dari Permendagri 17/2007 yang menjadi aturan turunannya.

Regulasi berikutnya yang disinyalir telah ditabrak Pemkot adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. "Dari sini saja, sinyalnya sudah jelas. Aturan yang ditabrak sudah berlapis," papar sumber Kejati.

Tak kalah dengan Pemkot, pihak kepolisian juga menabrak banyak aturan.  Sedikitnya, Kejati mencatat ada dua regulasi yang dilanggar. Yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kapolrestabes Kombes Pol Coki Manurung, sebelumnya pakar hukum Unair I Wayan Titib Sulaksana kepada Berita Metro menyatakan tindakan perwira menengah polisi itu berpotensi besar melangkahi Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Sebab, perjanjian kesepakatan teknis pinjam pakai itu disahkan sendiri oleh Coki dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini diduga tanpa didahului perjanjian induk yang disetujui Kapolri.

Secara spesifik, Wayan Titib menyebut Coki telah melanggar tertib administrasi sebagaimana diatur dalam UU Polri maupun PP 68 tahun 2008. "Kalau itu tanpa sepengatahuan Kapolri, jelas salah. Lain lagi kalau sudah ada pendelegasian dari Kapolri," tegas Wayan.

Pihak Polrestabes sendiri sebelumnya tidak menyangkal ataupun membenarkan dugaan melanggar aturan itu. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung justru mengaku gembira ketika dalam pelaksanaan pengamanan Kota Suarabaya di saat lebaran, mendapat atensi dari Pemkot dengan bantuan pinjam pakai 28 unit Panther.

"Kendaraan tersebut untuk mendukung kekuatan unit Lantas di Polsek-Polsek. Ini seiring dengan perubahan struktur di tubuh Polri, setiap Polsek, saat ini sudah memiliki unit Lantas," ujar Coki Manurung.

Sementara Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti malah melempar persoalan itu kembali ke Pemkot. "Kalau memang ternyata ada masalah di Pemkot, kami tidak mempunyai kapasitas untuk mejawab itu. Yang berhak menjawab kan pihak Pemkot sendiri. Kalau Tanya ke sini ya salah alamat," tutur Suparti saat ditemui Berita Metro di kantornya.  (arw/aji)

http://kabarmetro.com/read/106/28/09/2011/kejati-cium-aroma-bisnis-security.html


Penakut, Dewan Serentak Bungkam

SURABAYA, (BM) - Satu persatu indikasi kebijakan ilegal dalam Kesepakatan pinjam pakai 28 unit mobil Isuzu Panther, Station Wagon antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Polrestabes makin menguat. Indikasi, para anggota DPRD Komisi A yang membidangi hukum serentak bungkam ketika dimintai pendapat terkait persoalan ini. Padahal, sebagai anggota legislatif seharusnya melakukan fungsinya mengawasi dan memantau kebijakan yang diambil pemkot (eksekutif).

Ditengarai jika informasi terkait kesepakatan tersebut sengaja ditutupi pihak-pihak terkait –termasuk dewan- agar masyarakat tidak tahu akan skandal bernilai miliaran itu. Sikap bungkam diawali dari Ketua Komisi A Armudji. Legislator PDI P itu enggan menanggapi kebijakan pinjam pakai mobil ini. Aksi bungkam juga dia tunjukkan ketika ditanya apakah masalah tersebut pernah dibahas di komisi A.

Ketika didesak, Armudji berdalih tidak tahu akan  masalah pinjam pakai 28 unit mobil milik pemkot ini. Dia memilih melemparkan pertanyaan tersebut kepada anggota dewan yang lainnya.

"Saya gak tahu masalah itu mas, coba tanya saja pada pak Hafid (Hafid Su'aidi) dan bu lut, (Luthfiyah)," ujar Armudji menghindari pertanyaan wartawan Koran ini.

Ketika dikonfirmasi kepada Luthfiyah, anggota Komisi A itu pun mennjukkan sikap serupa dengan pimpinan komisinya. Anehnya lagi, ketika didesak lebih jauh, Luthfiyah malah bergegas pergi meninggalkan wartawan Berita Metro.  "Saya gak ngerti masalah itu mas, jangan Tanya pada saya," ujar politisi Partai Gerindra ini sambil berlalu pergi.

Kejanggalan kian menguat saat anggota Komisi A lain, Hafid Su'aidi, kompak menyatakan hal sama. Tatkala didesak lebih jauh, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengelak menjawabnya. Seperti koleganya, Hafid lalu menghindar pergi dari kejaran wartawan.

"Jangan tanya saya, saya gak tahu apa apa, tanya aja ke yang lain," ujar Hafid

Pinjam pakai yang dilakukan Mapolresta Surabaya terhadap beberapa unit mobil milik Dinas Perlengkapan Pemkot, diduga kuat menabrak aturan. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Butir tiga (3) secara tegas  mensyaratkan, pinjam pakai boleh dilakukan selama tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Padahal di saat bersamaan, terdapat dua instansi di Pemkot Surabaya yang kekurangan mobil dinas. Yaitu Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan itu, salah satu SKPD di bawah naungan Walikota Tri Risnmaharini itu terpaksa harus rental 14 unit mobil untuk memenuhi kebutuhan dinas dengan anggaran Rp 308 Juta per-enam bulan sekali.

Aksi bungkam lembaga legislatif ini memperkuat kecurigaan penilaian bahwa kebijakan pinjam pakai tersebut illegal. Tak hanya itu, aroma main mata di antara tiga lembaga Negara sekaligus juga ikut terangkum dalam sikap bungkam dewan ini.

http://kabarmetro.com/read/101/21/09/2011/penakut,-dewan-serentak-bungkam.html



Masalah Pinjam Pakai Mobil, Walikota Surabaya minta Perlidungan Mendagri

SURABAYA (BM) - Idealisme Walikota Surabaya Tri Rismaharini mulai diragukan. Diam-diam, ternyata walikota perempuan pertama di Surabaya itu dikabarkan melobi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meredam gejolak pinjam pakai 28 unit panther ke Polrestabes Surabaya.

Ini terbongkar menyusul temuan wartawan Berita Metro dari beberapa pejabat penting di institusi pimpinan Gamawan Fauzi tersebut. Kepada wartawan koran ini, beberapa pejabat yang juga sumber Berita Metro tersebut membocorkan bahwa Risma –sapaan akrab Tri Rismahrini- telah berupaya meminta `perlindungan' kepada Kemendgrai untuk membackup kebijakannya yang oleh para aktifis Surabaya dinilai sangat kontroversial itu.

"Ya memang ada itu (lobi). Tapi apakah Bu Risma yang datang langsung atau hanya sekedar lewat telepon kita nggak tahu. Yang jelas kita dengar itu," kata pejabat ini. Sumber ini mengaku tahu dari pejabat lain di Kemendgari yang menceritakan hasil pembicaraan dengan Risma tersebut. Saat ditanya kapan upaya lobi tersebut dilakukan, sumber ini mengaku tidak tahu pasti.

Mendapat bocoran informasi ini, Berita Metro coba melakukan konfirmasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Tapi upaya tersebut gagal. Meski demikian, wartawan koran ini masih berhsail menemui Kepala Pusat Penerangan Kemendgari Roydonni Moelek.

Ditemui di ruang kerjanya, Roydonni Moelek membenarkan bahwa dirinya telah diajak bicara oleh Risma terkait kemelut pinjam pakai 28 unit Panther tersebut. "Bu Risma sudah bicarakan persoalan itu (pinjam pakai) ke kita," kata Moelek kepada wartawan koran ini.

Hanya pihaknya tidak menjelaskan apakah pembicaraan terkait pinjam pakai mobil dinas dengan Risma tersebut dilakukan lewat tatap muka atau hanya melalui saluran telepon. Meski demikian, pengakuan ini memperkuat adanya sinyal ketidakberesan pinjam pakai sekaligus memperkuat adanya dugaan deal dibalik pemberian pinjam pakaipemkot ke Polrestabes.

Bagaimana usai dilobi Risma? Hasil wawancara dengan Moelek semakin menegaskan bahwa Kemendagri terkesan membela kebijakan pemkot yang nyata-nyata banyak menabarak aturan tersebut.

Moelek justru berdalih bahwa pinjam pakai mobil dinas tersebut syah dilakukan selama policy atau kebijakan tersebut tidak merugikan anggaran negara (anggaran Pemkot Surabaya). "Yang penting tidak merugikan Negara," bela pria yang rambutnya mulai memutih ini.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut lanjut Moelek juga boleh dilakukan dengan alasan bahwa pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah (PP. No. 6 Tahun 2006 Pasal 1 (3)). "Siapa yang bertanggung jawab dan berwenang di daerah (Surabaya), Bu Walikota kan,"  terang pejabat berkacamata ini.

Kesan membela Risma tersebut tersebut juga terlihat saat Moelek menyatakan bahwa kebijakan Risma meminjam-pakaikan 28 unit Panther hanya dinilai sebagai sebuah kebijakan kebetulan. "Kebetulan kibajkan ini yg dia pilih, kira-kira begitu" pungkasnya.

Kemendgari boleh saja membela Risma, tapi faktanya kebijakan tersebut telah mencederai perturan dan Undang-Undang di negeri ini. Peraturan yang dilanggar itu antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006.

Pada BAB I ketentuan Umum pasal 1 (8), dinyatakan bahwa pemanfaatan adalah

pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serahguna/bangun guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Jika dicermatai, redaksi dalam pasal tersebut terdapat penggalan tidak (sedang) dipergunakan dan pada penghujung kalimat terdapat redaksi tidak mengubah status kepemilikan. Faktanya, untuk menutupi kebutuhan dinas yang dipimpinnya, Risma malah memilih rental 14 mobil ke pihak luar dengan nilai sewa Rp 4 juta perbulan. Jika ditotal, pemkot harus merogoh kocek Rp 308 juta untuk membayar 14 unit mobil yang dirental tersebut.

"Kalau Risma rental 14 mobil untuk menutupi kebutuhan PU Bina Marga, itu artinya pemkot masih butuh. Padahal, dalam (PP) No 6 Tahun 2006 BAB I ketentuan Umum pasal 1 (8) secara tegas dinyatakan pinjam pakai tersebut boleh dilakukan asal tidak sedang dibutuhkan," kata Kordinator Lembaga Pemantau Pelaksanaan Kebijakan Jatim, Purwadi.

Selain itu, pinjam pakai tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Butir tiga (3) Permendagri mensyarakatkan bahwa pinjam pakai boleh dilakukan selama tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada butir pertama (1) secara tegas Permendagri malah mensyaratkan bahwa  barang milik daerah yang akan dipinjam pakaikan ke instansi lain (Polrestabes)  tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD (1).

Masih menurut Purwadi, pelanggaran lain yang dilakukan pemkot dan Polrestabes adalah mengganti pelat nomor mobil yang dipinjam-pakaikan tersebut. Pelat nomor yang semula merah itu sekarang berganti pelat polisi. "PP tersebut melarang peminjam mengganti kepemilikan, faktanya Polrestabes malah mengubah pelat nomor. Harus dicatat, pelat merah itu artinya barang tersebut aset pemkot, bukan asetnya Polrestabes. Berani-beraninya (Polrestabes) mengubah barang yang bukan miliknya. Masak gini dibela Mendagri," kritiknya.

Karena itu, pihaknya mencurigai jika Kemendagri malah terkesan membela Risma. Pihaknya mendesak agar DPR RI memelototi apa yang sebenarnya terjadi. Termasuk mengawasi, mengapa setelah dilobi Risma, tiba-tiba Kemendagri mengabaikan peraturannya sendiri.

Terpisah, kepada Berita Metro, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti pernah mengakui adanya pergantian pelat nomor mobdin yang dipnjam pakaikan oleh pemkot tersebut. Suparti mengatakan jika mobil yang semula berplat nomor merah dan sudah diganti dengan nomor polisi itu digunakan untuk pengamanan kota di bidang lalu lintas.

Pihaknya tidak ingin mencampuri urusan pemkot  jika kebijakan tersebut bermasalah. "Kalau memang ternyata ada masalah di Pemkot, kami tidak mempunyai kapasitas untuk mejawab itu. Yang berhak menjawab kan pihak Pemkot sendiri. Kalau Tanya ke sini salah alamat," kata Suparti saat ditemui di kantornya.

Mantan Kapolsek Asemrowo ini menegaskan bahwa sebagai peminjam, Polrestabes tidak ada kaitannya dengan persoalan di Pemkot. "Ya kalau untuk apa mobil itu dipinjam atau berapa unit yang dipinjam sih, kita bisa menjawab. Itu sesuai kapasitas dan kewenangan kami ," imbuhnya.

Sekedar mengingatkan, pemberian 28 Unit Station Wagon - Isuzu Panther – oleh Pemkot Surabaya kepada Polrestabes yang dikemas pinjam pakai menuai gugatan. Sejumlah aktifis menduga pola pinjam pakai tersebut  diduga kuat merupakan bagian dari upaya suap yang dilakukan pemkot ke Polrestabes.

Selain memunculkan aroma gratifikasi, penyerahan Panther tersebut juga menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, dari 28 unit yang dipinjam-pakaikan, pengadaan untuk 13 unit diantaranya dilakukan tanpa melalui proses lelang alias penunjukkan langsung. Ironisnya lagi, penyerahan 28 Isuzu Panther tersebut dilakukan ketika PU Bina Marga dan Pematusan justru kekurangan mobil dinas. (rbh/hab)

Rep. Ari Widura
Red. Habib
http://kabarmetro.com/read/113/05/10/2011/risma-lobi-mendagri.html

__._,_.___
Recent Activity:
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar