Minggu, 09 Oktober 2011

[PersIndonesia] Pernyataan Sikap AJI tentang RUU Intelijen

 

ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
 
Nomor             : 039/AJI-Div.Adv/P.S/X/2011
Hal                  : Pernyataan Sikap untuk segera diberitakan
 
Pernyataan Sikap AJI tentang RUU INTELIJEN

 
Publik dikejutkan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen
pada 11 Oktober 2011 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
(DPR-RI). 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan RUU Intelijen
mengingat masih banyak hal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat
sipil, mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain. 

Adalah benar bahwa Komisi I DPR telah mengeluarkan
DRAFT RUU Intelijen terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial seperti
wewenang penangkapan/penahanan, wewenang penyadapan, dan sanksi pidana bagi
pembocor rahasia intelijen. Namun, semua itu belum cukup, mengingat masih ada
pasal-pasal lain yang apabila diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi
dan kebebasan pers.

Misalnya Pasal 32 tentang penyadapan. Kewenangan
penyadapan kepada aparat intelijen seharusnya diterapkan dalam situasi khusus
dengan payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil, darurat militer,
atau darurat perang yang pemberlakuannya melalui payung hukum dan
pertanggungjawaban negara yang jelas.  

AJI berpendapat pembatasan atau restriksi terhadap
kebebasan melalui "penyadapan" perlu dijabarkan lebih detil dan tidak
bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman
damai. Terkait Isu Pers Pasal 26 RUU Intelijen menyebutkan : "Setiap orang
atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen".
Artinya, siapapun yang terbukti membuka atau membocorkan rahasia intelijen
dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana untuk pembocor intelijen diatur
dalam pasal 44 dan 45 RUU Intelijen, yakni 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara
dan atau denda ratusan juta rupiah.

AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen cenderung
subjektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Beberapa
definisi "rahasia intelijen" sebagaimana dirincikan dalam pasal 25
bertabrakan dengan definisi "informasi negara".

AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen rawan
disalahgunakan aparatur negara terutama untuk melindungi kekuasaannya. Terutama
pasal ini bisa dikenakan kepada jurnalis atau pegiat pers yang mempublikasikan
informasi atau melakukan tugas jurnalisme investigasi dan menyebarkan
laporannya kepada publik. AJI menilai rumusan pasal ini berpotensi mengancam
kebebasan pers. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan
fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi : (2) Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Harus diingat tugas
jurnalis itu dilindungi dua Undang-Undang sekaligus, yakni UU Pers Nomor 40
Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
 

Masih pasal yang sama (pasal 26 RUU Intelijen), AJI melihat definisi "rahasia negara"
ini bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal 17 UU
Nomor 14/2008 disebutkan ada dua jenis informasi yang harus diberikan Badan
Publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang
dikecualikan sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni
informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Untuk apa
mengatur materi yang sama dalam UU yang berbeda? 

Atas dasar pemikiran di atas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan hal-hal sebagai berikut : 

1. Meminta  Komisi I DPR, Pemerintah, dan
masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi dan definisi tentang
"rahasia negara" dan membedakannya dengan "informasi
negara". Hal ini sangat penting mengingat definisi itu terutama akan
berkaitan dengan pekerjaan jurnalis dalam mewartakan kebenaran kepada publik.

2. Mengingatkan DPR-RI dan pemerintah agar
mendengarkan pendapat rakyat, termasuk kalangan sipil yang memiliki kepedulian
masa depan bangsa dan negara Indonesia. Setiap pembuatan Undang Undang
hendaknya disesuaikan dengan kondisi zaman dan tidak digunakan untuk
kepentingan penguasa. Indonesia sudah meninggalkan rejim tertutup karena
ketertutupan itu selalu berpeluang untuk penyalahgunaan kekuasaan. 

Sejak 1999 Indonesia sudah mengadopsi pers bebas
dan beretika, sehingga peraturan lain yang mengancam kebebasan pers dan
keterbukaan informasi publik harus ditinjau kembali.

3. Mengajak para jurnalis dan masyarakat umum agar
senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan
panduan etika jurnalistik serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Setiap warga negara senantiasa menjaga ruang kebebasan berekspresi agar terhindar
dari berbagai ekses pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku. 

Jakarta, 10 Oktober 2011

Ketua Umum AJI                                                       Sekretaris
Jenderal
Nezar Patria                                                                Jajang
Jamaludin
 

Informasi selanjutnya silahkan hubungi: Divisi
Adokasi AJI
Eko Maryadi (Item) 0811.852.857
 
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org




===============================

Satrio Arismunandar
Executive Producer, News Division Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790
Telp: 7917-7000 ext: 3542;   Fax: 021-79184558

HP: 0819 0819 9163
http://satrioarismunandar8.blogspot.com
http://facebook.com/satrio.arismunandar

"Courage is not the absence of fear, but rather the judgment that something else is more important than fear."
(James Hollingsworth)

__._,_.___
Recent Activity:
Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar