Sampang (ANTARA News) - Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait adanya dua TKI di wilayah itu yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang Malik Amrullah, Jumat menjelaskan, dalam surat itu bupati meminta agar pemerintah Indonesia bisa mengupayakan pengampunan terhadap kedua warganya.

"Selain kepada Menteri Tenaga Kerja, surat Bupati Sampang terkait permohonan pengampunan dua TKI yang terancam hukuman pancung itu, juga ditujukan kepada Menteri Luar Nageri," katanya.

Kedua TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi itu masing-masing bernama Jumariyah dan Solehuddin, asal Dusun Mortonggak, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Keduanya telah menjalani hukuman penjara di Arab Saudi sejak Juli 2011 ini, akibat kasus pembunuhan.

Pasangan suami istri ini terancan hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi karena terlibat kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri di Arab Saudi yang juga sama-sama sebagai TKI.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Malik Amrullah, kedua TKI pasangan suami istri ini berangkat menjadi TKI melalui jalur resmi, yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja P.T Devita Bersaudara yang beralamat di Jakarta timur.

Kedua TKI ini sudah hampir 14 tahun bekerja di Arab Saudi sebagai TKI. Solehuddin bekerja sebagai sopir, sedangkan istrinya Jumariyah sebagai penatalaksana rumah tangga di Arab Saudi.

"Kami masih menunggu kabar lebih lanjut tentang kasus ini dari Daparteman Tenaga Kerja," kata Malik Amrullah.
(ANT)