Rabu, 23 November 2011

[iklan_indonesia] Aman2 saja: Penerbit Tiga Serangkai Korupsi Dana DAK Pendidikan di Sragen ???

 

Apakah pelanggaran hukum ini dibiarkan seperti angin lalu? Padahal untukpenegakan hukum, sebenarnya kalau mau sangatlah mudah.

1.
Aparat Hukum seperti jaksa/polisi menindak pelaku karena melanggar
perpres 54 tahun 2010, karena harusnya lelang dibatalkan. Tapi kenapa
diteruskan meski pelanggaran hukum sudah jelas terjadi? Disini sudah
jelas adanya indikasi korupsi

2. Lembaga KPPU yang bertugas mengawal UU 5 tahun 1999, harusnya segera memeriksa, adanya
pelanggaran UU tentang monopoli itu.

Seharusnya:

a. Jaksa/Polisi segera menangani dugaan korupsi dan pelanggaran hukumnya, karena jelas2 dokumen sebagai bukti otentik sudah ada

b. Sedangkan KPPU segera memeriksa persoalan persaingan usaha tidak sehat/ monopoli

Jika sama
sekali tidak bergerak, maka bisa saja masyarakat beranggapan, bahwa lembaga hukum sudah dibeli atau dibayar oleh para pelaku
Jadi
karena sudah ada bagi hasil dari usaha pelanggaran peraturan &
korupsi, maka meski korupsi dilakukan dengan sangat menyolok, maka akan
aman2 saja

==============================
From: Saputra
Date: Tuesday, June 7, 2011, 9:52 PM

 

Benarkah? Kalau benar sangat memalukan..

Kok tidak ada tindakan sih... apa takut pada penerbit yang konon adalah pemasok buku pelajaran terbesar di Indonesia

http://indonesiaupdates.blogspot.com/2011/05/inti-net-depdiknas-ngamuk.html

From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen  <mpp.....@gmail.com>

Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM

Lebih

dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada
dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka
jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat
kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini
kepada instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan
unit layanan pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain,
dengan harapan mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini
menyangkut masalah pendidikan. Agar dana  untuk peningkatan sarana
pendidikan , melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat berfungsi maksimal.

Tapi sampai
saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada persekongkolan
untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa yang sudah
jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak ada tindak lanjut. Yang berlanjut malah
perbuatan yang dalam UU dikatakan merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa dibalik semua ini???

=====================================================

Kepada Yth

Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan

Pemerintah Kabupaten Sragen
Jl Raya Sukowati no. 255 Sragen

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku
Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no.
602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang Kartasura Km 8 Ds. Pabelan,
Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN. Budianto, SE, dengan nilai
penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,

sedangkan pemenang cadangan I adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot Wahyudi, dengan nilai
penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,-

Perlu diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Artinya, bahwa PT Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
merupakan bagian dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan
buku dan percetakan. Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai (www.sb.tigaserangkai.com, hasil
print terlampir)). Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua perusahaan tersebut, adakah kesamaan
komisaris ataupun direksi pada kedua perusahaan tersebut?

Dalam hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku
Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) ,
maka patut diduga telah terjadi persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat. Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti
yang telah diumumkan tersebut diatas.

Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.       Pakta
integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan,
yang tertulis di dalam RKS.

 

2.     
Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku
usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan
atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen
atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.     
Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan
atau

            menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya

            persaingan usaha tidak sehat.

 

4.     
Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

            produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya

            dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar

            bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas maupun ketepatan

            waktu yang dipersyaratkan.

 

5.     
Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. berada dalam
pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran terhadap pasal-pasal
tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dan apabila akibat
adanya persekongkolan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara, maka
pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut dapat dikenai tindak
pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, kami
sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, menghimbau agar proses
pelelangan tersebut dibatalkan demi hukum.

 

Demikian surat dari kami
sebagai masyarakat yang peduli pendidikan, terimakasih.

 

Sragen, 02 Nopember 2010

Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar