Kamis, 24 November 2011

[Media_Nusantara] Banser ANSOR Surabaya : Walikota Surabaya Layak Dipidanakan terkait Pembelian 59 Mobil Senilai Rp 9 M

 

Banser ANSOR Surabaya : Walikota Surabaya Layak Dipidanakan terkait  Pembelian 59 Mobil Senilai Rp 9 M

SURABAYA – Pengadaan 59 unit mobil jenis Isuzu Panther dan mobil Pajero Sport oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya senilai Rp 9 miliar, bakal berujung ke masalah hukum. Proses pengadaannya dinilai menabrak aturan yang ada. Walikota Tri Rismaharini dan Kabag Perlengkapan Noer Oemariati pun bisa dipidanakan.

Tak heran jika pengadaan puluhan mobil yang dipinjampakaikan ke Polrestabes dan seluruh Camat di lingkungan Pemkot Surabaya itu bukan saja menjadi perhatian sekaligus memantik reaksi kalangan DPRD. Beberapa elemen masyarakat tak ketinggalan menyoroti dan terus memantau perkembangan masalah yang kini membuat geger Kota Pahlawan.

Sekretaris Satkorcab Banser Surabaya Hasyim Asy'ari mengatakan aparat hukum skala Surabaya maupun Jawa Timur diminta segera menindaklanjuti masalah ini. "Tengara pelanggaran hukum sudah di depan mata. Mobil dibeli dulu dan anggaran baru diajukan melalui PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2011. Apa itu dibenarkan?," ungkap Hasyim Asy'ari saat dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (24/11).

Indikasi kuat lain pengadaan tak sesuai prosedur berupa keberadaan surat Walikota Tri Rismaharini, tertanggal 22 November, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana. Perihal dua surat yang juga diterima 22 November itu tentang permohonan dukungan anggaran operasional untuk Polrestabes dan Muspida.

"Ini kan aneh, mobil dibeli dulu tapi anggaran baru diajukan, dan bahkan pihak pemkot sampai minta dukungan dari dewan karena khawatir pengajuan anggaran tidak disetujui," ujar alumni IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Menurut Hasyim, yang harus menjadi fokus perhatian adalah dari mana dan dengan anggaran apa Bagian Perlengkapan membeli puluhan mobil tersebut. Anggaran apa yang dijadikan sebagai dana talangan pengadaan. "Memang pemberian pinjam pakai kendaraan ke instansi samping itu perlu untuk mendukung pengamanan kota demi keberhasilan pemerintahan di Surabaya. Tapi kalau itu ada tujuan yang lain dan diberikan pada saat yang kurang tepat, maka sebaiknya Pemkot memberi penjelasan ke masyarakat," harap dia.

Seperti diberitakan, Bagian Perlengkapan melalui PAK 2011 menganggarkan pengadaan mobil, alat berat dan alat kantor. Jumlahnya terbilang aneh. Dari semula Rp27 miliar, tiba-tiba meningkat menjadi Rp36 miliar. Selisih anggaran Rp9 miliar itu akhirnya dipermasalahkan oleh dewan, karena diduga untuk membeli mobil operasional untuk Muspida Surabaya sebanyak 33 unit. Rinciannya, 28 unit mobil jenis Isuzu Panther diserahkan kepada Polrestabes Surabaya untuk kendaraan operasional di tingkat Polsek. Sedangkan lima unit kendaraan jenis Pajero untuk operasional pimpinan institusi samping yang termasuk dalam forum Muspida. Seluruh mobil itu diserahkan kepada institusi samping dengan status pinjam pakai.

"Jangan sampai aparat hukum tidak memproses masalah ini lantaran sudah menerima kendaraan, kendati hanya dipinjampakaikan," pinta Hasyim.

Ketua DPRD Wisnu Wardhana menegaskan yang dipersolkan dewan adalah mekanisme pembelian kendaraan tersebut. Sebab di dalam APBD 2011 yang telah disahkan tidak pernah dicantumkan, namun pemkot tetap saja membeli. "Dewan tidak menyetujui karena jika kita oke maka kita harus mempertanggungjawabkan konsekuensinya," kata Wisnu.

Dengan tanpa ada persetujuan dewan, Wisnu menyatakan segala perbuatan yang telah diambil Pemkot tentunya akan menimbulkan konsekuensi. Ia mencontohkan dalam dokumen disebutkan belanja station wagon 1500 cc tetapi kenyataannya kendaraan yang dibeli 2500 cc. Perubahan itu, kata Wisnu, tentu juga mempengaruhi harga.

"Melanggar aturan itu ada konskekuensinya. Jangan sampai karena kelalaian harus menanggung konsekuensi. Jadi jangan nabrak aturan. Mereka (pejabat Pemkot) mestinya kan sudah pengalaman," cetus Wisnu.

Penunjukan Langsung

Sementara itu, Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah ( MP3KP ) Eusbius Purwadi menuding bahwa pengadaan barang berupa mobil jenis JEEP 2000 cc oleh Bagian Perlengkapan kota Surabaya terindikasi kuat melanggar UU Perbendaharaan no 1 Tahun 2004 dan Keuangan Negara no 17 Tahun 2003. Bahkan, pengadaan itu mengarah ke penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Ia menjelaskan proyek pengadaan barang mobil jenis JEEP 2000 CC menggunakan sistem penunjukan langsung (PL) dengan pelaksana PT Mayangsari Berlian Motor (MBM) beralamat di Jl Gajah Mada no 224 A Jember. Anehnya, hasil penelusuran di lapangan, alamat yang dimaksud sebagai tempat PT Mayangsari Berlian Motor di kota Jember bukan dealer mobil. Tetapi, tempat bengkel mobil jenis Mitsubisi.

Jika mengacu Perpres 54 tahun 2010 pasal 13, maka Pemkot Surabaya telah menabrak aturan itu. Sebab, di dalamnya jelas tertulis bahwa pejabat pembuat komitmen dilarang mengadakankan ikatan perjanjian atau menanda tangani kontrak dengan penyedia barang dan jasa, apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN atau APBD.

"Pemkot Surabaya tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang menyangkut keuangan negara, terkait kasus pemebelian Jeep oleh bagian perlengkapan ini," jelas Purwadi.

Dari kasus ini, selain Noer Oemiyati selaku Kabag Perlengkapan kota Surabaya, sejumlah nama lain yang terlibat proses penunjukan langsung pengadaan mobil jenis Jeep adalah Denny Irfandi, Robben Rico, Syamsul Hadi, Moh Reifkie Arijanto, dan Krisna Dwi Hariyadi. Mereka turut bertanda tangan dalam surat keputusannya.

Sementara itu, Kabag Perlengkapan Noer Oemariati ketika dihubungi melalui telepon selulernya terdengar nada sambung namun tidak diangkat. Ketika dikonfirmasi via SMS, hingga tadi malam tak ada jawaban. Isi SMS, "Bu saya dari Surabaya Pagi mau konfirmasi perihal pengadaan mobil jenis panther dan pajero sport." Padahal, SMS tersebut dengan laporan terkirim.

Berdasarkan pantauan Surabaya Pagi, mobil jenis Isuzu Panther warna hitam yang dipakai oleh semua camat terlihat memadati gedung DPRD, Rabu (23/11) lalu, ketika ada acara sosialisasi 3 Perda yang dilakukan Badan Legislasi DPRD Surabaya. n ton

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962537b99a2a04f4a08186474dcf006b260

Walikota Surabaya Harus Bertanggung Jawab, Soal Mark-Up Anggaran Mobil yang Mestinya Rp 27 M Diajukan Rp 36 M

Kamis, 24 November 2011

SURABAYA- Kebijakan Walikota Surabya Tri Rismaharini kembali menuai kontroversi. Pengadaan mobil yang anggarannya tiba-tiba membengkak dari Rp 27 miliar menjadi Rp 36 miliar, dinilai sarat penyelewengan. Bahkan, diindikasi adanya tindak pidana korupsi. Pasalnya, selain adanya perubahan peruntukan, pengadaan mobil yang diajukan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2011 tidak melalui prosedur yang semestinya. Belum disetujui oleh DPRD Surabaya, tapi Pemkot sudah membeli mobil-mobil tersebut.

"Kami sudah 2,5 tahun duduk di dewan. Jadi tidak bisa dibodohi lagi dengan cara-cara Pemkot yang menyusupkan anggaran," ungkap anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso dikonfirmasi, Rabu (23/11). "Ini awal penyelewengan," tandas politisi Partai Demokrat itu.

Agus menjelaskan penyusupan anggaran oleh Bagian Perlengkapan melalui PAK 2011. Di dalam penganggaran mobil, alat berat dan alat kantor meningkat dari Rp27 miliar menjadi Rp36 miliar. Selisih anggaran Rp9 miliar itu akhirnya dipermasalahkan oleh dewan, karena diduga digunakan Pemkot untuk membeli mobil operasional untuk Muspida Surabaya sebanyak 33 unit. Rinciannya, 28 unit mobil jenis Isuzu Panther diserahkan kepada Polrestabes Surabaya untuk kendaraan operasional di tingkat Polsek. Sedangkan lima unit kendaraan jenis Pajero untuk operasional pimpinan institusi samping yang termasuk dalam forum Muspida. Seluruh mobil itu diserahkan kepada institusi samping dengan status pinjam pakai.

"Tapi anehnya melalui usulan sarana prasarana 2012, Bagian Perlengkapan kembali mengajukan lima unit Pajero. Ini apa-apaan? Kami tidak bisa dibodohi lagi. Ini yang membuat Pak WW (Ketua DPRD Wishnu Wardhana) akhirnya memutuskan mencoret anggaran Rp9 miliar itu karena dinilai tidak jelas," ungkap Agus.

Hal sama diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) Syaifudin Zuhri. Ia mengungkapkan kesepakatan sebelumnya antara Pemkot dengan Banggar disebutkan tambahan anggaran APBD 2011 melalui PAK adalah Rp27 miliar. Namun, lanjut Syaifudin, dalam naskah PAK yang akan ditetapkan Selasa lalu, Pemkot menuliskan Rp36 miliar, selisih Rp9 miliar dari kesepakatan semula. Atas hal ini, lanjut ketua Fraksi PDIP ini, Banggar memanggil jajaran Pemkot untuk rapat banggar sebelum rapat paripurna.

"Dalam rapat tersebut Pemkot tetap bersikukuh Rp36 miliar, namun tidak bisa menjelaskan penggunaanya. Pihak legislatif sendiri tetap pada keputusan awal pada angka Rp27 miliar mengingat tidak ada waktu lagi untuk melakukan pembahsan ulang," papar Syaifudin.

Karena tidak ada kesepakatan, tambahnya, Pemkot akhirnya melakukan walk out dari rapat dengan alasan untuk berkoordinasi. Akibat tidak adanya penjelasan dari Pemkot mengenai tambahan anggaran Rp 9 miliar, banyak yang menghubungkannya dengan masalah pembelian kendaraan operasional angkutan darat yang dinilai legislatif melanggar aturan.

Kasus pembelian kendaraan ini, lanjut Syaifudin, memang mencuat bersamaan dengan kengototan Pemkot untuk menambah anggaran PAK 2011. Jika dihitung menjadi Rp36 miliar. 'Memang kalau dihitung Pemkot telah melakukang pembelian kendaraan baru dengan nilai hampir Rp9 miliar," tambahnya.

Memang Pemkot sebelumnya diketahui telah melakukan pembelian kendaraan operasional yang tidak sesuai Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) 2011 dan tanpa melalui PAK. Tercatat ada tiga item rencana pembelian kendaraan operasional yang dipertanyakan Banggar, yaitu 28 unit kendaraan kelas Panther yang sudah dipergunakan untuk pinjam sewa dengan Polrestabes Surabaya, 31 kendaraan jenis panther yang digunakan camat dan 5 unit kendaraan kelas Jeep Pajero.

Tiga item pembelian kendaraan operasional itu disebut menyalahi rencana kegiatan Anggaran 2011, bahkan ada yang sebelumnya tidak dianggarkan sama sekali namun diajukan dalam PAK 2011. Dalam RKA 2011 dianggarkan pembelian pengadaan Alat Angkutan Darat yang terdiri dari 4 unit Jeep 2000cc senilai Rp1,359 miliar, 31 unit station wagon 1500cc senilai Rp5,413 miliar.

Namun dalam laporan pembelian muncul pembelian yang berbeda dari RKA 2011, yaitu pembelian Jeep 2000cc sebanyak lima unit senilai 1,699 miliar, station wagon 2500cc sebanyak 31 unit seharga Rp6,820 miliar, dan pembelian 28 station wagon 2500cc rotary seharga Rp6,314 miliar. Dalam laporan kepada Banggar kemarin Pemkot menyebut 31 unit station wagon 2500 cc dipergunakan untuk kendaraan operasional camat, sedangkan lima Jeep 2000cc untuk operasional Pemkot.

Sementara penggunaan 28 unit station wagon 2500cc tidak dijelaskan, namun sebagian legislaatif menyebut kendaraan ini untuk dipinjampakaikan pada Polrestabes Surabaya sejak empat bulan lalu.

Diindikasi Korupsi

Dugaan korupsi menyeruak dalam pengadaan mobil operasional buat camat, Polsek dan unsur Muspida. Pasalnya pembelian tersebut mengalami cacat prosedur karena tanpa persetujuan DPRD Surabaya. Pengamat hukum Unair I Wayan Titib mengatakan, setiap penggunaan anggaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Sebab, UU Pemerintah Daerah mengharuskan hal tersebut. "Kalau tidak ada persetujuan DPRD ya cacat prosedur, patut diduga ada unsur korupsi di situ," ungkap Wayan dihubungi secara terpisah.

Wayan menjelaskan dalam nomenklatur anggaran sudah tertuang jelas jenis mobilnya, lalu kemudian diubah di tengah jalan tanpa persetujuan DPRD. Maka sudah kelihatan jelas unsur perubahan peruntukan. Lantaran uang tersebut bersumber dari APBD, maka patut diduga ada kerugian Negara. "Kan beda harga antara yang 1500 CC dengan yang 2500 CC, sementara nomenklatur anggarannya berbunyi 1500 CC. Jangan-jangan ada konspirasi antara pihak Pemkot selaku kuasa pengguna anggaran dengan pengusaha yang memenangkan tender tersebut," terang Wayan.

Masih menurut Wayan, tindak pidana korupsi terbesar se Indonesia memang terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu lembaga penegak hukum harus melakukan pengawasan ekstra keras terhadap hal ini. "Masyarakat juga harus melakukan pemantauan," paparnya.

Ketika disinggung siapa pihak yang paling bertanggung jawab, Wayan mengatakan, semua tanggungjawab pengadaan ada pada kepala biro perlengkapan Pemkot Surabaya,. Sebab anak buah hanya menjalankan perintah atasan saja. "Sistem birokrasi kita hanya menjalankan perintah atasan saja, jadi yang bertanggungjawab ya pejabat yang paling tinggi di SKPD tersebut, " terangnya. Namun, lantaran hal tersebut diketahui Walikota, maka Risma juga harus bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, lanjut Wayan, dirinya meminta kepada Kejati dan Polda Jatim untuk turun melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. "Kalau diam saja ya patut diduga ada apa-apa," pungkasnya. n ton

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962ba5356a3581751d821ca221f5246e680


Pinjam Pakai Mobil dengan Polrestabes Surabaya, Pemkot Surabaya Tabrak Aturan Berlapis

Surabaya, (BM) – Berdalih membantu kepolisian untuk operasinal pengamanan kota sebagai kebuthan yang diprioritaskan, Pemerintah Kota Surabaya rela melanggar sejumlah aturan, di antaranya Permendagri 17 tahun 2007 dan PP 68 Tahun 2008. Namun Pemkot kekeuh bahwa kebijakan pinjam pakai 28 unit mobil Station Wagon Isuzu Panther dari kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polres Tanjung Surabaya tak melanggar hukum.

Satu regulasi –di antara beberapa aturan lain- yang nampak terang telah dilanggar pihak pemkot dalam kerjasama ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemkot telah mengabaikan regulasi yang tertuang dalam Pasal 35 butir 3 (Bagian Empat) Permendagri. Pasal tersebut berbunyi, pinjam pakai boleh dilakukan selama tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pada butir pertama (1) secara tegas Permendagri malah mensyaratkan bahwa barang milik daerah yang akan dipinjam pakaikan ke instansi lain (Polrestabes) tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD (1).

Namun transaksi kerjasama Pemkot yang meminjam pakaikan 28 mobil panther itu kepada polrestabes dan polres KP3 telah mengesampingkan kebutuhan operasional kinerja instansinya sendiri. Sebab, sebelum kerjasama itu dilakukan, salah satu instansi di jajaran pemkot, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kekurangan mobil dinas untuk operasional kerja kepala bidang dan seksi. Bahkan, dinas yang dipimpin Erna Purnawati itu harus rela menyewa mobil rental dengan harga Rp 4,5 juta untuk satu unitnya.

"Kami terpaksa rental. Bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik kalau tidak ada mobil operasional," ujar Erna, Selasa (12/07).

Ironisnya lagi, saat itu Erna menyatakan jajarannya tidak mendapat jatah mobdin kala Bagian Perlengakapn Pemkot mengadakan lelang mobil pada 25 Januari 2010 lalu. Begitu pula keinginan untuk membeli sendiri juga tidak bisa dilakukan karena Erna mengakui tidak ada anggaran untuk itu. "Kalau tidak ada anggarannya, bagaimana kita bisa memberikan mobil dinas," sambungnya.

Tak hanya dua regulasi itu, pakar hukum tata negara Universitas Surabaya (Ubaya) Eko Sugitariu menambah lagi singgungan kasus kerjasama ilegal ini dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kendati secara rinci, Guru Besar Hukum Ubaya itu tidak menjelaskan pasal mana yang diduga telah dilanggar pemkot. "Yang jelas ada disinggung di situ tentang anggaran dan aset Negara atau daerah. Kasus ini berpotensi melanggar salah satu pasal di dalamnya," terang Eko yakin.

Pendapat lebih tegas dilontarkan pakar hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titip. Dia yakin jika pinjam pakai mobil Pemkot kepada dua institusi kepolisian itu sudah tergoong tindak gratifikasi. Menurut Wayan, pasal gratifikasi ini bisa dikenakan kepada pemkot jika tidak membatalkan perjanjian pinjam pakai itu.

"Perjanjian ini harus dibatalkan. Karena awalnya melanggar Permendagri. Namun jika sudah masuk proses hukum, sangkaan gratifikasi bisa juga dikenakan dalam kasus ini," tukas Wayan.

Secara rinci, Wayan menyebut sangkaan gratifikasi itu bisa mengacu pada UU Tipikor No 20 Tahun 2001, pasal 5,6,12 huruf b dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Apalagi, kata Wayan, proses kerjasama ini diduga kuat tanpa sepengetahuan DPRD Surabaya. Padahal apapun kebijakan kerjasama menyangkut aset Negara/daerah harus ata spersetujuan dewan.

Benar saja, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi maslaah hukum serentak mengaku tak tahu ketika dikonfirmasi terkait hal ini. Ketua Komisi A Armudji malah melemparkan pertanyaan ini ke anggotanya (komisi A). "Saya gak tahu masalah itu mas, coba tanya saja pada pak Hafid (Hafid Su'aidi) dan bu lut, (Luthfiyah)," kilah Armudji menghindari pertanyaan wartawan Koran ini.

Karena bertumpuknya dugaan aturan yang dilanggar, kasus ini langsung mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Jati. Seorang petinggi Kejati yang menolak disebut namanya itu menyatakan potensi pelanggaran dalam kerjasama ini sangat terbuka. Sebab, menurtnya, perjanjian itu cenderung dipaksakan hanya dengan dalih yang lazim, yakni menunjang keamanan kota.

Padahal bagaimanapun, keamanan suatu daerah sudah menjadi tanggung jawab aparat kepolisian setempat, tak terkecuali di Surabaya. Tanpa bantuan pinjam pakai mobil dari pemkot yang mengabaikan kebutuhan internal instansi sendiri, lanjut sumber ini, kepolisian tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan kota.

Karena itu, salah seorang petinggi Kejati ini masih menyelidiki lebih jauh potensi pelanggaran yang dilakukan kedua pihak dalam kerjasama ini. "Indikasi pelanggaran-pelanggaran yang sudah ada akan kami selidiki lebih dalam lagi," ungkapnya.

Di bagian lain, Kabag Humas Nanis Chairani sendiri tak berani menjelaskan panjang lebar. Terkait dugaan melanggar aturan tersebut, mantan Camat Krembangan itu menyatakan bahwa kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang, termasuk soal dasar hukumnya.

Lebih jelasnya, lagi-lagi Nanis tak berani menjawab. "Lebih jelas soal hukum, langsung tanyakan ke Bu Walikota (Tri Rismaharini) dan bagian perlengkapan yang lebih memahami prosesnya," ungkapnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Walikota Tri Rismaharini maupun Kabag Perlengkapan Noer Oemarajati belum bisa memberikan penjelasan terkait persoalan ini.

Meski sebelumnya, Oemarajati pernah mengatakan, penyerahan 28 Unit Kendaraan operasional Pemkot kepada Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka pinjam pakai selama dua tahun. Saat itu, pihaknya juga mengakui bahwa peminjaman kendaraan itu masih bisa diperpanjang. Menurut Oemarajati, pinjam pakai tersebut adalah bagian dari upaya pemkot meningkatkan pengamanan kota. (bmb/aji/arw/hab)

http://kabarmetro.com/read/100/21/09...-berlapis.html

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar