Rabu, 23 November 2011

[PersIndonesia] Mahfud MD Beberkan Fakta Hukum Tak Terbantahkan ttg Jual-Beli UU di DPR

 

Mahfud MD Beberkan Fakta Hukum Tak Terbantahkan ttg Jual-Beli UU di DPR

Jual Beli Pasal UU Adalah Korupsi Politik!
Kamis, 17/11/2011 17:38 WIB

Jakarta - Calon pimpinan KPK Abdullah Hehamahua memandang jual beli pasal di DPR sebagai korupsi politik. Anggota DPR bisa diperiksa KPK jika tersangkut masalah ini. "Itu namanya korupsi politik. Itu yang tadi saya katakan program perencanaan anggaran harus dievaluasi," ujar Abdullah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Karena itu KPK bisa memeriksa anggota DPR. Tentu setiap pelanggaran tindak pidana korupsi ada hukumannya. "Itu bisa kita kejar. Kita bisa mencegah potensi kerugian uang negara," tuturnya.

Pandangan senada disampaikan calon pimpinan KPK Yunus Husein. Menurut Yunus, sebaiknya siapapun yang punya fakta melaporkannya. "Ya silahkan yang tahu melaporkan, mekanismenya kan ada di KPK," tandasnya.
http://www.detiknews..com/read/2011/...ik?nd992203605


Mahfud MD Beberkan 4 Modus Jual Beli pasal UU di DPR
Kamis, 17/11/2011 20:41 WIB

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dia tak main-main mengumbar fakta jual beli UU di DPR. Dia bahkan sudah membeberkan beberapa contoh jual beli pasal itu kepada Ketua DPR, Marzuki Alie. "Saya katakan, Anda mau minta bukti bagaimana, kan sudah terbukti. Yang sudah diputus di pengadilan sudah saya sebutkan, dan (ditambah) gejala yang dilontarkan oleh Wa Ode Nurhayati tentang mafia anggaran," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (17/11/ 2011).

Lalu Mahfud membeberkan contoh jual beli tersebut. Pertama, 5 orang yang dihukum karena mengeluarkan dana Yayasan BI sebesar Rp 100 miliar untuk mengegolkan Undang-Undang Bank Indonesia. "Yang Rp 68 miliar untuk pengacara, yang Rp 31 miliar untuk DPR. Saya katakan, apa Anda mau membantah fakta yang terbuka di persidangan bahwa ini untuk DPR. Apa itu bukan bukti?" tandas Mahfud MD.

Contoh kedua yaitu, Rp 1,5 miliar Dana Abadi Umat yang dibayarkan ke DPR untuk menggolkan UU Wakaf. "Menteri Agama yang dulu kan bilang Rp 1,5 miliar Dana Abadi Umat untuk bayar DPR, itu bukan rahasia lah," tutur Mahfud.

Ketiga tentang mafia anggaran yang diungkap oleh politikus PAN, Wa Ode Nurhayati bahwa ada calo anggaran APBNP yang dipotong setiap proyek sebesar 6 persen. "Itu kan Wa Ode Nurhayati sendiri yang bilang. Saya kalau diminta bukti-bukti nggak perlu berspekulasi, yang sudah diputus oleh pengadilan saja kasusnya sudah ada beberapa," ujarnya.

Keempat, kasus suap terkait Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Itu kan untuk membayar UU APBN Perubahan. Yang sekarang sedang diadili itu, sekretaris Muhaimin," tandas Mahfud.

Terkait tudingan orang bahwa Mahfud mencari sensasi, dia menanggapi dengan santai. Dia menilai hal tersebut sah-sah saja dilontarkan oleh beberapa politisi. "Ya nggak apa-apa kalau itu lah. Kalau diam nanti dibilang sok alim, kalau ngomong dibilang untuk menarik perhatian," ujar Mahfud. Mahfud mengaku tidak peduli dengan tudingan tersebut. "Pokoknya kalau urusan politik itu apapun bisa dibuat orang dan saya nggak peduli," kisahnya. Dia juga tidak takut mendapat ancaman dan dibilang oleh banyak orang terlalu banyak bicara. "Ah nggak. Sama sekali nggak takut. Ngapain?" ungkapnya.

http://www.detiknews..com/read/2011/...991101mainnews






__._,_.___
Recent Activity:
Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar