Minggu, 29 Juli 2012

[lsm-lsm] Hakim Konstitusi Kritisi Dana untuk Lapindo

 



Mahfud MD mempermasalahkan perubahan angka di APBN-P 2012 yang tanpa prosedur dan pembahasan terbuka. Kenapa pemerintah harus ikut menanggulangi di luar area terdampak?
Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai?'' Hamdan Zoelva Hakim konstitusi

ALOKASI dana untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam APBN-P 2012 terus dipersoalkan. Tiga hakim konstitusi, yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar, mempertanyakan alas an pemerintah ikut menang gung biaya bagi korban lum pur Lapindo.

"Kenapa pemerintah harus ikut menanggulangi di luar area terdampak? Bagaimana pem bagian tanggung jawab de ngan perusahaan dan atas da sar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai?" tanya Hamdan.

Pertanyaan itu dilontarkan Hamdan sebagai anggota pleno hakim dalam persidangan permohonan uji materi Pasal 18

UU No 4/2012 tentang APBN-P di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Dalam APBN-P 2012, pemerintah mengalokasikan Rp1,5 tri liun untuk Badan Penang gu langan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Uji materi itu diajukan pensiunan dosen Fakultas Eko nomi Universitas Airlangga Tjuk Kasturi Sukiadi, mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto, dan Ali Azhar Akbar (penulis buku Lumpur Lapindo File: Konspirasi SBY-Bakrie).

Anggota pleno hakim lainnya, Akil Mochtar, juga mengajukan pertanyaan yang sama.

Ia memperjelas sejak kapan pengalokasian dana untuk masyarakat korban Lapindo di luar area terdampak masuk APBN.

Mahfud MD, Ketua MK yang juga ketua pleno hakim, lebih keras lagi. Ia menyoal perubahan jumlah da na alokasi un

tuk korban lumpur Lapindo.

"Ada perubahan angka di APBN-P. Pasal 18 berubah tanpa prosedur terbuka, tanpa pem bahasan terbuka ke publik. Apa yang sebenarnya terjadi? Apa sudah benar kajiannya?" cetusnya.

Jawaban tertulis Saat menanggapi pertanyaan tersebut, pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan akan memberikan jawaban secara tertulis. "Harus kami cek kembali, seperti pertanyaan Yang Mulia Akil Mochtar terkait pembiayaan dan pertanggungjawaban PT Lapindo," ucap Mualimin.

Pemerintah melalui Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo sebelumnya memberikan jawaban terkait dengan gugatan uji ma teri Pasal 18 UU No 4 Tahun 2012.
Menurut mereka, pemohon tidak menyebutkan secara jelas dan tegas hak konstitusional mereka yang dirugikan.

Kerugian yang didalilkan pemohon, ucap Herry, juga tidak bersifat spesifik dan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan UU yang dimohonkan pengujian. "Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Kami minta kepada MK untuk menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tandasnya.

Dalam sidang kemarin terlihat aktor senior Pong Hardjatmo. Pong yang kerap memprotes kebijakan pemerintah dan perilaku DPR itu menolak ke putusan pemerintah ikut menanggung beban Lapindo.

"Adilkah pemerintah mengambil alih tanggung jawab swasta? Ini (lumpur Lapindo) tidak mungkin fenomena alam.
Kalau tidak dibor, lumpur tidak akan menyembur. Yang per tama kali mengebor itu kan PT Lapindo Brantas (anak perusahaan Grup Bakrie), itu kan bukan alam, melainkan perusahaan," cetusnya.

Dana negara mulai disiramkan kepada korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 tentang BPLS. Kucuran dana akan dilanjutkan hingga 2014.
(*/X-11)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/07/25/ArticleHtmls/Hakim-Konstitusi-Kritisi-Dana-untuk-Lapindo-25072012002020.shtml?Mode=1

Berbagi berita untuk semua

http://goo.gl/KKHti

http://goo.gl/fIWzb

__._,_.___
Recent Activity:
==========================================================

MILIS LSM INDONESIA
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

==========================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar