Kamis, 17 November 2011

[antikorupsi] Pengakuan Wafid : Andi, Angie, Nazar Bahas APBN-P SEA Games

 

Pengakuan Wafid : Andi, Angie, Nazar Bahas APBN-P SEA Games

JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam mengaku mendengar pembicaraan antara Menpora Andi Mallarangeng dengan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Mahyudin dalam pertemuan di kantor Andi pada awal tahun lalu. Saat itu, Wafid diminta hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendampingi Andi.

"Saya dipanggil untuk mendampingi, yang bertemu (dengan anggota DPR) bapak menteri," kata Wafid.

Meskipun tidak mendengar keseluruhan pembicaraan pada pertemuan itu, Wafid menangkap bahwa Andi, Nazaruddin, Angelina, dan Mahyudin tengah membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)-Perubahan terkait SEA Games. "Saya menangkap waktu itu ada pembicaraan tentang SEA Games, tentang anggaran, karena Komisi X kan. Saya menangkap sudah ada pembicaraan tingkat tinggi untuk membahas anggaran APBN-P. Memang tugas kami mempersiapkan anggaran ke DPR," ungkapnya.

Dari tiga anggota dewan yang hadir, hanya Nazaruddin yang bukan anggota Komisi X DPR. Saat itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menjadi anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Mohammad El Idris, Wafid juga mengaku diajak pertemuan di lantai 10 kantor Kemenpora itu. Namun, saat itu Wafid mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan. Perihal adanya pertemuan ini diakui Andi Mallarangeng. Seingat Andi, pertemuan mereka berlangsung pada Januari 2010. Pertemuan itu hanya bersifat silaturahim.

"Saya baru jadi menteri, ada yang kasih alamat ke saya, bicara program ke depan, tidak ada yang terstruktur," kata Andi (21/9).

Sementara Nazaruddin mengatakan, pertemuan pada Januari 2010 di kantor Andi tersebut membahas pengaturan proyek-proyek di Kemenpora yang dilakukan sejak Januari 2010. Nazaruddin bahkan menyebut Andi memperoleh Rp 5 miliar terkait proyek Hambalang sedangkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapat Rp 50 miliar.

Wafid didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dalam menggolkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Dalam kasus ini, Nazaruddin juga menjadi tersangka. jk

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829622d94ad8a294c1794f70edf51836b83a5

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar