Rabu, 16 November 2011

[kmnu2000] SIARAN PERS : Represi Aparat Brimob dan Korporasi Perkebunan Sawit

 

SIARAN PERS
Koalisi Organisasi Non Pemerintah dan Ormas Mengutuk Cara Represi  Aparat Brimob dan Korporasi Perkebunan Sawit Dalam Penguasaan Lahan.
 
Jakarta, 16/11. Konflik tanah antara petani dari Desa Sritanjung, Kagungan Dalam Kec. Tanjung Raya dan  Nipah Kuning Kec. Mesuji  Kabupaten Mesuji â€" Lampung sebagai plasma dengan PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) selaku inti terhadap lahan sawit seluas 17 ribu ha telah berujung tertembaknya tujuh (7) orang petani dan satu meninggal ditempat pada 10/11.

Duduk perkara kasus tanah, PT.BMSI mengajukan memperoleh izin lokasi seluas 10.000 Ha kebun Inti dan &.7.000 Ha kebun plasma yang terletak di Desa Kagungan Dalam, Sri Tanjung dan Nipah Kuning Kec. Mesuji kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara yang tertuang dalam surat Nomor: 0007/BMSI/10/94. Pada tahun yang sama, PT. BSMI mendapatkan izin lokasi dari Bupati Lampung Utara Nomor : PLU.22 / 460-L / 94. Tanggal 18 Oktober 1994 atas lahan seluas 10 ribu ha (inti) dan 7 ribu ha (plasma). Untuk memperoleh lahan tersebut, PT.BSMI diminta membeli lahan petani seluas 10 ribu dengan harga per hektar senilai Rp. 150.000

Konflik mulai terjadi saat pembebasan lahan yang disebabkan sekurangnya dua hal. Pertama masyarakat pemilik tanah langsung tidak dilibatkan dalam permupakatan dalam menentukan nilai harga tanah, kedua masyarakat tidak dilibatkan dalam pengukuran areal tanah. Karena merasa dirugikan, awal tahun 1996 masyarakat Desa Sri Tanjung mengirimkan surat kepada Komans HAM dan saat itu masalah ini ditangani langsung oleh Sekretaris Komnas HAM yaitu Bpk. Baharuddin Lopa (alm).

Dalam situasi yang masih berkonflik, Menteri Negara Agraria/Kepala BPN memberikan HGU kepada PT. BSMI atas lahan seluas 9.513.0454 Ha sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 43/HGU/BPN/97.

Pelbagai usaha telah dilakukan masyarakat namun tetap nihil hasil. Pada April 2007 sesungguhnya telah dilangsungkan rapat serius antara warga dengan PT.BSMI yang dipasilitasi oleh Pemkab Tulang Bawang dengan pokok bahasan segera menyelesaikan masalah tanah. Namun pihak perusahaan tidak pernah menggubris hasil mediasi tersebut. Sehingga Pemkab Tulang Bawang melalui surat No. 130/1124/I.01/TB/2007 telah memberi peringatan kepada PT.BSMI agar; 1. Tidak melakukan pengelolaan lahan yang disengketakan warga Desa Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, 2. Diminta untuk melaksanakan pengukuran ulang atas lahan. Hingga tahun 2010, pihak perusahaan tetap tidakmengubris surat dari Bupati Tulang Bawang.

Setelah wilayah Mesuji menjadi kabupaten sendiri sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang, atas desakan masyarakat tiga desa maka pada 1 Nopember 2011 telah dilangsungkan rapat dengan menghasilkan terbentuknya tim terpadu menyelesaikan batas wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan yang beranggotakan Pemkab Mesuji, BPN, DPRD, Kepolisiaan, TNI, PT. BSMI dan perwakilan masyarakat. Namun untuk menentukan langkah awal kerja tim terpadu terganjal oleh beda pendapat. Pemda menginginkan agar segera dialakukan pengukuran ulang lahan, sementara BPN Tulangbawang menyebutkan pengukuran ulang harus melalui izin BPN Pusat sedangkan PT.BSMI menolak pengukuran ulang.
 
10/11. Jatuhnya Korban Jiwa Sejak September 2011 masyarakat yang merasa tanahnya tidak pernah mendapat ganti rugi melakukan panen kolektif secara bergilir diatas lahan plasma. Dan sebelum melakukan panen masyarakat telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang.

Seperti biasanya setiap satu minggu sekali masyarakat melakukan panen dan tepatnya dilakukan jam 10.00 WIB pada 10/11. Petani yang memiliki kendaraan diparkir dipinggir jalan. Sekitar jam 13.00 Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir dengan diseret menggunakan truk ke markas Brimob di lokasi pabrik.

Mendapat khabar tesebut sekitar jam 14.45 puluhan orang setelah selesai panen, bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk menanyakan dan meminta dikembalikan motor yang disita. Namun belum tiba dilokasi dan belum juga terucap kata, Brimob telah menembak para petani yang sedang mengendarai motor menuju lokasi. Penembakan tersebut tanpa peringatan tembakan keudara namun langsung membabi buta dan berdurasi sekitar 15 menit sebagaimana diutarakan oleh korban. Saat itu terdapat 130 brimob dan terdapat juga TNI Marinir, namun menurut korban lagi, Marinir tidak melakukan tindakan apapun.

Penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00. Dan dalam insiden tersebut telah jatuh korban; 1. Zaelani (45) warga Desa Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak dikepala yang menembus diatas telinga, 2. Rano Karno (28) luka perut dan lengan, 3. Muslim (18) luka berat di kaki dan harus diamputasi karena tulang pecah, , 4. Reli (32) luka tembak di bahu kanan, 5. Hirun (18) luka tembak kaki kiri, 6. Lukman (25) luka tembak kaki kiri, dan 7 Matahan (38) luka dikaki kiri dan 8. Jefi (26) luka bakar

Mendapat kabar dari anak almarhum bahwa ayahnya meninggal karena ditembak Brimob sekitar 500 orang dari 10 desa datang ke pos Brimob untuk melakukan perlawanan, namun karena tidak ada lagi orang, maka pelampiasan kemarahan dilakukan dalam bentuk pembakaran mes perkantoran dan sarana lainnya milik PT.BSMI.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan WALHI dan YLBHI dilokasi kasus menyimpulkan:
1.      Bahwa telah terjadi tindak pelanggaran HAM oleh aparat BRIMOB di lapangan
2.      Bahwa PT.BSMI telah melakukan tindak pelanggaran HAM terhadap pemilik lahan yang berlangsung selama 17 tahun
3.      Bahwa PT.BSMI tidak pernah patuh mengikuti arahan pemerintah setempat
Mendengar dan melihat kondisi dilapangan maka YLBHI, KONTRAS, WALHI, SPI, IHSC, SHI, KPA, KAU, ELSAM, Sawit Watch dan Kiara menyapaikan;
1.      Mendesak KAPOLRI agar menghukum dan menindak tegas aparat BRIMOB yang melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan satu petani meninggal dan 6 orang luka tembak. Dan meminta aparat kepolisian setempat untuk bertindak netral dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani dalam konflik agraria.
2.      Mendesak kepada BPN agar mencabut HGU PT BSMI, sebab perolehan lahan tersebut didapatkan dengan cara-cara sepihak
3.      Meminta KOMNAS HAM untuk segera mengumumkan hasil temuannya di lapangan
4.      Meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di lapangan
5.      Meminta pasar untuk menghentikan pembelian CPO dari PT BSMI
 
Selesai.
Kontak Person:
1.      Kadir W (YLBHI) 0852 42880070
2.      Sinung K (KONTRAS) 0818 873283
3.      Mukri F (WALHI) 0812 88244445
4.      Ruli (SPI)0812 20707673
5.      Ronald (Sawit Watch) 0877 75607994
6.      Zaenal (KPA) 0852 223336432
7.      Gunawan (IHCS) 0815 847 45 469
 
=================================================
Gunawan, Sekjend Komite Eksekutif IHCS
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice
Jl. Mampang Prapatan No. 8A Jakarta Selatan
Tel : 021 3259 2007
Tel/Fax : 021 7949 207
Web : www.ihcs.or.id

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
kmnu2000-unsubscribe@yahoogroups.com
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar