Selasa, 22 November 2011

[Media_Nusantara] Pantas Persidangan Sri Mulyani Aneh, Sidangnya Saja Ditangani Jaksa yang Hamili Tahanan

 

Perjuangan Sri Mulyani Melawan Mafia Tanah
Pantas Persidangan Sri Mulyani Aneh, Sidangnya Saja Ditangani Jaksa yang Hamili Tahanan

LENSAINDONESIA.COM: Nanik Sri Mulyani, terdakwa yang didakwa melanggar pasal 263 (2), 266 (1) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum yang berawal laporan NG Tony Wijaya tersebut, rencana sidangnya akan dilanjutkan, Rabu, (23/11/2011).

Perkara pidana yang semula ditangani JPU Hari Soetopo, masuk agenda pledoi (pembelaan). Dalam proses sidang ini, menyimpan banyak keganjilan. Pasalnya terdakwa Nanik Sri Mulyani mengaku, sejak pertama sidang dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.

Nanik juga sempat menanyakan terkait surat panggilan sidang JPU Hari Soetopo, yang saat itu belum menjabat Kasie Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejari Lamongan dan kini terkena kasus menghamili tahanan Lapas Sidoarjo Martha Indah Sapriani. Klik: berita Martha disetubuhi hingga hamil

"Saat itu, saya tanya tentang surat panggilan. Namun JPU menjawab, 'sudahlah bu, tidak apa-apa. Kita ketemu jam satu (di pengadilan negeri Surabaya) ya'," ujar Nanik, sambil mengenang saat itu.

Nanik menuturkan, kalau dirinya juga sempat menanyakan hal itu di ruang panitera yang menangani perkara tersebut. "Saya ada sidang, tapi tidak ada surat panggilan untuk sidang. Waktu itu, JPU Hari Soetopo hanya memberitahukan via telepon," lanjutnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, tuntutan JPU mengatakan, bahwa Nanik selaku pemilik tanah sekaligus yang memenangkan perkara sidang sebelumnya, didakwa memalsu surat yang notabene miliknya sendiri.

Tuntutan pemalsuan surat dengan dakwaan pasal 263 KUHP mendapat respon dari kuasa hukum Nanik, khususnya Edi Wibowo SH Mhum melalui Darwin Sijabata SH usai menghadiri seminar di salah satu TV lokal Surabaya. "Dalam perkara tersebut, JPU terlalu prematur untuk menyidangkan kasus ini," tegas Darwin usai sidang.

Jauh sebelumnya Darwin mengatakan, bahwa Nanik menang dan berkekuatan hukum tetap inkracht 2005. Menurut Darwin, sekarang Nanik dilaporkan lagi dengan obyek tanah yang sama itu alasan yang mengada-ada (memalsu surat). Mestinya, kalau pidananya kalah jaksa tidak bisa menuntut dalam perkara ini.

Ng Toni Wijaya sebelumnya dikenal sebagai mafia tanah. Disinyalir pelapor melakukan pendekatan terhadap pejabat terkait, untuk mensukseskan pembebasan tanah bagi pengembang yang menginginkan lokasi tersebut.

Untuk diketahui, saat di hadapan Majelis Hakim Abdul Rozak SH, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, dia adalah Syakur, staf kantor BPN Surabaya I. Waktu itu dia diminta keteranganya terkait riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Menurut penjelasan Syakur, pada 23 September 1997, tanah tersebut dimohonkan SHM (sertifikat Hak Milik) atas nama Seniti dan kawan-kawan. Pada saat itu pula, tanah tersebut langsung dialihkan sebagai warisan ke 12 ahli waris, yakni Tasmani dan kawan-kawan.

"SHM dimohonkan sekaligus waris. Surat keterangan waris dari meninggalnya Muasin bertanggal 31 Maret 1997," terang Syakur kepada Majelis.

Pada saat diajukan SHM ke BPN, sejumlah surat-surat disertakan. Di antaranya surat Petok D 322 Percil 114 D-II, surat keterangan lurah lontar tertanggal 5 Desember 1995 beserta berkas lainnya.

Lanjut Syakur, lalu terjadi peralihan kepemilikan tanah tersebut dari ahli waris ke Toni Wijaya. Pada saat dimohonkan SHM ke BPN, Toni Wijaya mendasarkan tanah tersebut pada akte jual beli bertanggal 18 Mei 1998.

Keterangan Syakur itu didasarkan pada data yang tercatat di sertifikat dan catatan lain dari kantornya bekerja. Saat ditanya hakim soal pemetaan dan pengukuran tanah, dia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu lokasinya di mana. Pada saat pengukuran saya juga tidak tahu," tandasnya.

Atas keterangan saksi, Nanik mengaku tak puas. "Keterangannya hanya berdasar pada catatan sertifikat yang sudah direkayasa," ucapnya.

Pensiunan PNS itu menjelaskan, tanah yang diakui Toni Wijaya salah lokasi. "BPN hanya mendasarkan pada data-data yang diklaim Toni dan sudah direkayasa. "Tanah yang dimiliki Toni sebenarnya di daerah Pakuwon," tambahnya.

Nanik sendiri memiliki bukti kepemilikan tanah yang diperebutkan itu, yakni Petok D 512 Persil 114 D-II, "Dan di kelurahan tidak ada tanah Petok D 332 Percil 114 D-II (dasar milik Toni Wijaya)," tukasnya. Dia mengira, antara Toni dan Lurah setempat bersekongkol.

Di persidangan sebelumnya, Lurah Lontar sempat dihadirkan. Saat itu diketahui bahwa pencabutan hak milik tanah atas nama Nanik dilakukan karena adanya klaim hak milik tanah atas nama Toni Wijaya. "Dia (Toni) tertarik merebut tanah saya mungkin sekarang karena prospek," kata Nanik saat itu.bam/LI-07

http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/pantas-persidangan-sri-mulyani-aneh-sidangnya-saja-ditangani-jaksa-yang-hamili-tahanan.html/

Nasib Mantan Napi yang Kehormatannya Direnggut Jaksa. Martha Disetubuhi Hingga Hamil, 3 Tahun Anaknya Dibawa Kabur Orang yang Menghamili

LENSAINDONESIA.COM: Apa yang terlintas dalam pikiran Jaksa senior Hari Soetopo SH, hingga nekat menghamili Martha Indah Sapriani (37), warga Sidokare Indah yang berstatus tahanan.

Yang lebih mencengangkan lagi bagi wajah hukum, sang bayi dengan jenis kelamin laki-laki hasil kencan gelap yang dilakukan keduanya itu lahir di penjara.

Terkuaknya aib JPU yang sempat dinas di Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya itu, setelah korban menceritakan (mengadu) kejadian yang menipanya pada Aswas Kejati Jatim.

Martha menceritakan, dirinya telah dihamili oleh jaksa bernama Hari Soetopo, yang sekarang menjabat Kasie Pidum Kejari Lamongan, Jatim.

Kejadian tersebut terjadi ketika Martha masih berstatus tahanan di Lapas Delta Sidoarjo, sedang Hari Koestopo masih bertugas di Kejari Surabaya.

Namun, setelah korban kelar menjalani hukuman pada Agustus 2011 lalu, hingga saat ini Martha belum bertemu dengan anaknya. Pasalnya anak laki-laki hasil hubungan gelap itu dibawa oleh Hari Soetopo.

Martha mengaku, dirinya sudah memohon dengan segala cara pada Hari, agar dirinya dipertemukan dengan anak kandungnya. Martha hanya dijanjikan.

Akhirnya perempuan yang apes itu, mengadu ke Kejati Jatim terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini diunggah belum ada hasilnya. "Malah saya difitnah memeras. Padahal, anak yang saya lahirkan itu hasil hubungan saya dengan Hari. Anak itu adalah hak saya," ucap Martha, Jumat (18/11).

Dirinya juga meyakinkan, apabila ada yang meragukan, dirinya menantang siap dilakukan tes DNA antara bayi itu, dirinya, dan Hari. "Saya hanya ingin bayi saya," paparnya.

Ceritanya berawal pada 6 April 2009 ketika mimpi buruk itu terjadi. Martha yang sudah jadi narapidana, dibon oleh Polwiltabes Surabaya (sekarang Polrestabes Surabaya). Katanya, dia jadi tersangka atas laporan lain. "Jadi, istilahnya ada splitan kasus. Saya diperiksa lagi di Polwil," kata Martha.

Martha mengaku, bahwa saat itu kalut dan depresi, membayangkan harus kembali diproses hukum, sementara satu hukuman belum selesai dijalani. Martha pun mengubungi Hari Soetopo terkait hal tersebut.

Pengakuan Martha, dirinya meminta tolong pada Hari, agar proses hukum yang kedua bisa ringan.

Masih 6 April 2009, sore, penyidikan pun usai. Terpidana Martha tidak dikembalikan ke Lapas Delta Sidoarjo, melainkan diajak keluar oleh Hari alias check in di hotel. "Saya dibawa check in ke Hotel Ibis (lupa nomor kamar). Tapi, waktu itu siang hari tanggal 6 April 2009," tambahnya.

Saat dibawa ke hotel, Martha mengaku sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Yang jelas dirinya saat itu dalam kondisi serba takut, kalut campur bingung.

"Saat itu Hari benjanji untuk membantu urusan hukum saya. Namun, saat itu saya sudah tidak punya apa-apa untuk diberikan kepada Hari," tuturnya.

Akhirnya, Martha hanya bisa pasrah ketika disetubuhi Hari di hotel tersebut. "Usai bersetubuh, kita keluar. Pak Hari membawa saya kembali ke lapas," terang Martha.

Pengakuan Martha, tepat 2 Desember 2010, dirinya melahirkan bayi laki-laki dengan cara cesar di RSU Sidoarjo. Biaya persalinan ditanggung pihak lapas. Selama lima hari dia dirawat di RSU Sidoarjo.

Kemudian 7 Desember 2010, dirinya dikembalikan ke lapas. Perempuan itu hanya merawat bayinya tiga hari di dalam penjara. Bayi dengan nama Muhamad Akbar saat memasuki usia 8 hari, Martha pun harus rela berpisah dengan bayinya. Sebab, semua itu terkait aturan di lapas yang tidak mengijinkan napi mengasuh bayi dalam penjara.

Dengan rasa terpaksa Martha pun merelakan bayinya diasuh kerabatnya, Jania Rita, yang tinggal di Jl Prapanca VIII. Penyerahan Akbar pada Janita, terjadi 10 Desember 2010 yang disaksikan oleh pihak lapas dan kuasa hukum Martha, Rommel Limbong.

Saat Akbar diasuh oleh Janita, Hari Soetopo rajin memberikan biaya untuk Akbar. Martha menuturkan, "Pak Hari sering menengok Akbar di tempat Janita. Kemudian, pada Januari 2011, Hari mengambil Akbar dari Janita. Pamitnya kepada Martha, kalau Akbar akan dia titipkan ke tempat kerabatnya," keluh Martha.

Martha yang saat itu kemerdekaan terkungkung dalam penjara, mengiyakan. Dirinya hanya bisa pasrah, dan mengiyakan permintaan Hari. Waktu itu dirinya percaya Hari. Dirinya juga belum tahu siapa yang mengasuh Akbar dan dimana anaknya itu bertempat tinggal.

Setelah kemerdekaanya hilang selama 2,3 tahun, akhirnya Martha, Agustus 2011, dirinya menghirup udara bebas.

Keluar dari Lapas, Martha kos di Jl HOS Cokroaminoto. Dirinya mengaku dikoskan oleh Hari. Dalam satu minggu, Hari datang ke tempat kosnya. Dan, melakukan hubungan  intim layaknya suami isteri.

"Saya menurut saja, sambil berusaha menanyakan keberadaan Akbar. Tiap selesai melayani Pak Hari, saya selalu minta agar dipertemukan dengan Akbar. Namun, Hari mengatakan, bahwa Akbar aman di tempat saudaranya di Probolinggo," tiru martha.

Martha merasa kesal, dan merasa dipermainkan. Apalagi, Hari tidak menafkahi dirinya. Selama ini dia hanya bayar kos-kosan. Untuk kebutuhan sehari-hari, tidak pernah diberi. Nah, giliran Martha meminta uang, malah dituduh memeras. Martha hingga sekarang masih berusaha mencari bayi kandungnya.bam/LI-07

http://www.lensaindonesia.com/2011/11/19/martha-disetubuhi-hingga-hamil-3-tahun-anaknya-disembunyikan-orang-yang-menghamili.html/

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar