Selasa, 22 November 2011

[PersIndonesia] Kasi Pidum Kejari Lamongan Dilaporkan Menculik Bayi Hasil Selingkuh

 

Kasi Pidum Kejari Lamongan Dilaporkan Menculik Bayi Hasil Selingkuh

SURABAYA- Upaya mencari keadilan untuk bertemu anaknya terus dilakukan Martha Indah Sapriani (37). Setelah mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, janda cantik ber-KTP Perum Sidokare Indah, Sidoarjo itu akhirnya melaporkan jaksa Hari Soetopo (HS) ke Polda Jatim, Selasa (22/11). Jaksa yang kini menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan itu dituduh telah menculik Muhammad Akbar, balita hasil hubungan gelap mereka.

Sebelumnya, jaksa HS dituding menghamili Martha saat dirinya menjadi tahanan Lapas Delta Sidoarjo karena kasus penggelapan. Akibat laporan ini, jaksa HS diperiksa Aswas Kejati.

itu mendatangi Polda Jatim, melaporkan Hari Soetopo Kasi Pidum Kejari Lamongan yang diduga membawa lari bayi hasil hubungan gelap dengannya.

Tak jera mencari si buah hati, Mantan terpidana kasus penggelapan, Martha Indah Sapriani (38) melaporkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Hari Sutopo ke Polda Jawa Timur, Selasa (22/11).

Berdasarkan surat laporan ke Polda dengan nomor TBL/618/XI/2011/SPKT, jaksa HS diduga melanggar pasal 330 KUHP. Pelaporan ini merupakan buntut dari dugaan dibawa kaburnya seorang bayi bernama M Akbar oleh Hari Sutopo. Anak tersebut disebut-sebut hasil hubungan gelap Hari Sutopo dengan Martha. Saat membuat laporan, Martha turut serta membawa beberapa bukti. Diantaranya surat keterangan lahir dari rumah sakit, berita acara serah terima bayi dan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Martha mengaku sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, ia sudah berusaha untuk menyelesaikannya secara baik-baik. Hanya saja, Hari Sutopo yang beberapa kali dihubungi tak meresponnya. "Minggu (20/11) malam saya SMS, tapi tak ada respon. Sebelum ke Kejati dan polisi, saya sudah bilang masih ada waktu untuk memperbaiki hubungan ini," cetusnya.

Merasa sudah menemui jalan buntu untuk kembali mendapatkan anaknya, Martha memutuskan melaporkannya ke Kejati dan Polda Jawa Timur. Dengan pelaporan itu diharapkan upayanya untuk kembali bertemu anaknya bisa terwujud. "Saya harap bisa dibantu, paling tidak keberadaan anak saya di mana bisa diketahui," ungkap Martha.

Pasca melahirkan 2 Desember 2009 silam, Martha baru sekali bertemu dengan buah hatinya itu. Ketika itu ada rekannya yang membawanya ke Lapas Sidaorjo. "8 Desember keluar dari rumah sakit. Seminggu kemudian diajak besuk," tuturnya.

Sekadar diketahui, awal pertemuan Martha dengan jaksa HS pada Januari 2009 saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak itu keduanya terus berhubungan inten, bahkan dalam seminggu HS membesuk Martha di tahanan hingga dua kali. Lantas pada April 2009, HS meminta izin kepada Polrestabes Surabaya untuk mengajak keluar Martha. Alasannya untuk sekadar makan malam, namun kenyataannya mantan karyawan dealer Isuzu ini diajak check ini di Hotel Ibis Surabaya. Di hotel itulah keduanya melakukan hubungan badan.

Hasilnya, Martha hamil. Desember 2010, bayi laki-laki lahir dari rahim Martha. Januari 2011, bayi hasil perselingkuhan itu dibawa jaksa Hari. Usai menjalani hukuman, Martha yang dikoskan jaksa HS selalu menanyakan keberadaan bayinya. Dia juga merengek agar dipertemukan dengan buah hatinya. Namun, permintaan Martha tak digubris jaksa HS. Puncaknya, Martha geram dan nekat melaporkan jaksa HS ke Aswas Kejati Jatim.

Kinerja Kejari Terganggu

Mencuatnya kasus asusila dengan terlapor jaksa HS, ternyata berimbas pada situasi kerja di lingkungan Kejari Lamongan menjadi tidak nyaman. "Semenjak kasus ini mencuat, kerja di Kejari menjadi tidak nyaman. Selain terus menjadi sorotan, kejadian ini juga menjadi tamparan para jaksa,"kata Kajari Lamongan Dyah Retnowati Astuti melalui Kasipidsus Mohammad Suroyo, Selasa (22/11).

Karena itu, ia berharap kasus yang menimpa jaksa HS segera selesai dan diketahui mana yang benar dan mana yang salah. Sementara agar kinerja di Pidana Umum (Pidum) tidak terbengkelai, tugas jaksa HS dikerjakan Jaksa Seno, bawahan jaksa HS. Sebab, dua hari ini jaksa HS tak masuk kerja. "Dia masih diperiksa Aswas di Kejati Jatim," ujar Suroyo.

Dipilihnya Jaksa Seno menggantikan sementara tugas jaksa HS ini hingga perkara dugaan asusila tersebut tuntas. "Ini hanya sementara saja, karena banyak tugas yang harus dilakukan oleh Kasipidum," terang Suroyo.

Terpisah, Jaksa Seno saat dihubungi via handphone mengaku kaget atas penunjukan dirinya. "Saya tidak tahu mas, dan hingga saat inipun saya belum menerima surat tugas, justru tahu kabar ini dari anda," katanya. n nt/jr

http://www.surabayapagi.com/index.ph...8e9d7b291cc295

__._,_.___
Recent Activity:
Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar