BERITA DISEKITAR PENDIDKAN DAN KEMEMTRIANNYA SERTA SYSSTEM PENDIDIKAN INDONESIA - akhir2 ini banyak memenuhi Berita2 Harian Ibu-Kota dan Daerah. Tidak jarang Kita membaca tentang adanya dan seringnya terjadi Kasus KORUPSI - justru disekitar KAWASAN PENDIDIKAN NASIONAL YANG SANGAT MENYEDIHKAN DAN TIDAK TERLEPAS DARI " budaya korupsi KEDUDUKAN MASALAHNYA CUKUP JELAS. Dan jika kita langsung memotong hrononolgi konfikt antara UNIVERSITAS DAN YAYSAN TRISAKTI maka KITA BISA mengambil KESIMPULANNYA SBB: 01) STATUS UNIVERSITAS TRISAKTI adalah UNIVERSITAS NEGARI ( Paling minimal - ANALOGIS UNIVERSITAS NEGARA ). 02) SEBAGAI SEBUAH UNIVERSITAS - atau PERGURUAN TINGGI selalu DIPIMPIN OLEH SEORANG REKTOR UNIVERSITAS yang legitimi dan secar HUKUM diangkat dan ditunjuk oleh PRESIDEN . 03) SETIAP UNIVERSITAS menurut Hukum mempunyai STATUS INDEPENDENT dan MEMPUNYAI SOUVERENITY dalam hal AUTORITAS dalam lingkungan kawasan UNIVERSITAS TERKAIT. 04) UNIVERSITAS NEGARA ataupun SWASTA "YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK DIBEAYI OLEH SUATU YAYASAN " -- BUKAN MILIK YAYASAN TERKAIT - dan TIADA SATUPUN YAYASAN BERHAK DAN MEMPUNYAI WEWENANG ATAS UNIVERSITAS TERKAIT ( dalam hal ini UNIVERSITAS TRISAKTI !) 05) BAHWA HAKIM KELIRU MEMUTUSKAN --itu adalah MASALAH HAKIM TERKAIT , DAN sama sekali tidak bisa mempengaruhi dan merubah STATUS UNIVERSITAS NEGARA YG MEMPUNYI AUTHORITAS TERSENDIR DAN INDEPENDEN -- (note: Sesuatu Keputusan Hakim yg keliru - berarti suatu KEPUTUSAN YANG SALAH dan suatu Keputusan yg Salah / Keliru dan Tidak benar - PRAKTIS secara HUKUM " TIDAK BERLAKU " dan Tidak Bisa Diberlakukan -- MALAH SEBALIKNYA : HARUS DICABUT KEMBALI OLEH HAKIM TERKAIT dan HARUS DINYATAKAN OLEH HAKIM TERKAIT ATAU OLEH PENGADILAN SEBAGAI TIDAK BERLAKU ( Persidangan Hukum harus kembali dipanggil dan atau Penegadilan Hukum harus menyatakan secara resmi kepada Pihak2 terkait - tentang Pencabutan dari Keputusan Hakim yang "KELIRU " TSB .... ( Semoga Tidak sengaja "Di- KELIRUKAN" , karena salah satu dan lain sebab........ 06) KEPUTUSAN HAKIM tersebut besar kemungkinan SALAH ( Background dan alasan yg menimbulkan " KEKLIRUAN" sang Hakim ( sengaja atau tidaknya ) dalam memberikan KEPUTUSANNYA - ( Keputusan yg SALAH ataupun KELIRU - BERATI TIDAK BISA DIBENARKAN - Nota bene : KEPUTUSAN tsb HARUS DIPERBAIKI MENJADI KEPUTUSAN YANG BENAR) 07) ALASAN YAYASAN TRISAKTI yang DISPONSORI dan DITUNJANG oleh Mendiknas Bambang Soedibyo - cenderung Justru YANG CACAD HUKUM. Yayasan Trisakti dan Mendiknas Bambang Soedibyo nampak berusaha MERUBAH STATUS UNIVERSITAS NEGARA menjadi UNIVERSITAS SWASTA - melalui "YAYASAN SWASTA" YANG DIBENTUK DAN DIDIRIKAN OLEH SEMENTARA /beberapa INDIVIDU - yg tergabung dalam suatu Badan Usaha. 08) CARA2 SEPERTI INI ( yang itempuh "YAYASAN TRISKATI" dan yang DIDUKUNG OLEH Mendiknas Bambang Soedibyo dng alasan bhw : Kepmendikbud No. 0281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan subtansi yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum - MENGINGATKAN KITA PADA USAHA2 YG TIDAK STANDARD (cacad hukum) dari Pihak "Yayasan TRISAKTI" (Badan Usaha ) yg ditunjang oleh Mendiknas Bambang Soedibyo (Pribadi..?) untuk " MEM- PRIVATISASI- KAN " UNIVERSITAS NEGARA TRISAKTI sebagai UNIVERSITAS SWASTA ( Tanpa Beaya dan aset dari YAYASAN TRISKTI ...dan praktis MENGAMBIL OPER UNIVERSIATAS TERISKATI MENJADI MILIK YAYSAN TRISAKTI dengan ...... CUMA2....... (?) NEGARA YG MENDIRIKAN DAN MEMBEAYAYI BERDIRINY UNIVER.TRISAKTI ....DAN " YAYASAN (Swasta) TRISKATI " SEBAGAI PEMILIKNYA ...(??) 09) PEMBENTUKAN DAN PENGESYAHAN SUATU UNIVERSITAS NEGARA tentunya di syahkan oleh KEM.PENDIDIKAN pada saatnya - dan oleh President yg mengangkat dan menunjuk REKTORNYA - DINYATKAN DAN DIUNDANGKAN SECARA RESMI DAN SECARA HUKUM oleh PENGADILAN NEGRI ( Dalam LEMBARAN NEGARA DAN DICATAT pada dan atau Tercatat di KANTOR NOTARIS NEGARA . 1O) APA yang dilakukan oleh Mendiknas Bambang Soedibyo dng mengirim Surat kepada Menteri Keuangan No. 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 - TIDAK TEPAT ( Note : Tidak melalui Prosudur Hukum - misal: mengajukan Nota kpd Pengadilan Negri) yang antara lain menyatakan bahwa Kepmendikbud No. 0281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan subtansi yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan ICW (indische Comptabiliteit Wet – peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara yang berlaku pada waktu itu-red). * ALASAN dan Langkah MENTERI Diknas Babang Soedibyo dan "Yayasan (Swasta )Trisakti " cukup aneh dan Tidak Standard ! * Mengapa Segerintil INDIVIDU yg berlindung dibelakang "Yayasan (Swasta) Trisakti " dan Mendiknas Bambang Soedibyo Tidak membentuk suatau YAYASAN LAIN (Yayasannya sendiri yg tidak ada hubgungannya dng Universitas Trisakti ) dng segala Beaya /Aset nya masing2 ...?? * Dan Mengapa "Yayasan (Swasta) Trisakti " dan Mendiknas Bambang Soedibyo sangat berusaha MENGUTIK-UTIK "UNIVERSITAS TRISAKTI " DAN MENYATAKAN KEPUTUSAN HUKUM TENTANG STATUS UNIVERSITAS TRISAKTI tsb sebagai " CACAD HUKUM".?? * Tidakkah - justru sebaliknya - bhw " YAYASAN (swasta ) TRISAKTI " LAH YANG CACAD HUKUM ....?? KESIMPULAN : NAMPAKNYA ADA UDANG (BESAR) DIBALIK BATU ................... Selamat berhasil dalam mempertahankan Universitas Negara Trisakti. marc.- -------Original Message------- From: Fay Basayev Date: 16.11.2011 12:57:54 To: jurnalisme@yahoogroups.com; PERS-Indonesia@yahoogroups.com; wartawanindonesia@yahoogroups.com; media-jakarta@yahoogroups.com Subject: [PERS-Indonesia] Negara Yang Berhak Kuasai Universitas Trisakti
Negara Yang Berhak Kuasai Universitas TrisaktiJakarta (Buser Kriminal) Konflik berkepanjangan Universitas Trisakti versus Yayasan Trisakti menimbulkan kegemasan berbagai kalangan, bahkan kemarahan terhadap pengurus yayasan yang ingin menguasai Usakti. Pasalnya Yayasan Trisakti bukan pendiri Usakti. Usakti didirikan dan diberikan kekayaan awal oleh negara. Sehingga negara lah yang paling berhak menguasai Usakti."Saya dan pak Bambang Widjojanto terpanggil menangani perkara ini gara-gara ada putusan hakim yang keliru. Padahal negara yang paling layak menguasai usakti dan asetnya. Bukan yayasan swasta (Yayasan Trisakti-red) milik segelintir orang seperti putusan hakim," jelas Amir Sjamsuddin (RM,7/05). "Kami berdua bukan membela kepentingan pribadi-pribadi. Tapi aset negara sudah seharusnya dikembalikan ke negara," tegas Amir. Apa yang dikemukakan Amir Syamsuddin itu didasarkan fakta hukum bahwa Usakti diririkan dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 14-dar Tahun 1965 tanggal 29 Nopember 1965 dan kekayaan awalnya diberi negara melalui surat Perintah Panglima Daerah Militer V Djaja selaku Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah Djakarta Raja No. PRIN-23 Drt/11/65 tanggal 30 Nopember 1965 jo No. B.335/6/6/1967 tanggal 29 Juni 1967 jo No. B/537-4/VI/1982. Karenanya jelas Usakti adalah aset negara, bukan milik yayasan apapun namanya. Berdasar fakta hukum itu, aktivis hukum Bambang Widjajanto merasa geram, karena aset negara yang melekat di Usakti hendak dirampas oleh orang-orang yang mengaku dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti. "Ada dua isu fundamental dari perampasan Usakti, yakni dugaan korupsi dan kapitalisasi institusi pendidikan. Sebab, dasar hukum yang digunakan Yayasan Trisakti yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef No. 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979 cacat hukum dan sarat nuansa korupsi," ungkap Bambang Widjojanto (RM, 14/05). "Masa seorang menteri tiba-tiba menyerahkan aset negara kepada pihak swasta yang ga ada hubungannya dengan negara. Ini kejahatan luar biasa dan sarat dugaan korupsi," tambahnya. Menurut calon Ketua KPK hal tersebut juga telah diakui oleh Mendiknas Bambang Soedibyo dalam suratnya kepada Menteri Keuangan No. 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 antara lain menyatakan bahwa Kepmendikbud No. 0281/U/1979 merupakan keputusan yang cacat hukum dan subtansi yang menyangkut aset tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan ICW (indische Comptabiliteit Wet – peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara yang berlaku pada waktu itu-red). Untuk menindaklanjuti surat itu, Inspektur Jenderal Kemendiknas telah mengeluarkan surat No. 120/b/II/2010 tanggal 17 Maret 2010 yang menyatakan bahwa Kepmendikbud No.0281/U/1979 tersebut tidak berlaku karena telah kadaluarsa (tidak dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk untuk melaksanakan SK tersebut-red). Karena itu, pemerintah seharusnya cepat merespon. Sebab menurut Bambang, aset dan seluruh infrastrukturnya adalah milik negara. Jadi sudah selayaknya dikembalikan kepada negara. Harusnya Usakti itu sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Bedanya, Usakti didirikan dalam keadaan darurat sehingga prosesnya berbeda. Untuk itu Bambang Widjojanto yakin publik akan mendukung pengembalian aset dan kebebasan kampus. Sebab Yayasan Trisakti sama sekali tidak berhubungan dan berkaitan dengan negara. Hal tersebut sejalan dengan surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH,03.04-17 tanggal 24 Juni 2011 yang ditujukan ke Notaris Sutjipto, SH (Notaris Yayasan Trisakti), yang secara jelas menyatakan agar Yayasan Trisakti melakukan penataan kembali terhadap akta penyesuaian anggaran dasarnya dengan mengindahkan anggaran dasar (AD yayasan) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain mengeluarkan Universitas Trisakti dari aset Yayasan Trisakti. Sehingga tidak perlu ada keraguan hukum bagi Kemendikbud untuk mengambil alih Usakti dan menata kelembagaannya menjadi universitas otonom di bawah pembinaan Kemendikbud. *TIM link: http://buserkriminal.com/?p=2195 | ||
|
__._,_.___
Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/
MARKETPLACE
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar