Jumat, 18 November 2011

[agraria] Pencari Keadilan Tulis Surat Ke Polda Jatim, atas tindakan Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung

 

Dari sebuah media massa di Jakarta, semoga dapat menjadi perenungan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, semoga manfaat demi terciptanya keamanan, ketentraman masyarakat di masa depan. Bebas dari kekhawatiran atas terjadinya tindakan sewenang2 dari siapapun yang menyalahgunakan wewenangnya

http://portal-nasional.com/?p=5432#more-5432

Redaksi  mendapatkan surat dari seorang tokoh "Gerakan Penegakan Hukum Untuk Keadilan" (GEMUK), yang juga merupakan pengacara senior Surabaya, yang memohonkan keadilan bagi klien-nya karena adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung.

Dimana inti masalahnya, menurut pencari keadilan ini, adalah:

1. perkara sebenarnya adalah perkara perdata, konflik perebutan pengurus Yayasan

2. perkara ini sudah pernah disidik oleh Polda Jatim, dan telah ada penghentian penyidikan, karena selain tidak cukup bukti, juga merupakan perkara perdata

3. Apa motif Kapolrestabes Surabaya, Coky Manurung sekarang ini langsung menangkap dan menahan klien dari pengacara yang bersangkutan?, apakah:

a. berpihak pada salah satu pihak dalam perselisihan perdata dengan menyalahgunakan wewenangnya? atau

b. berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan atasan atau institusi diatasnya yakni Polda Jawa Timur karena motif tertentu?

Untuk lebih jelasnya, silahkan membaca surat dari pencari keadilan dibawah ini, dimana identitas dan nomor telepon tersaji dengan lengkap, dan demi kepastian hukum silahkan berkomunikasi dengan pihak2 yang terkait. Dengan harapan penegakan hukum di Indonesia dapat semakin berkembang, demi terwujudnya ketentraman masyarakat.

===============

Nomor          : 27/Per-Hkm/ANR /XI/2011

Hal               : Perlindungan Hukum dan Permohonan Penghentian Penyidikan

Lampiran       : 1 (satu) berkas

 

 

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Bapak. Irjen (POL) Herwiatmoko

Di Surabaya


Dengan hormat,

 

Perkenankanlah kami Arda Netaji, SH, advokat pada kantor  " ARDA NETAJI, SH & REKAN" yang beralamat di Graha Astranawa Jl. Gayunsgari Timur VIII-IX No. 35 Blok. M.GR Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 31 Oktober 2011 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Kurniadi, M.T. (Rektor ITATS) Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat dilanjutkan memberikan ijazah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 67 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 64 KUHP pada SATRESKIM POLRESTABES Surabaya, dengan ini mohon Perlindungan Hukum dan Penghentian Penyidikan kepada Bapak sehubungan dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: sprint-Kap/857/X/2011/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2011 (terlampir) dan Surat Perintah Penahanan nomor: SPP/539/X/2011/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2011 (terlampir);

 

Adapun yang menjadi dasar permohonan Perlindungan Hukum dan Penghentian Penyidikan tersebut, kami ajukan berdasarkan fakta-fakta sebagi berikut :

 

1.    Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami (Ir. H. Kurniadi, M.T.),  dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/1201/XI/2010/SPKT tertanggal 18 Nopember 2010 terhadap perkara tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat. Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan terhadap status kepemilikan  Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya. Hal itu dapat dilihat dari adanya fakta bahwa pada tanggal 4 Agustus 2010 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo telah di daftar gugatan dari Ir. Ari Saptono selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya ;

 

2.    Bahwa terhadap perselisihan status kepemilikan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya tersebut terdapat fakta hukum yang sah berupa Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim Nomor: B/1954/SP2HP-5/XII/2010/Ditreskrim tertanggal 27 Desember 2010 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ke-5, pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Polisi No.Pol.:LP/285/V/2010/B.Ops tertanggal 24 Mei 2010 terhadap perkara tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Hadi Setiawan, ST, MT dan Ir. H. Kurniadi, ST, dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti (terlampir) ;

 

3.    Bahwa didalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur secara jelas tentang mekanisme penerimaan laporan dan prosedur melanjutkan penyidikan, didalam rumusan norma :

 

 

Pasal 10 :

 

(1)  Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan.

(2)  Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa:

a.    perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain;

b.    perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;

c.    bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.

 

pasal 126 :

 

(1)  Dalam hal perkara yang telah dihentikan penyidikannya, dapat dilanjutkan proses penyidikan berdasarkan:

a)    keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan penyidik wajib melanjutkan penyidikan;

b)    diketemukan bukti baru (novum) yang dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke JPU; dan

c)    hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang untuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat hukum, atau terdapat penyimpangan;

 

4.    Bahwa bilamana benar didalam Laporan Polisi tersebut telah di peroleh informasi sebagaimana fakta yang ada maka pertanyaan yang muncul adalah ada apa dibalik penangkapan dan penahanan terhadap Ir. H. Kurniadi, M.T., tersebut ?

 

Mengingat didalam Laporan Polisi No.Pol.: LP/285/V/2010/B.Ops tertanggal 24 Mei 2010 maupun Laporan Polisi No.Pol.: LP/K/1201/XI/2010/SPKT tertanggal 18 Nopember 2010 terhadap tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat sebagimana diatur dalam pasal 263 KUHP, kesemuanya dilatar belakangi oleh adanya perselisihan terhadap status kepemilikan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya, dalam hal ini klien kami (Ir. H. Kurniadi, M.T.) adalah Rektor dari Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), dimana institusi tersebut merupakan lembaga pendidikan dari Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya ;

 

5.    Bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP sebagimana dokumen-dokumen yang ada di peroleh fakta adanya perselisihan status kepemilikan terhadap Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya;

 

6.    Bahwa fakta yang sebenarnya perselisihan kepemilikan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagaimana dokumen Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 92/Pdt.G/2010/PN.Sda  dan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 92/Pdt.G/2010/PN.Sda tertanggal 25 Oktober 2011 (copy terlampir). Dan atas sengketa kepemilikan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya tersebut Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM belum dapat mengabulkan permohonan pemberitahuan atas pengangkatan kembali susunan organ Yayasan Pendidikan teknik Surabaya sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (copy terlampir);

 

7.    Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur secara jelas tentang mekanisme penghentian penyidikan perkara, didalam rumusan norma pasal 117 ayat (1) :

 

(1)  Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara terdiri dari :

a.    Tidak cukup bukti

b.    Perkaranya bukan perkara pidana; dan/ atau

c.    Demi hukum

 

8.    Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 didalam pasal 1 telah dirumuskan norma hukum sebagai berikut :

" Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu Putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu "

 

Demikian permohonan Perlindungan Hukum dan Penghentian Penyidikan ini kami sampaikan. Besar harapan kami adanya kearifan dari Bapak untuk mencermati secara obyektif sehingga di dapat penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan pada khususnya dan warga Negara Republik Indonesia pada umumnya.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Surabaya, 13 Nopember 2011

Hormat kami,


 

Arda Netaji, S.H.

HP: 08155021064

 

Tembusan:

-      Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta

-      Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta

-      Kompolnas di Jakarta

-      Irwasum Mabes Polri di Jakarta

-      Dir Propam Mabes Polri

-      Kabit Propam Polda Jatim

-      Kapolrestabes Surabaya

-      Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

-      Pers dan Pemerhati masalah keadilan

-      file

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar