Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Malaysia menyepakati semua butir yang tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga diharapkan mulai 1 Desember 2011 bisa dilakukan lagi pengiriman TKI ke Malaysia.

"Dalam konteks ini Insya Allah pada 1 Desember mulai boleh PRT (Pekerja Rumah Tangga-red) bekerja di Malaysia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai pertemuan bilateral antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak di Hotel Ayodya, Nusa Dua, Rabu malam.

Muhaimin mengatakan, pada Rabu pukul 15.00 WIB di Hotel St. Regis, Bali, ia telah menandatangani nota kesepahaman perlindungan TKI di Malaysia dengan Menteri Tenaga Kerja Malaysia.

"Full" disepakati semua, saya tandatangani dengan Menteri Tenaga Kerja Malaysia tadi pukul 15.00 di Hotel Santa Regis," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Muhaimin, seluruh butir nota kesepahaman itu akan berlaku mulai 1 Desember.

Di antara butir kesepakatan yang telah disepakati, jelas dia, adalah libur satu hari dalam sepekan untuk PRT, tidak boleh lagi ada pekerja Indonesia di Malaysia yang menggunakan viza turis karena tidak akan mendapatkan jaminan, serta pembentukan gugus tugas yang berkesinambungan guna menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.

"Semua itu akan dijadikan pijakan," kata Muhaimin.

Selain itu, menurut Muhaimin, telah disepakati sebanyak 112 agensi Malaysia yang diakreditasi dan berhak bekerjasama dengan 117 agensi penyedia tenaga kerja di Indonesia yang siap untuk menjalani audit sehingga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengirim TKI ke Malaysia.

Muhaimin mengatakan, seluruh agensi itu berada dalam pengawasan bersama Indonesia dan Malaysia.
(T.D013/Z002)

http://www.antaranews.com/berita/285074/malaysia-sepakati-mou-perlindungan-tki