Minggu, 13 November 2011

[inti-net] Ini Bedanya Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah

 

KREDIT
Ini Bedanya Ambil Kredit di Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Ester Meryana | Latief | Sabtu, 12 November 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsep simpan pinjam dengan prinsip syariah kini semakin berkembang. Masyarakat tentu tidak asing lagi dengan keberadaan koperasi jasa keuangan syariah, jasa keuangan syariah hingga, bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Dalam operasional bank konvensional basisnya bunga, kalau kita BPRS bagi hasil.
-- Alfi Wijaya

Salah yang sekarang kian berkembang adalah BPRS. Lantas, apa sebenarnya perbedaan dalam mengajukan kredit di BPRS dengan bank umum?

Direktur BPRS Harta Insan Karimah (HIK), Alfi Wijaya, kepada KOMPAS.com di Jakarta, Sabtu (12/11/2011), mengatakan bahwa secara legal dan entitas BPRS merujuk pada ketentuan bank syariah yang diatur oleh Bank Indonesia. Ada juga ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Dalam operasional bank konvensional basisnya bunga, kalau kita (BPRS) bagi hasil," kata Alfi.

Untuk proses administrasi pengajuan kredit di BPRS sebetulnya juga sama dengan perbankan pada umumnya. Hanya, yang berbeda adalah skema pembiayaannya. BPRS mempunyai dua skema pembiayaan, yaitu murabahah dan musyarakah.

Mengenai murabahah, jelas dia, marjin keuntungannya disepakati di awal.

"Orang melihat marjin biasanya bunga. Jadi, sekali disepakati, angkanya tidak boleh berubah," jelas dia.

Angka tidak boleh berubah sepanjang jangka waktu kredit. Sementara bank umum, marjin tersebut bisa berubah.

Sementara itu, skema musyarakah adalah konsep bagi hasil. Di sini, bank berkongsi modal dengan pemilik usaha. Untuk skema ini, Alfi menuturkan, bunga yang dikembalikan ke bank tergantung pendapatan.

"Ada proyeksi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati," ujarnya.

Misalnya, nisbah yang disepakati sebesar 60:40 bagi nasabah dan bank. Jadi, dari total keuntungan usaha, nasabah mendapatkan 60 persen, sedangkan bank mendapatkan 40 persennya.

Alfi menambahkan, dua skema itulah yang dominan dipakai di BPRS secara umum. Khusus untuk BPRS HIK, skema murabahah lebih dominan ketimbang musyarakah.

Pemberian kredit lewat murabahah bisa mencapai 70 persen dari total portofolio BPRS sebesar Rp 216 miliar per Oktober 2011. Bahkan, usaha BPRS tidak hanya kedua skim itu saja sekarang ini. BI memperkenankan BPRS melakukan gadai, khususnya gadai emas.

"Ini karena aturan BI baru hanya memperbolehkan komoditi tersebut saja," katanya.

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar