Kamis, 17 November 2011

[inti-net] Nazaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anas Urbaningrum - Kasus Lain Lebih Penting Ketimbang Fintah Nazar ke Anas

 

Nazaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anas Urbaningrum
Kamis, 17 November 2011 | 16:58

M Nazaruddin [google]
http://www.suarapembaruan.com/home/nazaruddin-jadi-tersangka-kasus-pencemaran-nama-baik-anas-urbaningrum/13748

[JAKARTA] Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dari Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Statusnya (Nazaruddin) pasti tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (17/11).

Noor Rachmad mebngatakan SPDP tersebut bernomor B85/VIII/2011/Dit Pidum 16 Agustus 2011 M. Nazaruddin.

"Nazaruddin dikenai dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas pencemaran nama baik atau fitnah," katanya.

Sebelumnya pada 5 Juli 2011, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum partai tersebut yakni Muhammad Nazaruddin ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baiknya dan fitnah.

Anas melaporkan kasus tersebut melalui tim kuasa hukumnya dengan tanda bukti laporan Nomor TBL/244/VII/2011/BARESKRIM.

"Kami sudah membuat laporan. Nomor laporannya 412, kalau tanda bukti lapor bernomor 244. dengan terlapornya, Nazaruddin," kata salah seorang kuasa hukum Anas, Patra M Zen D.

Hal ini terkait isi pesan yang menurut pihak Anas diduga dilakukan oleh Nazaruddin yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik.

"Jadi hanya satu yang dilaporkan dan akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP)," kata Patra.

Mengenai alat bukti untuk laporan tersebut, Patra meminta penyidik Bareskrim untuk menelusuri BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan menyampaikan hal yang dianggap fitnah, dimana Anas diduga menerima kucuran dana melalui proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI. [Ant/L-9]
Milis LowonganNet : Bursa Lowongan Kerja terlengkap
http://groups.yahoo.com/group/lowonganNet

Blog LowonganNet : Pusat Informasi Lowongan Terlengkap
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/LowonganNet

Milis Inti-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com

Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-OnlineReviews

Kasus Lain Lebih Penting Ketimbang Fintah Nazar ke Anas
Oleh Rachmat Hidayat | TRIBUNnews.com – 5 jam yang lalu
Perbesar Foto
a.. Kasus Lain Lebih Penting Ketimbang Fintah Nazar ke Anas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin terkait kasus fitnah oleh Kejaksaan Agung, patut dihargai. Namun, menurut politisi PKS Aboebakar Alhabsy, masih banyak perkara Nazaruddin lainnya yang lebih 'hot', yang lebih layak.

"Saya menghormati keputusan Kejaksaan Agung untuk menetapkan Nazaruddin atas persoalan pencemaran nama baik, ini berarti jaksa dan polisi sudah yakin terhadap kekuatan bukti yang dimiliki. Namun, tanpa mengurangi rasa keadilan atas hak yang dimiliki oleh Anas Urbaningrum, saya kira ini perkara kecil dan tidak subtansial," kata Aboebakar Alhabsy, Kamsi (17/11/2011).

Masih banyak perkara lain dari Nazaruddin, katanya lagi, yang seharusnya diprioritaskan. Apalagi, menurut institusi hukum independen, KPK, ada puluhan kasus bernilai triliunan rupiah yang melibatkan Nazaruddin.

"Saya berharap kasus-kasus itu tidak menguap. Paling tidak, KPK telah melangkah pada kasus Wisma Atlet, Hambalang dan pengadaan di lima perguruan tinggi," ujarnya.

Aboebakar menegaskan, sungguh sayang bila kasus-kasus kakap tersebut menguap hanya karena pencemaran nama baik. "Seingat saya, dulu ada surat dari Kapolri yang menginstruksikan untuk memrioritaskan penanganan kasus korupsi dari pada pencemaran nama baik, saya kira ini diskresi yang baik dari Kapolri," tegas Aboebakar yang tak lain salah seorang anggota Komisi III DPR, membidangi masalah hukum dan HAM.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka pencemaran nama baik Anas Urbaningrum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri dengan nomor B85/VIII/2011/Ditpidum tertanggal 16 Agustus 2011. Nazar pun dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pastilah tersangka. Ini Nazaruddin tersangka berarti dia dituduh memfitnah mencemarkan nama baik," kata Noor Rachmad di Kejaskaan Agung, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Noor menjelaskan dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah pelapor Nazaruddin adalah Arif Patra Zen sebagai pengacara Anas Urbaningrum. Sedangkan SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Sabar Santoso.(tribunnews/yat)
Milis LowonganNet : Bursa Lowongan Kerja terlengkap
http://groups.yahoo.com/group/lowonganNet

Blog LowonganNet : Pusat Informasi Lowongan Terlengkap
http://lowonganNet.blogspot.com
http://feeds.feedburner.com/LowonganNet

Milis Inti-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com

Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

Blog JakartaPost
http://jakartapost.blogspot.com
Feeds :
http://feeds.feedburner.com/JakartaPost-OnlineReviews

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar