Rabu, 28 September 2011

[anti-imf] [Editorial] “Atas Nama Undang-Undang”

 

"Atas Nama Undang-Undang"


Rabu, 28 September 2011 |Editorial Berdikari Online

"Atas nama Undang-Undang…" demikian sering diucapkan oleh petugas keamanan atau aparatur negara ketika melakukan penertiban. "Atas nama Undang-Undang" juga sering menjadi perisai pejabat negara untuk memaksakan sebuah kebijakan.

Patrialis Akbar, menteri hukum yang sering dihujani kritik karena doyan memberi remisi kepada koruptor, juga selalu mengatasnamakan Undang-Undang. Ia berdalih, pemberian remisi bagi koruptor berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Tetapi sikap taat kepada hukum itu tidak konsisten. Terkadang, dalam banyak kasus, seorang pejabat patuh terhadap UU tertentu saja, tetapi mengabaikan UU yang lain. Atau, terkadang mereka begitu patuh terhadap UU tertentu, tetapi mengangkangi perintah konstitusi.

Misalnya: seorang pemerintah kota, atas nama keindahan atau kepentingan umum yang abstrak, mengeluarkan perda tentang penggusuran. Padahal, dalam konstitusi kita (UUD 1945) dengan terang disebutkan kewajiban negara memenuhi hak dasar rakyat, misalnya: perumahan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam banyak kasus, pejabat pemerintah (pusat/daerah) dengan seenaknya menggusur rumah-rumah rakyat atau sarana produksi rakyat (kios, rumah makan, dll). Sementara pemerintah bersangkutan belum menjalankan amanat konstitusi: membuat perumahan, menciptakan lapangan pekerjaan, dll.

Oleh karena itu, jika mengacu pada konstitusi, semua bentuk penggusuran itu akanillegal jikalau pemerintah belum bisa memenuhi hak-hak dasar rakyat.

UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia. Semua pejabat negara mesti tunduk kepada konstitusi tersebut, tanpa ada pengecualian. Semua ketentuan UU dan peraturan di wilayah RI juga harus mengacu kepada UUD 1945. Bukankah ada azas hukum yang berbunyi: "lex superior derogat legs inferiors".

Tetapi kita perlu mencatat, banyak sekali semangat dari UUD 1945 yang telah ditabrak oleh penyelenggara negara, mulai dari Presiden hingga pejabat pemerintah di struktur terendah. Banyak juga ketentuan UU dan peraturan pemerintah (pusat/daerah) yang bertolak belakang dengan UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 sebagai contoh. Ketika disusun oleh para pendiri republik, semangat utama pasal 33 UUD 1945 adalah anti-kolonialisme dan anti-imperialisme, serta mengusahakan agar semua kegiatan perekonomian nasional mesti mendatangkan kesejahteraan rakyat. Tetapi, semangat pasal 33 UUD 1945 itu dikhianati oleh pemerintah sejak jaman Soeharto hingga SBY sekarang ini. Mereka malah menganut faham liberalisme dan membiarkan modal swasta (asing/domestik) mengambil keuntungan sebesar-besarnya untuk kemakmuran segelintir orang.

Kita sebetulnya bukan negara hukum yang benar-benar hukum, melainkan negara hukum pemilik modal. Sekalipun hukum itu menindas rakyat banyak, tetapi kepentingan modal telah merasionalisasi segalanya sehingga tampak "legal/sesuai dengan aturan". Negara modal inilah yang secara perlahan-lahan berusaha menggusur negara hasil revolusi nasional 1945.

Ada begitu banyak Fakultas Hukum di seluruh Indonesia. Tetapi, sayang sekali, yang diproduksi sangat sedikit penegak hukum atau pejuang hukum. Yang paling banyak diproduksi oleh fakultas hukum itu adalah para bandit dan penjilat.

Ada yang menganggap negara kita adalah negara tanpa hukum. Kami tidak setuju dengan pendapat itu. Negara kita sebetulnya diatur oleh hukum, tetapi hukum itu sepenuhnya diatur dan ditentukan oleh kepentingan modal.

Anda dapat menanggapi Editorial kami di: redaksiberdikari@yahoo.com

http://berdikarionline.com/editorial/20110928/atas-nama-undang-undang.html

__._,_.___
Recent Activity:
Milist ANTI-IMF dikelola oleh Aliansi Nasional Tolak IMF. Dengan program tuntutan ANTI adalah dihentikannya program-program IMF di Indonesia
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar