Jumat, 30 September 2011

[buruh-migran] Pernyataan Sikap Bersama atas Pernas AIDS IV 2011

 

Pernyataan Sikap Bersama atas Pernas AIDS IV 2011:

Pemerintah Harus Segera Melindungi Buruh Migran dari Kerentanan terhadap HIV


Sejumlah organisasi Buruh Migran mendesak agar Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV 2011 menghasilkan langkah konkret melindungi Buruh Migran dari HIV AIDS. Pernas AIDS IV yang akan diselenggarakan pada 3-6 Oktober 2011 bertempat di Yogyakarta ini adalah forum diskusi akbar pemangku kepentingan dari setiap tingkatan dan sektor, untuk melakukan review bersama atas situasi epidemi HIV dan AIDS di Indonesia. Untuk itu, momentum Pernas AIDS IV 2011 harus dimanfaatkan untuk betul-betul mencari solusi konkrit terkait kerentanan buruh migrant terhadap HIV dan AIDS.


Meskipun belum ada data resmi, HIPTEK (Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja) mencatat bahwa tahun 2005 saja, terdapat 131 (0.09%) calon BMI teridentifikasi positif HIV dari 145.298 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah (Januari-October 2005). Angka ini meningkat dari 0.087% dari data tahun 2004 yang memperlihatkan 203 calon BMI terinfeksi HIV dari 233.626 orang calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah.


Tahun 2009 kerentanan buruh migran rentan terhadap penularan HIV dan AIDS semakin tinggi, Data Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Nusa Tenggara Timur memaparkan bahwa per Juli 2009, 199 orang meninggal akibat HIV dan AIDS. Dari data tersebut jumlah 15 % merupakan mantan buruh migran.[1]. Sedangkan data Klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT) RSUD dr Soebandi, Jember, menggambarkan bahwa 30 persen dari 227 orang dengan HIV dan AIDS yang ditangani adalah mantan BMI[2]. Selain itu data dari sebuah organisasi buruh migran di Karawang, Jawa Barat, yaitu Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK) menunjukan bahwa setidaknya terdapat 22 buruh migran yang terinfeksi HIV/AIDS di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kerentanan buruh migrant terhadap HIV juga terjadi pada buruh migrant tidak berdokumen. Peduli Buruh Migrant, hingga 2011, setidaknya menangani 50 Kasus buruh migrant tidak berdokumen dari Malaysia yang terinfeksi HIV.


Bermigrasi atau menjadi seorang buruh migran bukanlah sebuah faktor yang menyebabkan sesorang tertular HIV dan AIDS. Ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh migran lah yang mengakibatkan Buruh Migran Indonesia semakin rentan terhadap penularan HIV dan AIDS.Temuan penelitian Solidaritas Perempuan menunjukan bahwa kerentanan buruh migran Indonesia terhadap HIV dan AIDS terjadi di semua tahap migrasi (pra pemberangkan, pasca kedatangan (di negara tempat kerja), dan kepulangan). Kerentanan tersebut terkait dengan minimnya informasi mengenai HIV/AIDS dan kerentanan buruh migran terhadap kekerasan seksual hingga perkosaan[3]. Selain itu, banyak buruh migran perempuan yang menjadi korban traffiking yang dipaksa bekerja di industri hiburan, termasuk sebagai pekerja seks.


Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan, sekalius kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak buruh migran, termasuk perlindungan dari HIV dan Aids. Sayangnya, hingga saat ini kebijakan nasional yang ada belum mampu melindungi Buruh Migran dari HIV dan AIDS. Beberapa kebijakan justru cenderung diskriminatif. Buruh Migran dipaksa menjalani tes HIV yang tidak memenuhi standar karena tanpa pelayanan konseling, dan tanpa mengisi lembar persetujuan. Hasil dari pemeriksaan tersebut pun tidak dirahasiakan.


Selain itu, calon buruh migran, dan buruh migran yang diketahui terinfeksi HIV langsung dipulangkan dan tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri kembali. Setelah dipulangkan, tidak ada tindak lanjut dan akses yang memadai untuk Buruh Migran yang terinfeksi HIV, termasuk dampingan dan pelayanan kesehatan. Situasi yang dialami Buruh Migran yang terinfeksi HIV kemudian diperburuk dengan masih maraknya stigma dan diskriminasi baik masyarakat, pelaksana penempatan, rumah sakit, dan lain-lain.


Maka, kami mendorong untuk:


1. Pernas AIDS IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyusun Rencana Aksi Nasional dan menyediakan anggaran yang memadai untuk mencegah dan menaggulangi HIV/AIDS di kalangan buruh migrant baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen.


2. Pernas AIDS IV menekankan pada perspektif hak asasi manusia, gender, dan menghapuskan praktek mandatory HIV testing terhadap buruh migrant.


3. Pernas AIDS IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak semua Pekerja Migran dan Keluarganya, sebagai satu upaya mengurangi kerentanan buruh migrant dari penularan HIV/AIDS.


Jakarta, 30 September 2011


Hormat Kami,


Solidaritas Perempuan

Peduli Buruh Migran

Institute for Migrant Workers

Yayasan Kembang

Solidaritas Perempuan Kinasih


Kontak Person: Thaufiek Zulbahary (08121934205), Lily Pujiati (081387385506)

________________________________

[1] http://nasional.vivanews.com, 7 Juli 2009

[2] sumber: http://www.surya.co.id/, 11 Oktober 2009

[3] Salah satunya adalah Riset Kerentanan Buruh Migran Perempuan terhadap HIV/AIDS, SP/ILO, 2006



Silahkan kunjungi website Peduli Buruh Migran:
peduliburuhmigran.org
peduliburuhmigran.blogspot.com

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar