Selasa, 27 September 2011

Re: [M_S] Fw: Re: [ RHI ] Akhirnya Muhammadiyah Bersepakat Penyatuan Kalender Hijriyah Indonesia

 

Salam

Saya buka-buka Republika edisi e-paper 22 September, tapi tidak ketemua tulisan terkait. Tapi saya menemukan link ini http://rukyatulhilal.org/download/KeputusanLokakaryaAwalBulanHijriyah2011.pdf, file saya lampirkan.

Salam
Amir


From: Agus Purwanto <purwanto_phys@yahoo.com>
To: "Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com" <Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, September 27, 2011 12:49 PM
Subject: Re: [M_S] Fw: Re: [ RHI ] Akhirnya Muhammadiyah Bersepakat Penyatuan Kalender Hijriyah Indonesia

 
saya hanya ngikuti dari Republika
di terbitan 22 Sept ditulis/disebutkan Muhammadiyah menaikkan kriteria menjadi 0.1 derajat
lalu ditampilkan komentar Prof Syamsul
 
Agus Purwanto
LaFTiFA ITS
http://purwanto-laftifa.blogspot.com
http://ayatayatsemesta.wordpress.com

From: Rachmat Adhi Wibowo <rachmat.a.wibowo@gmail.com>
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 26, 2011 8:30 PM
Subject: Re: [M_S] Fw: Re: [ RHI ] Akhirnya Muhammadiyah Bersepakat Penyatuan Kalender Hijriyah Indonesia

 
Salam

Eh bentar.. maaf kalau merepotkan Mas Amir.

Jadi MD tidak diundang sebagai peserta. Namun diundang sbg narasumber.
Jika Pak Oman hadir, status beliau tetap jadi narasumber, bukan peserta?
Jadi dari awal memang tidak ada perwakilan (peserta) dari Muhammadiyah (karena tidak diundang)?


Salam
ADHI

hasil dari keputusan lokakarya tsb sbb:
http://tdjamaluddin.files.wordpress.com/2011/09/keputusan_lokakarya_kriteria_awal_bulan.pdf

KEPUTUSAN LOKAKARYA 
MENCARI KRITERIA FORMAT AWAL BULAN DI INDONESIA
TAHUN 2011
Menimbang :  Bahwa dengan dilaksanakannya Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal
Bulan di Indonesia pada tanggal 19 s.d 21 September 2011 di Hotel Grand
USSU Bogor maka hasil-hasilnya perlu ditetapkan dalam suatu keputusan.
 
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Perubahan-
perubahannya;
2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;
4.  Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
5.  DIPA Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI tahun 2011.
 
Memperhatikan : 1. Arahan Menteri Agama pada pembukaan Lokakarya; 
2. Prasaran Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah tentang
Kebijakan Teknis Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
3. Prasaran dari para narasumber Lokakarya;
4. Pendapat, saran, dan pandangan para peserta Lokakarya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN LOKAKARYA MENCARI KRITERIA FORMAT AWAL BULAN
DI INDONESIA TAHUN 2011
Pertama : 1. Memantapkan implementasi keputusan USSU Tahun 1998 dengan perubahan
sebagai berikut:
a.  Kriteria yang digunakan dalam penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia
adalah posisi hilal yang menurut hisab hakiki bit-tahqiq memenuhi kriteria
imkan rukyat.
b.  Kriteria imkan rukyat yang dimaksud pada huruf a di atas adalah kriteria
"Dua-Tiga/Delapan", yaitu:  pertama, tinggi hilal minimal 2 derajat dan,
kedua, jarak sudut matahari dan bulan minimal 3 derajat atau umur bulan
minimal 8 jam.
c.  Khusus untuk penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah
digunakan kriteria sebagaimana huruf a dan didukung bukti empirik
terlihatnya hilal.
d.  Istilah-istilah teknis hisab-rukyat dan definisi operasionalnya terkait
penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia adalah sebagaimana terlampir.
2. Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan dalam sidang
Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI.
3.  Untuk mewujudkan kesatuan Kalender Hijriyah Indonesia perlu dilakukan
langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
a.  Membentuk Tim Kerja Penyatuan Kalender Hijriyah Indonesia.
b.  Mengkaji berbagai literatur yang berkembang dengan melibatkan para ahli
yang terkait.
c.  Melakukan kajian obsevasi hilal secara kontinyu.
d.  Melakukan penyusunan naskah akademik dengan pendekatan interdisipliner.
e.  Menyelenggarakan Muktamar Kalender Hijriyah Indonesia. 
Kedua   Mengusulkan kepada Menteri Agama untuk membicarakan secara intensif
keputusan lokakarya ini dengan pimpinan ormas tingkat pusat dan MUI Pusat.
Ketiga : Mengamanatkan kepada para peserta untuk menjadikan hasil-hasil Keputusan
Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia Tahun 2011 sebagai
pedoman bersama dalam penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia.
Bogor,  21 September  2011 M / 22  Syawal       1432 H
 
Ketua Sidang,  Sekretaris Sidang,
 
 
 
 
Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag.
 
 
 TIM PERUMUS :
 
1. Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A Ketua 1. .................
2. Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag Sekretaris 2. .................
3. Dr. H. Abdussalam Nawawi, MAg Anggota 3. .................
4. Drs. H. Sriyatin Shadiq, SH, M.Ag Anggota 4. .................
5. Drs. H. Asadurrahman, MH Anggota 5...................
6. Drs. H. Muslih Husein, M.Ag Anggota 6...................
7. Drs. H. Sofwan Jannah, M.Ag Anggota 7...................
8. Drs. Mutaha Arkanuddin  Anggota 8...................
9. Ma'rufin Sudibyo, ST Anggota 9...................
 
 
 
 
 Am 26.09.2011 15:16, schrieb Amir Udin:
 
Salam

Prof. Susiknan memang salah satu ahli falak di Muhammadiyah. Hanya saja, kehadiran beliau pada forum itu (tanggal 19-21/9 kemarin), setahu saya BUKAN atas nama atau mewakili Muhammadiyah. Undangan beliau kemungkinan besar sebagai pribadi atau sebagai akademisi (UIN Yogyakarta) yang ahli dalam bidang ini. Muhammadiyah tampaknya tidak diundang sebagai peserta, yang ada hanya undangan sebagai narasumber. Sedianya Pak Oman Fathurrohman yang diutus, tetapi karena beliau berhalangan ada sesuatu yang harus diselesaikan di Yogyakarta, maka jadilah yang hadir sebagai narasumber adalah Pak Ma'rifat Iman dari Jakarta, baru menyelesaikan doktor dalam bidang hisab rukyat beberapa waktu lalu.
Btw, bagaimana isi dari statemen yang bisa disimpulkan Muhammadiyah bersepakat itu?

Salam
Amir






__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar