Senin, 17 Oktober 2011

[PersIndonesia] Indonesia Super League vs Indonesian Premier League = Statuta PSSI vs ?

 

Note: Pasal 4 ayat (2) PO PSSI No. 07/PO-PSSI/IX/2009). Nama Kompetisi PROFESIONAL Yg Resmi Adalah : LIGA SUPER Dan DIVISI UTAMA

14 Klub Tetap Tolak Mendaftar sebagai Peserta Kompetisi


TEMPO Interaktif, Samarinda - Juru bicara 14 klub, Harbiansyah Hanafiah, menyatakan tidak akan mendaftarkan klub untuk bisa berkompetisi, yang digelar PT Liga Prima Indonesia Sportindo. Ancaman Ketua Bidang Kompetisi PSSI Sihar Sitorus yang memberi tenggat waktu 26 Oktober tidak dianggap sebagai sebuah ancaman.

"Ngapain mau mendaftar lagi, memangnya ini turnamen. Perbaiki dulu sistem kompetisinya,"
kata Harbiansyah saat dihubungi dari Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 16 Oktober 2011. Ia menuding PSSI saat ini telah menyimpang dari statuta hasil rumusan kongres di Bali.

Sesuai statuta, penyelenggara adalah PT Liga Indonesia, nama kompetisi tetap Indonesia Super Liga, jumlah peserta kompetisi 18, dan pemilikan saham 99 persen untuk klub dan sisanya 1 persen untuk PSSI.

Jika memang tak ada perbaikan sistem saat ini, Harbiansyah menyatakan 14 klub akan menggelar kompetisi PSSI dengan nama ISL, meneruskan kompetisi tahun lalu. Mereka menjadwalkan kompetisi akan berjalan 1 Desember. "Ini kompetisi PSSI, bukan PSSI Sihar (Sitorus)," katanya.

Ia menilai PSSI saat ini tak lagi mementingkan kondisi klub-klub di daerah. Ia menyatakan PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin dan Farid Rahman terkesan mencari keuntungan sendiri. "Kabarnya, saham di PT Liga Prima dikuasai Djohar 70 persen dan Farid 30 persen, terus klub dapat apa? Kami yang mati-matian, mereka malah ambil untung," katanya.

Presiden Direktur PT Pusam Samarinda Indonesia ini menyatakan untuk menghidupi klub tanpa APBD merupakan pekerjaan rumit. Seharusnya, menurut Harbiansyah, pelaksana itu melayani dan mengatur agar kompetisi berjalan baik. Tapi saat ini, menurutnya, PSSI seolah-olah diatur oleh pemikirannya sendiri.

"PSSI ini organisasi, bukan perusahaan, PSSI ini bukan Djohar, Farid, apalagi Sihar. PSSI ini punya klub-klub," katanya. Berdasarkan jadwal, Persisam Putra Samarinda akan menjamu tamunya, Persiba Balikpapan, pada 22 Oktober mendatang. Tapi pertandingan ini terancam batal.

"Perbaiki dulu sistem kompetisinya, AFC saja menilai pelaksana (PT Liga Prima) dengan angka merah, jadwal yang dikeluarkan PT Liga Prima itu berantakan," katanya. "Sudahlah, Sihar itu lebih baik mundur saja daripada nanti dimundurkan. Sihar itu sudah bikin malu, nyusun jadwal tanding saja tak becus," katanya.

Ia mencontohkan, Persisam Putra Samarinda dalam jadwal putaran pertama tercatat menjalani tanding dua kali di kandang Persiwa Wamena. Selain itu, ada jadwal yang tak masuk akal, dalam dua hari menjalani dua kali pertandingan. "Misalnya, hari ini main di Semen Padang, besoknya kami jadi tuan rumah," katanya.
http://www.tempointeraktif.com/hg/se...361653,id.html

PSSI Siapkan Sanksi untuk 12 Klub Penolak Kompetisi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunggu sikap resmi dari 12 klub yang kabarnya akan memboikot Indonesian Premier League (IPL) yang telah digulirkan kemarin. Meski begitu, PSSI mengingatkan agar klub-klub tak nekat menggelar liga tandingan karena bisa dijatuhi sanksi.

"Selama ini, kan, masih dalam pemberitaan, belum ada yang resmi, baik dalam bentuk surat atau pernyataan sikap yang masuk ke PSSI. Jadi, saya masih menganggap tidak ada apa-apa, masih tetap 24 klub pesertanya," kata Ketua Komite Kompetisi Sihar Sitorus ketika dihubungi, Ahad, 16 Oktober 2011.

Perpecahan klub-klub peserta kompetisi terjadi saat manager meeting clubs berlangsung di Hotel Ambhara, Kamis malam, pekan lalu. Saat itu, klub-klub terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama yang terdiri dari 10 klub setuju kompetisi diikuti 24 klub dengan PT Liga Prima Sportindo sebagai operatornya.

Ke-10 klub ini yaitu Persiraja Banda Aceh, PSMS Medan, Persibo Bojonegoro, Persija Jakarta, PSM Makassar, Arema, Persema Malang, Persiba Bantul, Persijap Jepara, dan Persebaya Surabaya. Adapun kubu kedua, yang didukung 12 klub peserta liga musim sebelumnya (Indonesian Super League), menolak peserta kompetisi sebanyak 24 klub.

Selain menilai telah menyalahi statuta, mereka juga beranggapan 24 klub peserta kompetisi terlalu banyak sehingga memberatkan keuangan klub. Mereka juga tetap menganggap PT Liga Indonesia sebagai operator liga yang sah.

Ke-12 klub yang berencana memboikot kompetisi Indonesian Premier League, yakni Persebaya (versi Wisnu Wardhana), Persipura Jayapura, Persisam, Persiwa, PSPS, Deltras, Persidafon, Pelita Jaya, Persiba Balikpapan, Persela, Sriwijaya FC, dan Mitra Kukar.

Sihar mengatakan sikap klub-klub penolak kompetisi tersebut selama ini hanya disampaikan satu-dua orang. Mereka, kata Sihar, belum tentu mewakilkan ke-12 klub tersebut. "Masih satu-dua orang yang menyatakan sikap, tidak bisa diasumsikan suara 12 klub," katanya.

Mengenai adanya tanda tangan para pengurus klub-klub tersebut dalam pernyataan menolak kompetisi diikuti 24 klub, Sihar mengaku belum melihat surat pernyataan itu. "Saya belum lihat tanda tangan itu. Meskipun tuntutan mereka saya sudah baca, tapi saya tidak mau spekulasi," katanya.

Karena belum adanya sikap resmi ke-12 klub tersebut, kata Sihar, PSSI pun belum bisa mengambil langkah. Namun ia mengingatkan kompetisi tandingan yang rencananya akan digelar 1 Desember mendatang, bisa membuat PSSI menjatuhkan sanksi kepada mereka. "Mereka, kan, sudah tahu konsekuensinya, PSSI hanya mengakui satu kompetisi," katanya.

Namun Sihar enggan menyebutkan jenis sanksi yang mungkin akan dijatuhkan kepada klub-klub yang menolak Indonesian Premier League lalu membuat kompetisi tandingan itu. "Kan, ada aturannya, bisa dirangkul atau disetop kompetisi mereka. PSSI punya kewenangan itu," katanya.

Sihar enggan menyebutkan rincian sanksi yang mungkin bisa dijatuhkan kepada klub-klub penolak Indonesian Premier League. Yang jelas, kata Sihar, sanksi akan dikenakan ke klub, bukan ke pengurusnya. "Mungkin yang memutuskan (sanksi) itu exco (Komite Eksekutif) atau Komite Disiplin, saya belum memikirkan itu sih," katanya.

Ia berharap kompetisi Indonesian Premier League bisa terus berjalan sesuai agenda. Setelah kick off 15 Oktober kemarin dengan mempertemukan Persib melawan Semen Padang, liga akan kembali bergulir 26 November. "Karena ada SEA Games," katanya. Verifikasi pemain sendiri, kata Sihar, akan mulai dilakukan 26 Oktober ini.

La Nyalla Mattaliti, Ketua Komite Hukum sekaligus anggota Komite Eksekutif PSSI, yang berdiri di kubu 12 klub penolak kompetisi Indonesian Premier League, membantah jika pihaknya dituding membuat kompetisi tandingan.

Sebaliknya, kata dia, justru PSSI dengan Indonesian Premier League-lah yang membuat kompetisi baru. "Kami justru menghidupkan Indonesia Super League, bukan membentuk kompetisi baru," katanya.

Kesalahan lainnya, kata La Nyalla, Indonesian Premier League digulirkan oleh PT Liga Prima Sportindo. Padahal sesuai hasil kongres di Bali beberapa waktu lalu, operator liga harus tetap PT Liga Indonesia.

http://www.tempointeraktif.com/hg/se...361650,id.html

Alfred Riedl Kritik Liga Versi PSSI

VIVAnews - Mantan pelatih tim nasional Indonesia Alfred Riedl angkat suara soal kisruhnya penyelenggaraan liga musim ini, yang diberi nama Indonesia Premier League (IPL). Menurut Riedl, keputusan PSSI yang ngotot melibatkan 24 tim pada kompetisi IPL 2011/12 adalah keputusan yang aneh. Langkah tersebut dia nilai akan merugikan klub peserta dan tim nasional Indonesia.

"Bertanding 46 kali selama semusim adalah keputusan yang buruk dan aneh, baik bagi klub maupun bagi Timnas," kata Riedl lewat emailnya kepada VIVAnews, Minggu, 16 Oktober 2011. "Waktu persiapan untuk menghadapi sebuah turnamen semakin singkat bahkan bisa tidak ada lagi."

Meski banyak dikritik, pengurus PSSI pimpinan Prof. Dr. Djohar Arifin dan Farid Rahman bersikukuh menetapkan IPL diikuti oleh 24 tim. Klub-klub yang akan bertanding berasal dari 14 klub peserta Liga Super Indonesia musim lalu, 4 merupakan tim promosi, serta 6 klub sisanya ditunjuk langsung oleh pengurus PSSI.

Keputusan ini diprotes bukan oleh sebagian besar pengurus klub, tapi juga oleh anggota Executive Committee (Exco) PSSI sendiri. Gara-gara ini, klub terpecah dalam dua kubu saat Managers' Meeting digelar di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2011 lalu.

Kelompok 14 klub meminta agar PSSI menggelar kompetisi sesuai Statuta PSSI yang menetapkan liga level tertinggi diikuti oleh 18 klub. Kelompok penentang ini juga menolak liga musim ini dimulai pada 15 Oktober 2011.

"Kami ingin memperjuangkan kepentingan klub. Kebijakan yang memaksakan kompetisi diikuti 24 klub itu salah. Ketentuannya 18 klub. Jadi kami meminta maksimal 18 klub," ujar juru bicara Kelompok 14 Harbiansyah Hanafiyah.

Pembagian saham

Ada tiga poin yang disoroti Kelompok 14 soal kebijakan PSSI terkait pelaksanaan kompetisi musim ini. Salah satunya, mereka mendesak agar PSSI tetap konsisten melanjutkan kompetisi Liga Super Indonesia (ISL) di bawah naungan PT Liga Indonesia, tidak di bawah PT Liga Prima Indonesia Sportindo yang ditunjuk secara sepihak oleh pengurus PSSI.

CEO PT Liga Prima dijabat oleh Widjajanto yang tak lain adalah mantan Corporate Secretary Medco Group, perusahaan milik pengusaha-politisi Arifin Panigoro.

Selain itu kelompok 14 juga menuntut agar pembagian saham perusahaan pengelola liga tetap sesuai hasil Kongres Bali, yang memutuskan klub mendapat saham 99 persen dan PSSI 1 persen.

Meski mendapat protes dari banyak pihak, PSSI bergeming dan tetap kukuh membuka IPL, Sabtu kemarin, 15 Oktober 2011. (ren)
http://bola.vivanews.com/news/read/2...per-versi-pssi.

La Nyalla Bicara Pengelola ISL

Meski CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo, Widjajanto bersikeras pihaknya yang akan mengelola kompetisi Indonesia Super League (ISL), namun menurut anggota Komite Eksekutif PSSI, La Nyalla Mattalitti, belum ada keputusan dari Komite Eksekutif PSSI mengenai hal itu.

Pernyataan ini ditegaskan La Nyalla Mattalitti, yang juga Ketua Pengprov PSSI Jawa Timur, di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu sore.

"Belum ada keputusan soal itu, terserah Widjajanto ngomong seperti itu, yang pasti, kami para anggota Komite Eksekutif PSSI belum memutuskan, siapa yang berhak mengelola kompetisi ISL musim ini," tegas La Nyalla Mattalitti.

Menurut La Nyalla Mattalitti, untuk menentukan siapa yang mengelola kompetisi ISL musim 2011-2012, harus ada rapat terlebih dahulu dengan para anggota Komite Eksekutif PSSI, termasuk pula Komite Hukum dan lain sebagainya.

"Tidak boleh mengklaim sepihak, bisa saja, PT Liga yang lama yang tetap akan mengurus kompetisi ISL musim ini, bisa yang lain," imbuhnya.

La Nyalla Mattalitti juga menyindir kepemilikan saham PT Liga Prima Indonesia, yang disahkan tanggal 23 Agustus 2011, dimana kepemilikan sahamnya ternyata dikuasai oleh Zulkifli Nurdin sebesar 55 persen, sedangkan sisanya dikuasai oleh Widjajanto sebesar 45 persen.

Namun, di tengah jalan, tiba-tiba, PT Liga Prima Indonesia kembali berubah menjadi PT Liga Prima Indonesia Sportindo, per tanggal 5 Oktober 2011, dengan kepemilikan saham, 70 persen dikuasai oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, dan sisanya dimiliki oleh Farid Rahman yang juga Wakil Ketua Umum PSSI.

"Tidak boleh itu, sesuai kongres PSSI di Bali, kepemilikan saham 99 persen dimiliki oleh klub peserta liga, sisanya yang satu persen dimiliki PSSI, tapi satu persen memiliki hak prerogatif," imbuh La Nyalla Mattaliitti.

http://www.politikana.com/baca/2011/10/13/la-nyalla-bicara-pengelola-isl.html

PSSI Dikendalikan 'Invisible Hands', Keputusan PSSI Tidak Konsisten dan Kacau

JAKARTA - Tidak konsistennya keputusan-keputusan PSSI terkait format Liga Prima Indonesia memperkuat dugaan adanya 'invisible hands' yang mengendalikan pimpinan PSSI.

Pecinta sepakbola nasional, Zaenal A Budiyono menilai, para pimpinan PSSI hanya 'boneka' semata. "Banyak yang menyebut mereka adalah 'boneka' dari para dewan syuro tersebut," ujarnya, Kamis (13/10).

Menurut direktur eksekutif Development Countries Study Centre (DCSC) ini, rezim PSSI saat ini tidak mampu menyusun kompetisi yang profesional. "Ibarat sirkus, format kompetisi sejak sebulan lalu menjadi bahan tertawaan public setelah PSSI tidak konsisten dalam keputusan yang diambilnya sendiri. Jikalau memang belum ada konsep final, seharusnya mereka tak perlu membuka ke publik sehingga menimbulkan perdebatan tak perlu," ujar orang yang dikenal dekat SBY ini.

Liga yang semula satu wilayah diubah menjadi dua wilayah dengan jumlah peserta 32 tim. Namun konsep ini menuai protes karena dengan mudah ingin mencampur klub Indonesia Super League (ISL) dan Liga Primer Indonesia (LPI), liga ilegal yang akhirnya berhenti bahkan sebelum sempat menyelesaikan satu musim penuh.

"Tentu saja klub-klub ISL yang berjuang keras untuk ke sampai level tertinggi merasa diperlakukan tidak adil. Sementara klub LPI yang mendapat 'durian runtuh' dengan cara 'penunjukan langsung', secara psikologis kurang mendapatkan tantangan untuk sampai ke level atas."

Menurutnya, format kompetisi terbaru tidak ideal dan cacat hukum. Artinya di kalangan Exco terjadi perpecahan, sesuatu yang tidak produktif bagi lembaga yang baru seumur jagung. "Bahkan kini isu KLB (kongres Luar Biasa) kembali mengemuka," ujar Zaenal. Jika dibandingkan dengan liga-liga di Eropa, maksimal dalam sebulan hanya memainkan lima pertandingan. Itu pun hanya beberapa tim yang berkancah di Liga Champion dan Piala UEFA.

Dari tim-tim besar yang ada tidak seluruhnya mampu memainkan pertandingan dengan sempurna. Misalnya raksasa Italia, AC Milan yang diterpa badai cidera meski memiliki jumlah pemain cadangan yang sangat banyak hingga 34 pemain.
Melihat kondisi seperti itu, sangatlah tidak manusiawi jika PSSI memaksakan Liga Prima Indonesia tetap diikuti oleh 24 tim dan memainkan dua pertandingan dalam sepekan.

"PSSI tak menghiraukan tekanan masyarakat. Mereka akhirnya mengesahkan format kompetisi satu wilayah dengan 24 tim. Ini jumlah yang tidak ideal dibanding kompetisi-kompstisi di negara lain. Umumnya kompetisi profesional diikuti antara 18 sampai 20 klub," ujar Zaenal. jak

Dampaknya :


15 klub gelar kompetisi sendiri, Baru saja kedua kubu yang berseberangan melakukan konperensi pers dalam waktu yang beda-beda tipis. Isinya sebagai berikut :

KUBU 15 KLUB
1. Mereka sepakat bahwa aturan main kompetisi, sesuai Kongres PSSI ke-11 di Bali, yaitu tetap diikuti 18 klub

2. Mereka telah menerima surat kepemilikan saham PT BLI dari CEO BLI - Joko Driyono, sesuai Kongres PSSI ke 11 di Bali, sebesar 99% milik klub dan hanya 1% milik PSSI

3.Menerima menerima kepemilikan saham yang sudah dimandatkan hasil Kongres PSSI ke-11 di Bali, dan kemudian meminta PT BLI menindaklajuti semua yang sudah diamanahkan, sambil menunggu jadwal kompetisi ISL 2011-2012

Ditandatangani oleh 15 anggotanya, PSPS Pekanbaru, Semen Padang, Sriwijaya FC Palembang, Persib Bandung (walaupun absen sudah diwakilkan untuk mendukung 14 klub lainnya), Pelita Jaya Karawang, Persela Lamongan, Deltras Sidoarjo, Arema Malang, Mitra Kukar Tenggarong, Persiba Balikpapan, Persisam Samarinda, Persidafon Dafonsoro, Persiwa Wamena dan Persipura Jayapura plus dua Persija jakarta versi Ferry Paulus dan Persebaya versi Wisnu Wardhana.

KUBU 10 KLUB
1. Kami ingin kompetisi Liga Primer Indonesia tetap digulirkan 15 Oktober

2. Kami meminta PT Liga Prima Indonesia segera melakukan RUPS untuk kepemilikan kepada klub dalam waktu dua minggu ke depan

3.Kami siap mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 2 miliar untuk setiap peserta kompetisi sebagai kompensasi, yang dikucurkan dalam 2 termin pembayaran, pertama 19 Novermber 2011, dan termin ke-2 pada 19 Januari 2012.

Surat coret-2an tangan ini ditandatangani oleh Persiraja Banda Aceh, PSMS Medan, Persijap Jepara, Persiba Bantul, Persibo Bojonegoro, Persema Malang, Persebaya Surabaya (versi Saleh dan Chloid), Bontang FC, PSM Makassar dan Persija Jakarta (versi Bambang Sucipto yang dibackup Hadi Basalamah)

Hasil verifikasi AFC terhadap PT Liga Prima Indonesia Sportindo di Ambara Hotel Kamis malam tadi dinyatakan "merah". Karena mayoritas checklist yang diminta dan ditanyakan utusan AFC tdk bisa dipenuhi / dijawab oleh Wijayanto dan Sihar Sitorus. Utusan AFC menyimpulkan Indonesia tdk siap mengikuti Champion Asia.

http://www.surabayapagi.com/index.ph...68b2c9a82f2c13

La Nyalla juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota PSSI dari Jawa Timur mengaku mendapat tekanan untuk menuruti kemauan Arifin Panigoro. Apalagi saya dengar dari anggota saya bahwa yang tidak mau menurut sama Arifin Panigoro mau dilibas, suruh libas saya dulu, tidak apa-apa. Saya tidak nurut sama Arifin Panigoro, saya tidak tahu (siapa Arifin), saya hanya menurut pada statuta

La Nyalla : 'Arifin Panigoro Bikin Rusak PSSI'

INILAH.COM, Jakarta – Komite Eksekutif PSSI, La Nyalla M. Mattalitti, menuding pengurus PSSI saat ini dikendalikan oleh Arifin Panigoro yang sarat kepentingan.

La Nyalla, yang dulu vokal menyuarakan revolusi PSSI di daerah Jawa Timur, kecewa dengan hasil perjuangannya, yang justru dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang jauh dari upaya perbaikan sepak bola nasional.

"Kepengurusan yang sekarang ini kan hanya meneruskan program, kemarin sudah terpilih ketua umum dan Komite Eksekutif. Program yang sudah ada serahkan saja kepada yang ada sekarang, jangan didikte-dikte dari belakang," ujarnya di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (14/9/11).

"Ini yang bikin rusak kan gara-gara ada yang dikte-dikte dari belakang ini," tambah ketua umum Pengurus PSSI Provinsi Jawa Timur itu. Saat ditanya apakah ada kepentingan di balik kebijakan-kebijakan PSSI selama ini, La Nyalla menjawab, "Ya, Pasti."

La Nyalla juga mengungkapkan bahwa sejumlah anggota PSSI dari Jawa Timur mengaku mendapat tekanan untuk menuruti kemauan Arifin Panigoro, penggagas Liga Primer Indonesia yang dicap ilegal oleh PSSI.

"Apalagi saya dengar dari anggota saya bahwa yang tidak mau menurut sama Arifin Panigoro mau dilibas, suruh libas saya dulu, tidak apa-apa. Saya tidak nurut sama Arifin Panigoro, saya tidak tahu (siapa Arifin), saya hanya menurut pada statuta," ungkapnya.

Pelanggaran-pelanggaran pengurus baru PSSI terhadap statuta diantaranya adalah perombakan struktur kompetisi liga. Format dua wilayah yang kini digunakan PSSI melanggar statuta, begitupula dengan pencabutan hukuman Persema Malang dan Persibo Bojonegoro. Menurut La Nyalla, hal tersebut hanya boleh dilakukan lewat kongres.

"Meskipun saya sendiri, selama melanggar statuta saya akan tetap melawan. Saya tak mau yang halal diharamkan dan haram dihalalkan hanya karena rapat Exco (Komite Eksekutif)."

"Saya nggak ada urusan sama Arifin Panigoro, tanggung jawab saya sama masyarakat bola, sama masyarakat Indonesia, PSSI. Saya bukan dipilih Arifin Panigoro, saya dipilih anggota," tegasnya.

http://bola.inilah.com/read/detail/1774383/arifin-panigoro-bikin-rusak-pssi

PSSI rasa LPI, Kompetisi Tanpa VISI

Catatan: Ir H La Nyalla Mahmud Mattalitti. Anggota Komite Eksekutif dan Ketua Komite Hukum PSSI

Pengurus PSSI sudah menetapkan kompetisi ISL musim ini akan diikuti 24 klub, sebuah keputusan yang berani karena melanggar aturan terutama Statuta PSSI yang harus dijunjung tinggi, dan tidak boleh dilanggar.

Diakui atau tidak PSSI kini beraroma LPI. Kemenangan kubu Jenggala lewat Djohar Arifin Husin - Farid Rahman benar-benar merevolusi persepakbolaan Indonesia. Revolusi ke titik nadir, revolusi menuju kehancuran. The winner takes All, tanpa pandang bulu terhadap semua peninggalan kabinet lama, saya yakin, pada akhirnya akan dirasakan kembali oleh Djohar Arifin Husin dan kabinetnya. Mereka akan merasakan dampak kesombongan mereka, tanpa mau melihat peninggalan apa yang telah diwariskan oleh yang dulu, tanpa mau mempelajari apa saja yang bisa diambil dari apa yang dulu sudah ada.

Okelah kalau orang mengatakan: biarlah pengurus PSSI yang sekarang bekerja dulu, biar mereka membuktikan kemampuannya jangan dihujat melulu. Tapi kita harus sadar untuk membangun sesuatu yang bagus harus diawali dengan start yang baik. Beda halnya dengan PSSI kabinet baru ini yang justru membangun sepakbola tanpa memakai peraturan yang berlaku. Aturan ditabrak demi kelompok atau golongan tertentu.

Pengurus PSSI yang sekarang mungkin alergi dengan aturan dari era Nurdin Halid, tapi mereka harus sadar bahwa selama aturan itu belum diubah lewat kongres PSSI, maka suka atau tidak suka peraturan itu tetap harus ditaati.

Kini PSSI ngotot tetap mempertahankan kompetisi 24 klub. Promosi gratis kepada 6 klub diluar eks Liga Super Indonesia (LSI) dan 4 klub promosi. Banyak yang mempertanyakan, jika pada awalnya PSSI gencar membuka pintu selebar-lebarnya bagi klub dari berbagai divisi untuk ikut di kompetisi teratas asal memenuhi syarat, maka untuk apa semua itu dilakukan jika pada akhirnya pesanan sponsor yang lebih diperhatikan.

Setelah memutuskan melalui forum resmi yaitu Rapat Komite Eksekutif bahwa kompetisi Level I diikuti 14 klub Liga Super Indonesia musim lalu ditambah 4 klub promosi divisi utama, PSSI akhirnya memutuskan kompetisi diikuti 24 klub. Keputusan ini tidaklah diambil melalui rapat komite eksekutif. Keputusan ini disampaikan Ketua Komite Kompetisi Sihar Sitorus pada hari Selasa, 27 September 2011.

Selain 18 klub yang sudah masuk daftar, PSSI memasukkan Persebaya Surabaya, PSM Makassar, Persibo Bojonegoro, Persema Malang, Bontang FC, dan PSMS Medan.

Alasan dibalik 6 klub yang tiba-tiba masuk daftar cukup menggelikan. Ada beberapa alasan PSSI :

1. Menghormati faktor sejarah klub. Klub berasal dari kota yang mempunyai sejarah sepakbola,
2. Permintaan Sponsor,
3. Khusus Bontang FC, PSSI beranggapan mereka "dikerjai" musim lalu sehingga degradasi.


Padahal fakta menunjukkan bahwa kegagalan Bontang FC untuk bertahan di Liga Super Indonesia, dikarenakan faktor non teknis yaitu soal gaji pemain yang ditunggak berbulan-bulan karena manajemen kehabisan dana.
Mental, konsentrasi, fokus pemain pun luntur karena masalah ini. Entah dari fakta yang mana PSSI bisa menyimpulkan bahwa Bontang FC turun divisi karena dikerjai.

Masuknya 6 klub ini mementahkan verifikasi yang digelar PSSI jauh - jauh hari. Kenyataannya klub - klub ini ditunjuk lebih karena faktor sentimentil bukan melalui syarat - syarat yang ditetapkan oleh PSSI.

Semua orang bisa menilai, dari 6 klub ini bisa dibilang Persebaya Surabaya, Persema Malang, Persibo Bojonegoro, dan PSM Makassar bisa naik ke kompetisi level 1 musim depan adalah karena mereka ikut ambil bagian di LPI.

Padahal jika mau jujur, Persema Malang dan Persibo Bojonegoro status keanggotaan mereka belum diaktifkan kembali setelah dicabut akibat keikutsertaan mereka dalam LPI musim lalu. Untuk mengaktifkan status keanggotaan mereka hanya bisa melalui kongres. Bahkan jika status anggota mereka telah pulih seharusnya mereka mulai berkompetisi dari divisi III sesuai dengan peraturan PSSI.

PSMS Medan. Selain klub ini merger dengan eks klub LPI, Bintang Medan, juga klub ini dimiliki oleh Ketua Komite Kompetisi Sihar Sitorus. Jika menilik faktor sejarah Djohar Arifin Husin, Ketum PSSI, merupakan eks pemain PSMS. Merger PSMS Medan-Bintang Medan bisa dibilang tonggak program merger yang ditawarkan, secara diam-diam dipaksakan, agar diterima klub LSI. Padahal di dalam Statuta PSSI Pasal 15 (h) dijelaskan bahwa anggota PSSI tidak menjalin hubungan keolahragaan dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau dikeluarkan.

Pasal ini ada implikasinya pada saat berlangsungnya kompetisi mendatang, jangan salahkan bila klub tidak mau bertanding dengan Persibo dan Persema, karena mereka masih diskorsing oleh PSSI dan belum dicabut lewat kongres.

Kompetisi direncanakan kick off 15 oktober 2011 dan berakhir Oktober 2012. Sungguh suatu perjalanan yang panjang. Setiap klub bertanding 46 kali. PSSI nampaknya tidak memikirkan kiprah klub Indonesia di liga Champions Asia dan AFC Cup. Jika kompetisi baru selesai Oktober sedangkan pendaftaran peserta Liga Champion terakhir bulan Juni 2012, buat apa klub yang sudah berdarah-darah ikut kompetisi tapi tidak bisa berkiprah di Asia.

http://politikana.com/baca/2011/10/0...anpa-visi.html



Surat Terbuka untuk Bp. Djohar Arifin Husin Ketua Umum PSSI


Kepada Yth.

Bp. Djohar Arifin Husin
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
Di Tempat

Dengan Hormat,

Saya hanyalah rakyat biasa di Republik ini yang kebetulan mencintai sepakbola sebagai sebuah karya Ilahi yang luar biasa indah melalui manusia-manusia yang diciptakan-Nya. Seperti halnya Bapak, saya adalah juga bagian dari masyarakat sepakbola Indonesia yang tidak pernah lelah untuk bermimpi bahwa suatu saat sepakbola Bangsa kita mampu terbang tinggi dengan gagah di kancah internasional seperti halnya Sang Garuda yang gagah nan perkasa.

Surat terbuka ini saya buat didasari oleh hanya satu alasan mendasar yaitu karena saya mencintai PSSI sebagai sebuah lembaga otoritas tertinggi yang mengatur sepakbola di Republik ini. Saya mencintai PSSI dengan segala kelemahan dan kelebihannya, karena sampai detik ini, saya masih mengimani bahwa PSSI adalah alat perjuangan bangsa. Walaupun karena perasaan cinta itu, berkali-kali pula saya harus mengalami "luka" di hati karena banyaknya absurditas dalam pengelolaan sepakbola kita.

Sehubungan dengan hasil Rapat Komite Eksekutif semalam, 16 September 2011 dengan rendah hati perkenankanlah saya untuk memberikan beberapa masukan bagi kepengurusan PSSI 2011-2015 di bawah komando bapak sebagai pengemban amanat Kongres Luar Biasa PSSI.

"Mundur Satu Langkah, untuk Maju Seratus Langkah Kedepan"

Mencermati perkembangan sepakbola kita sejak 9 Juli 2011 lalu sampai hari ini, dengan jujur saya harus mengatakan bahwa Bapak belum memiliki sebuah prinsip dasar/keteguhan sikap sebagai seorang pemimpin.

Saya bisa memahami jika Bapak berada pada dua kutub ekstrim yang saling bertentangan dalam kepengurusan saat ini,antara kubu pro status quo dengan kubu pro perubahan, karena sepakbola kita memang sudah rusak oleh "politisasi" yang sudah membudaya sejak Tahun 1970an. Hidup memang sebuah pilihan, tetapi berani memilih dan berani mengambil resiko dari pilihan yang diambil adalah dua hal yang sangat berbeda walaupun berhubungan satu sama lain.

Saya rasa kita berdua sepakat bahwa kondisi sepakbola kita sebelum 9 Juli 2011 adalah kondisi yang "sakit" dan karena itu pula untuk mengobatinya kita harus mengambil langkah mundur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap "penyakit-penyakit" tersebut. Adapun beberapa langkah "Mundur Satu Langkah, untuk Maju Seratus Langkah Kedepan" yang merupakan tema besar isi surat terbuka ini meliputi beberapa hal yang menurut saya sangat krusial dalam pengembangan sepakbola kita ke depan.

1. Politisasi Sepakbola Indonesia

Apapun dinamika yang terjadi selama Kongres Luar Biasa PSSI 9 Juli 2011, sejarah mencatat bahwa Bapak diberi amanat dan kepercayaan untuk memimpin PSSI. Bapak memang tidak bisa menutup mata terhadap dukungan kubu Pro Perubahan yang disokong oleh kekuatan Bp. Arifin Panigoro dan Bp. George Toisutta, publikpun tahu bahwa Bapak adalah hasil kompromi terbaik dari politisasi yang terjadi selama Kongres tersebut. Poilitisasi disini, bukan hanya karena melibatkan kepentingan elite partai-partai tertentu, tetapi juga karena melibatkan banyaknya kepentingan kelompok dan orang per orang di luar partai. Di titik inilah Bapak seharusnya mampu membuat garis tegas antara kepentingan sepakbola nasional dengan kepentingan kelompok tertentu, terutama mereka yang telah menyokong Bapak untuk menjadi seorang pemenang. Saya percaya, jika pada titik ini Bapak mengambil sikap yang tegas, maka kedepan kita mulai belajar untuk secara bertahap menghancurkan salah satu sumber "penyakit" kita yaitu politisasi sepakbola. Garis tegas tersebut haruslah berdasarkan keyakinan pribadi Bapak mengenai apa yang baik dan benar bagi pengelolaan sepakbola kita ke depan, karena Bapak adalah seorang mantan pemain, mantan wasit dan sudah lama berkecimpung dalam dunia sepakbola kita. Bapak adalah ketua umum yang paling ideal dilihat dari sisi latar belakang dan pengalaman Bapak.

Bapak harus berani mengatakan "Tidak" kepada aspirasi-aspirasi khususnya dari kubu yang berjasa menyokong Bapak, jika menurut keyakinan pribadi Bapak, aspirasi tersebut bertentangan dengan keyakinan pribadi bapak sebagai seorang yang jauh berpengalaman di sepakbola. Walaupun tentu saja sikap tegas ini akan bisa membuat Bapak dikorbankan, tetapi akan jauh lebih bernilai jika kita dikorbankan karena kebenaran dan keteguhan prinsip daripada bertahan dan secara sadar memilih untuk menjadi "boneka" kepentingan tertentu.

2. Jika PSSI adalah "Agama", maka Statuta adalah "Kitab Suci"

Saya rasa kita berdua memahami mengapa Bangsa ini mengalami krisis multidimensi hampir di semua bidang kehidupan. Salah satunya adalah karena kita tidak pernah menghargai Hukum, Peraturan, Norma dan Etika. Semua bisa dibeli dengan kekuasaan dan uang.

Sungguh, saya bersyukur bahwa di dalam Komite Eksekutif masih terdapat beberapa pribadi yang masih menjunjung tinggi Statuta PSSI, salah satunya adalah Bp. La Nyalla Matalitti. Saya telah membaca dan mempelajari Statuta PSSI dalam versi Bahasa Inggris yang diapproval oleh FIFA dan AFC yang saya download dari Website PSSI.

Adalah sebuah absurditas yang luar biasa, jika Bapak dan semua pengurus PSSI tidak memahami substansi dari Statuta tersebut. Saya akan sangat sedih membayangkan jika pada rapat Komite Eksekutif semalam tidak ada seorang Bp. La Nyalla Matalitti, yang mengingatkan hal yang paling fundamental dalam sebuah organisasi yaitu "aturan main" dalam hal ini Statuta PSSI.

Semoga rapat Komite Eksekutif semalam mampu mengingatkan Bapak dan pengurus lainnya untuk tidak menutup mata, telinga dan hati pada realita sepakbola kita hanya demi memperjuangkan kepentingan kubu-kubu tertentu. PSSI memiliki kesempatan besar untuk menjadi contoh dan teladan yang baik bagi Bangsa ini dalam hal menghargai Hukum, Peraturan, Norma dan Etika. Dan semoga Bapak dan para pengurus lainnya mau mengambil langkah mundur ke belakang dengan berusaha memahami substansi Statuta PSSI terlebih dahulu, melakukan evaluasi dan melakukan perencanaan matang yang sesuai dengan Statuta tersebut.

3. Pengelolaan Kompetisi Profesional dan Amatir.

Profesionalitas dalam sepakbola kita masih terbatas pada sebuah mimpi, karena profesionalitas lebih dari sekedar kecakapan berbisnis atau mencari uang belaka, tetapi lebih dari itu, profesionalitas adalah sebuah sikap hidup. Pola pikir kompetisi kita pada dasarnya adalah amatir, kita memang belum sungguh-sungguh professional. Untuk mengubah mindset tersebut, diperlukan proses panjang dan bertahap disertai kesabaran yang luar biasa dari semua pihak yang terlibat, khususny6a Bapak sebagai seorang pemimpin.

Menurut hemat saya, Bapak perlu mengambil langkah mundur jauh kebelakang dengan melakukan evaluasi terhadap sejarah kompetisi kita selama ini. Kompetisi kita harus memiliki kelamin yang jelas antara Profesional dan Amatir seperti dulu ketika Galatama dan Perserikatan. Seluruh klub sepakbola di Tanah Air harus berani memutuskan apakah klubnya mampu atau tidak menjadi klub yang professional sesuai dengan persayaratan standar AFC dan FIFA. Jika tidak mampu maka harus jujur pada diri sendiri dan berkompetisilah di level amatir yang rohnya adalah pembinaan.

Saya sangat mendukung keputusan PSSI untuk melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap klub-klub yang berminat untuk berkompetisi di level professional. Persayaratan ketat yang dibuat oleh AFC dan FIFA adalah standar minimal yang harus dipenuhi seluruh klub, jika standar minimal tersebut tidak mampu dipenuhi oleh klub-klub kita, maka kita pun dalam hal ini Bapak dan para pengurus PSSI harus jujur pada diri sendiri dan tidak perlu memaksakan diri hanya demi kuota ke Liga Champions Asia, toh selama ini klub-klub juara kita di ajang tersebut hanya menjadi lumbung gol saja. Kita harus memulai lagi dari pondasi yang benar sebagai dasar melakukan perubahan yang radikal. Selama 3 tahun kedepan, jika kita membangun iklim kompetisi yang sungguh professional, maka ketika hukuman AFC berakhir, kita pasti akan mulai mampu berbicara di level klub internasional tersebut.

Proses verifikasi klub harus dilakukan atas dasar transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan oleh PSSI agar public sepakbola kita juga bisa belajar untuk memahami sebuah proses dan belajar untuk jujur pada diri sendiri. Saya juga mendukung rencana PSSI untuk melakukan salary cap di kompetisi professional, karena adalah sebuah absurditas yang luar biasa ketika segelintir pemain sepakbola hidup dengan gaji ratusan juta sampai miliaran rupiah padahal sekalipun belum pernah mereka mampu membawa Bangsa ini ke Piala Dunia. Tanpa pembatasan Salary Cap, maka PSSI akan mengulangi kesalahan besar seperti yang dilakukan Pemerintah saat ini, yaitu membiarkan "virus-virus" ekonomi pasar bebas merusak tatanan ekonomi kita yang sejatinya adalah Ekonomi Kerakyatan sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

4. Pembinaan Usia Dini

Bapak juga harus mau mundur jauh kebelakang dengan melakukan evaluasi terhadap standarisasi pembinaan sepakbola usia dini yang sudah berjalan selama ini. Kita belum memiliki sebuah kurikulum baku mengenai sekolah-sekolah sepakbola di seluruh Indonesia. Mentalitas seorang juara hanya bisa dibentuk sejak masih berusia dini, begitu juga dengan penghargaan terhadap nilai-nilai kerja keras, disiplin diri dan fair play. Jika sejak usia dini kita sudah gagal membentuk karakter-karakter seperti itu, maka jangan pernah berharap kita mampu terbang tinggi di level internasional.

Pengelolaan kompetisi usia dini juga harus terstandarisasi di setiap level umur, disini kembali peran ketaatan terhadap Peraturan, Hukum, Norma dan Etika harus menjadi pijakan dasar semua komponen yang terlibat. Saya sering "menangis di dalam hati" ketika melihat dengan mata kepala sendiri anak-anak kita di seluruh pelosok daerah bermain bola dengan teknik yang walaupun masih mentah sudah menunjukkan skill yang luar biasa, mereka bermain dengan bahagia, mereka bermain dengan hati dan tertawa bersama walaupun hanya di pinggir-pinggir jalan dan gang-gang di kampung.

Sementara ini, sekian dulu surat dari saya kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin. Jika ada kata-kata yang tidak atau kurang berkenan mohon dimaafkan.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai Bapak dan segenap pengurus PSSI dalam menjalankan amanah mengangkat kembali derajat sepakbola kita.

Salam,

Damianus Gading
http://olahraga.kompasiana.com/bola/2011/09/17/surat-terbuka-untuk-bp-djohar-arifin-husin-ketua-umum-pssi/

Penolakan Kompetisi Sepakbola dengan Format Dua Wilayah

Ir. H La Nyalla Mahmud Mattalitti
Komite Eksekutif PSSI
Ketua Komite Hukum PSSI
Ketua Komite Status Pemain PSSI
_______________________

Jakarta, 14 September 2011

Penolakan Kompetisi Sepakbola Indonesia dengan Format Dua Wilayah


Kepada yang terhormat;

Ketua Umum PSSI
Wakil Ketua Umum PSSI
Anggota Eksekutif Komite PSSI

di
      Tempat.


Salam Olahraga,

Komite Kompetisi yang dipimpin oleh Saudara Sihar Sitorus telah mengumumkan ke publik bahwa format kompetisi sepakbola Indonesia akan dilakoni dengan format dua wilayah yang akan diikuti oleh klub-klub yang ditempatkan pada derajat level 1 dan derajat level 2, melalui verifikasi administratif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, publik membaca bahwa klub yang ada diminta melakukan merger untuk memenuhi persyaratan legalitas klub agar bisa didaftarkan. Kompetisi itu sendiri akan mulai diputar tanggal 8 Oktober 2011 sesuai dengan kalender kompetisi yang sudah ditetapkan AFC. Untuk menjalankan kompetisi ini publik membaca berita bahwa PT Liga Prima Indonesia yang akan melaksanakannya. Dalam perkembangannya format ini mendapatkan tanggapan beragam; menerima dengan catatan dan menolak dengan tegas. Rencana kompetisi ini masih belum menentu, karena terbaca berita bahwa semuanya masih akan bergantung atas verifikasi faktual AFC di lapangan.

Berdasarkan fakta itu, sebagai anggota Komite Eksekutif sekaligus sebagai Ketua Komite Hukum dan Ketua Komite Status Pemain, berpendapat bahwa kebjikan ini dapat merugikan citra PSSI yang terkesan mengelola kompetisi dengan serampangan dan sekaligus memperburuk kondisi landscape persepakbolaan nasional. Semua ini terjadi karena keputusan yang diambil atas kebijakan ini tidak sesuai dan bahkan melanggar Statuta PSSI dan juga Peraturan Organisasi PSSI. Menurut catatan saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan antara lain adalah:

1.    Mekanisme pengambilan keputusan yang salah. Pengambilan keputusan tentang format kompetisi, keberadaan PT Liga Prima Indonesia sebagai pengelola kompetisi, dan kebijakan lain yang berkenaan dengan kompetisi yang dilakukan Komite Kompetisi dan Ketua Umum tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi PSSI yang ada.

•    Struktur Organisasi PSSI diatur dalam BAB IV tentang ORGANISASI, khususnya  Pasal 21 ayat (2), yang menyatakan Komite Eksekutif merupakan badan eksekutif. Sedangkan Kongres merupakan institusi tertinggi sebagai badan legislatif (Pasal 21 aayat (2)). Susunan Komite Eksekutif terdiri dari sebelas anggota yaitu satu Ketua Umum; satu Wakil Ketua Umum; dan sembilan Anggota (Pasal 35 ayat (1). Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota Komite Eksekutif dipilih oleh Kongres Pasal 35 ayat (2)). Dengan demikian setiap anggota Komite Eksekutif mempunyai vote yang sama nilainya, dan semua keputusan harus diputuskan dalam rapat Eksekutif yang khusus diadakan untuk itu sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku pula dan tidak bertentangan dengan spirit Statuta.

•    Untuk menjalankan badan eksekutif itu, kekuasaan Komite Eksekutif dibagi habis ke dalam Komite Tetap dan Komite Ad Hock. Jumlah Komite Ad Hock disesuaikan dengan kebutuhan, sedangkan Komite Tetap tidak boleh lebih dari 17 buah sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1), yaitu Komite Keuangan; Komite Audit Internal; Komite Kompetisi; Komite Teknis dan Pengembangan; Komite Wasit; Komite Hukum; Komite Sepakbola Wanita; Komite Pengembangan Sepakbola Usia Muda; Komite Futsal; Komite Medis; Komite Status Pemain; Komite Fair Play dan tanggung jawab Sosial; Komite Media; Komite Sepakbola; Komite Studi Strategis; Komite Marketing dan Penasehat Televisi; dan Komite Keamanan.

•    Pasal 44 ayat (3) menetapkan bahwa masing-masing Ketua Komite akan menetapkan tanggal rapat dengan bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal, dan memastikan bahwa seluruh tugas dilaksanakan dan dilaporkan kembali kepada Komite Eksekutif.

•    Masing-masing Komite dapat mengusulkan kepada Komite Eksekutif perubahan peraturan Pasal 44 ayat (4).

•    Masing-masing Ketua Komite akan mewakili komitenya dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan organisasi terkait yang dibuat oleh Komite Eksekutif Pasal 44 ayat (5).    

•    Pasal 47 menetapkan bahwa Komite Kompetisi bertanggungjawab untuk mengatur kegiatan-kegiatan kompetisi dalam PSSI berdasarkan pada Statuta dan peraturan lainnya mengenai kompetisi-kompetisi di PSSI.
a.    Dengan demikian maka Komite Kompetisi harus tunduk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Statuta PSSI yang mengatakan bahwa hanya ada 18 klub Super Liga yang mempunyai suara, yang jumlahnya sudah pasti berdasarkan hasil akhir kompetisi 2010/2011. Artinya, kompetisi sepakbola profesional strata tertinggi yang disebut Liga Super hanya 18 klub, dan jumlahnya sudah pasti, kecuali berdasarkan verifikasi yang dilakukan tidak memenuhi syarat. Jika ada klub dari 18 klub itu yang tidak layak, maka posisi klub itu digantikan oleh klub yang derajatnya berada dibawahnya. Tetapi, jumlahnya tetap 18 klub. Dengan demikian format kompetisi yang menghadirkan kemungkinan lebih dari 18 klub tentulah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Statuta PSSI.  
b.    Komite Kompetisi juga harus tunduk pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Statuta PSSI yang secara tegas, mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi resmi di dalam wilayahnya yaitu (i) Kompetisi Sepakbola Profesional, (ii) Kompetisi Sepakbola Amatir, (iii) Kompetisi Sepakbola kelompok Umur, (iv) Kompetisi Sepakbola Wanita, dan (v) Kujuaraan Futsal. Lalu diatur lebih lanjut dalam Pasal 79 ayat (2) bahwa Komite Eksekutif dapat mendelegasikan pengelolaan kompetisi kepada liga di bawahnya. Faktanya, keputusan rapat Komite Eksekutif untuk memberikan delegasi pengelolaan kompetisi kepada PT Liga Prima Indonesia sama sekali belum pernah diagendakan.

c.    Selanjutnya diatur dalam ketentuan Pasal 79 ayat (3) Statuta PSSI bahwa Komite Eksekutif dapat mengeluarkan peraturan-peraturan khusus mengenai pengaturan, pengelolaan dan pelaksanaan kompetisi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 79 ayat (1). Sampai saat ini Komite Eksekutif PSSI belum pernah mengagendakan rapat tentang Peraturan Organisasi mengenai Kompetisi, Peraturan Organisasi mengenai Liga yang akan mengelola kompetisi, dan lain-lain. Artinya, Komite Eksekutif PSSI sama sekali belum pernah membuat Peraturan Organisasi yang baru dan sekaligus belum pernah mencabut Peraturan Organisasi PSSI yang sudah ada. Dengan demikian seturut hukum maka semua Peraturan Organisasi PSSI yang ada masih berlaku dan menjadi acuan bersama. Itu berarti bahwa Peraturan Organisasi PSSI yang terkait dengan kompetisi antara lain Peraturan Oorganisasi PSSI Nomor 07/PO-PSSI/IX/2009 tentang Kompetisi, dan Peraturan Organisasi PSSI Nomor 02/PO-PSSI/III/2008 tentang Pemain: Status, Alih Status dan Perpindahan, serta Peraturan Organisasi PSSI Nomor 05/PO-PSSI/III/2008 tentang Kedudukan, Fungsi dan Wewenang Badan Liga sepakbola Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini karena Komite Eksekutif sama sekali belum pernah mencabutnya dan menggantinya dengan yang baru. Akibatnya semua hal tentang kompetisi baik format, jumlah klub dan badan atau liga mengaturnya masih valid dan berlaku.

d.    Dalam Pasal 2 PO PSSI Nomor 07/PO-PSSI/IX/2009 tentang Kompetisi diatur bahwa Kompetisi yang dilakukan dengan teratur, terarah, terukur berjenjang, berkesinambungan dan sistimatis akan terpilihnya pemain-pemain terbaik yang berasal dari berbagai klub peserta kompetisi dan terbentuk Tim Nasional yang tangguh serta berprestasi di pentas dunia. Kemudian Pasal 3 menyatakan Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Organisasi tentang Kompetisi wajib dilaksanakan dan dipedomani untuk semua jenjang kegiatan Kompetisi Profesional, Amatir dan Kelompok Usia sebagaimana diuraikan pada Pasal 4. Pasal 4 menyatakan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh PSSI, Pengurus PSSI Daerah, Pengurus PSSI Cabang, klub-klub Anggota PSSI wajib melaksanakan dan memahami Peraturan Organisasi tentang Kompetisi. Jenis dan format kompetisi daiatur dalam Pasal 4, sebagai berikut: Kompetisi PSSI dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Kompetisi Profesional dan Kompetisi Amatir. Kompetisi Profesional terdiri dari  Kompetisi Liga Super dan Kompetisi Divisi Utama. Kompetisi Amatir terdiri dari: Kompetisi PSSI Divisi Satu, Kompetisi PSSI Divisi Dua, Kompetisi PSSI Divisi Tiga, Kompetisi PSSI Kelompok Usia di bawah 19 tahun, Kompetisi PSSI Kelompok usia di bawah 18 tahun, Kompetisi PSSI Kelompok Usia 15 tahun, Kompetisi PSSI Kelompok Usia 13 tahun, Kompetisi PSSI Kelompok Usia 12 tahun, Kejuaraan PORPROV, PORWIL, PON, Kejuaraan antar sekolah dan Perguruan Tinggi, Kejuaraan antar perkumpulan di setiap daerah Kab/Kota.

•    Pasal 80 Statuta PSSI menetapkan bahwa Komite Eksekutif PSSI membuat dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai sistem perizinan klub untuk berpartisipasi di dalam kompetisi-kompetisi PSSI. Peraturan yang dimaksud adalah selain Peraturan Organisasi PSSI yang disebutkan di atas, yang dipakai acuan adalah Manual Liga 2010/2011 yang telah disetujui AFC. Dengan demikian mekanisme merger yang "dianjurkan" secara terpaksa oleh Komite Kompetisi, dimana merger dilakukan antara klub anggota PSSI dengan badan hukum milik klub yang bukan anggota PSSI tidak sesuai dengan Statuta dan Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI. Pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta PSSI mengatur tentang kewajiban anggota PSSI, bahwa anggota PSSI (baca: klub) dilarang menjalin hubungan keolaahragaan dengan pihak yang tidak dikenal atau dengan anggota yang diskorsing atau dikeluarkan. Merger adalah "berkawin secara permanen", padahal jangankan "berkawin", menjalin hubungan keolahragaan saja sudah dinyatakan dilarang. Merger hanya dapat dilakukan antara legal entity yang sama yaitu antara perseroan terbatas dengan perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9, Pasal 123 sampai dengan Pasal 131 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian oleh karena badan hukum milik klub-klub bekas peserta Liga Primer Indonesia adalah organisasi yang tidak dikenal PSSI dan klub-klub itu bukan anggota PSSI, maka aturan yang mengharuskan melakukan merger itu melanggar statuta dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Klub anggota PSSI yang melakukan merger itu jelas melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf h Statuta dan karenanya harus dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Statuta PSSI, lebih khusus lagi terhadap yang berinisiatif menganjurkan merger itu juga harus dihukum karena secara nyata-nyata melakukan pelanggaran atas Statuta secara terencana dan massif.

•    Untuk menghindarkan segala sesuatu kebijakan yang diambil oleh Komite Eksekutif, maka perlu dan penting dilakukan kajian hukum secara benar sesuai dengan Statuta PSSI dan peraturan Organisasi PSSI yang ada dan relevan dengan materi kebijakan yang akan diambil. Oleh karena itulah keberadaan Komite Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Statuta menjadi vital, penting dan perlu. Pasal 50 Statuta PSSI menetapkan bahwa Komite Hukum bertanggung jawab menganalisa hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum, khususnya yang terkait dengan sepakbola, dan membuat usulan perubahan terhadap Statuta, Peraturan-peraturan Organisasi dan keanggotaan untuk diserahkan kepada Komite Eksekutif. Faktanya, semua keputuan yang berkenaan dengan kebijakan tentang kompetisi sama sekali belum pernah melibatkan Komite Hukum sehingga kebijakan yang diambil itu sama sekali belum memenuhi kajian hukum sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 50 Statuta PSSI.

•    Semua keputusan yang berkenaan dengan kebijakan mengenai kompetisi sebagaimana diuraikan dalam pokok surat ini sama sekali belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 36 Statuta PSSI, yang dengan tegas mengatur secara rinci bagaimana tata cara rapat dan mekanisme pengambilan keputusannya. Bila mekanisme dan tata cara rapat Komite Eksekutif tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 Statuta ini, maka rapat dan keputusan rapat harus dinyatakan tidak sah. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Statuta PSSI adalah sebagai berikut:

a.    Rapat Komite Eksekutif harus dilakukan sekurang-kurangnya dua kali setahun.

b.    Ketua Umum harus melakukan pemanggilan rapat Komite Eksekutif. Faktanya belum ada surat undangan untuk memanggil anggota Komite Eksekutif PSSI melakukan rapat.

c.    Apabila 50% dari anggota Komite Eksekutif meminta diadakan rapat, maka Ketua Umum harus melakukan rapat tersebut paling lambat dalam waktu dua puluh satu hari setelah permintaan rapat.

d.    Ketua Umum harus menyiapkan agenda rapat. Faktanya rapat-rapat yang diadakan tanpa pemanggilan yang benar juga sama sekali tidak mempunyai agenda rapat.

e.    Masing-masing anggota Komite Eksekutif berhak mengusulkan materi rapat untuk dimasukkan dalam agenda rapat.

f.    Anggota Komite Eksekutif harus menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal materi rapat yang ingin dimasukkan dalam agenda rapat sekurang-kurangnya empat belas hari sebelum rapat.

g.    Agenda rapat harus dikirim ke anggota Komite eksekutif sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum rapat diadakan. Faktanya agenda rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini tidak dipenuhi.

h.    Sekretaris Jenderal akan turut serta dalam rapat Komite Eksekutif dan berperan sebagai pendukung administrasi dan konsultasi.

i.    Rapat Komite Eksekutif tidak diselenggarakan secara terbuka. Namun, Komite Eksekutif bisa mengundang pihak ketiga untuk menghadirinya. Pihak Ketiga tersebut tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan suara, dan hanya bisa memberikan pendapat dengan persetujuan dari Komite Eksekutif.


•    Pasal 37 Statuta PSSI mengatur dan menetapkan 14 (empat belas) kewenangan Komite Eksekutif yaitu:

a.    mengambil keputusan atas seluruh kasus yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres atau yang tidak diberikan kepada badan lain berdasarkan hukum dan Statuta ini.

b.    mempersiapkan  dan meminta untuk diadakan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa PSSI.

c.    menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap;

d.    menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Peradilan;

e.    dapat memutuskan untuk menetapkan Komite Ad-hoc apabila diperlukan setiap saat.

f.    menyusun peraturan tentang Organisasi Komite Tetap dan Komite Ad-hoc.

g.    mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan dari Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus menghadiri rapat-rapat komite sesuai tanggung-jawab jabatannya.

h.    mengusulkan auditor independen ke Kongres.

i.    memutuskan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi dalam kompetisi PSSI. Faktanya, Komite Eksekutif sama sekali belum pernah memutuskan tentang jumlah tim yang berpartisipasi dalam kompetisi.

j.    menunjuk pelatih untuk tim nasional dan staf teknis lainnya. Faktanya Komite Eksekutif sama sekali belum pernah memutuskan penunjukan pelatih tim nasional yang baru dan staf teknis lainnya yang baru.

k.    Menyetujui peraturan yang mengatur bagaimana PSSI diorganisasikan secara internal. Faktanya Komite Eksekutif sama sekali belum pernah mengeluarkan Peraturan Organisasi.

l.    Menjamin bahwa Pedoman Dasar dilaksanakan dan dipatuhi dan memastikan dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk suatu permohonan menjadi anggota. Faktanya Komite Eksekutif dan Ketua Umum menganjurkan merger antara klub anggota PSSI dengan perseoan terbatas milik klub yang tidak dikenal oleh PSSI.

m.    Memberhentikan seseorang atau badan atau menunda keanggotaan anggota PSSI sampai Kongres berikutnya.

n.    Mendelegasikan tugas-tugas yang timbul di luar daerah kekuasaannya ke badan-badan lain di PSSI atau pihak ketiga.

•    Pasal 38 Statuta PSSI mengatur dan menetapkan tentang qorum untuk mengambil keputusan dan tata cara putusan ditetapkan. Bila keputusan Komite Eksekutif diambil tidak memenuhi mekanisme yang diatur dalam Pasal 38 Statuta PSSI, maka keputusan Komite Eksekutif dinyatakan tidak sah. Qorum untuk mengambil keputusan dan tata cara putusan ditetapkan sebagai berikut:
a.    Komite Eksekutif tidak mengambil keputusan penting kecuali apabila 2/3 dari anggotanya hadir.

b.    Komite Eksekutif mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Dalam hal terjadi suara berimbang, Ketua Umum berhak mengambil keputusan akhir. Pemungutan suara dengan kuasa atau dengan surat tidak diperkenankan.

c.    Setiap anggota Komite Eksekutif harus mengundurkan diri dari musyawarah dan pengambilan keputusan apabila ada risiko atau kemungkinan konflik kepentingan. Faktanya Saudara Sihar Sitorus selaku Ketua Komite Kompetisi terafiliasi dengan klub sepakbola yang belum menjadi anggota PSSI dan dianjurkan merger dengan klub anggota PSSI untuk kemudian dapat mendaftar sebagai peserta kompetisi.

d.    Keputusan yang dikeluarkan akan dicatat dalam notulen rapat.

e.    Keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Eksekutif segera berlaku efektif, kecuali apabila Komite Eksekutif menetapkan lain.

Berdasarkan penjelasan fakta dan dasar regulasi yang ada, selaku Ketua Komite Hukum yang bertanggungjawab atas hal-hal yang berkenaan dengan aspek hukum di tubuh PSSI sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Statuta PSSI, tentulah saya berkewajiban untuk mengingatkan PSSI agar semua kebijakan dalam mengelola organisasi PSSI sesuai dengan ketentuan Statuta dan Peraturan Organisasi yang dimiliki PSSI. Oleh karena saya berpendapat bahwa kebijakan mengenai kompetisi yang diumumkan ke publik tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak benar dan karenanya patut ditolak. Saya mengingatkan Ketua Umum dan Ketua Komite Kompetisi serta anggota Komite Eksekutif PSSI untuk segera melakukan perubahan dan menjalankan roda organisasi dengan benar.

Kongres Luar Biasa PSSI di Solo hanyalah agenda tunggal yakni memilih kepengurusan PSSI periode 2011-2015. Dengan demikian program-program PSSI yang sudah diputus oleh Kongres sebelumnya di Bali tahun 2010 tetap berlaku dan itulah yang dijalankan Pengurus PSSI yang sekarang dengan modifikasi seperlunya sesuai dengan Statuta dan Peraturan Organisasi PSSI yang ada.

Demikian surat ini saya sampaikan untuk perbaikan kinerja organisasi PSSI.


Salam Olahraga,
Ir. H La Nyalla Mahmud Mattalitti












__._,_.___
Recent Activity:
Indonesia Japan Economic Monthly http://jief.biz/news/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar